Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1233/Pid.Sus/2026/PN Plg Arni Puspita, S.H. M Yusup Bin M Adil (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1233/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8557/L.6.10/Eoh.2/9/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Arni Puspita, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M Yusup Bin M Adil (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa ia terdakwa M YUSUP BIN M ADIL (Alm) pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan Lrg Citra Kel Karang anyar Kec Gandus Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut di lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, saksi MUHAMMAD MULYONO, S.H. BIN H.M. NASIR dan saksi YUDHA PUTRA PRATAMA Bin HERMAN EFFENDI mendapat laporan pengaduan dari masyarakat (DUMAS) bahwa di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan Lrg Citra Kel Karang anyar Kec Gandus Palembang sering terjadi narkotika jenis sabu, kemudian saksi MUHAMMAD MULYONO dan saksi YUDHA melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli (under cover buy) lalu mendatangi lokasi tersebut. Setelah sampai dan bertemu dengan terdakwa lalu saksi MUHAMMAD MULYONO dan saksi YUDHA menyerahkan uang sebesar Rp 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa pergi menemui sdr.KARDI (DPO) di daerah Tangga Buntung untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan 2(dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,891 gram sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapat sabu tersebut, terdakwa pulang kerumahnya dan meletakkan sabu tersebut di lantai dapur rumah.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 19.00 Wib, saksi MUHAMMAD MULYONO, S.H. BIN H.M. NASIR dan saksi YUDHA PUTRA PRATAMA Bin HERMAN EFFENDI bersama tim SatResNarkoba Palembang mendatangi rumah terdakwa di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan Lrg Citra Kel Karang anyar Kec Gandus Palembang dan langsung mengamankan terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat berat netto 1,891 gram dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di dalam rumah tepatnya di lantai di depan terdakwa duduk. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polretabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3201/NNF/2026 tanggal 11 Agustus 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap:
    • 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,891 gram mengandung Positif  Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa M YUSUP BIN M ADIL (Alm) pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan Lrg Citra Kel Karang anyar Kec Gandus Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut di lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, saksi MUHAMMAD MULYONO, S.H. BIN H.M. NASIR dan saksi YUDHA PUTRA PRATAMA Bin HERMAN EFFENDI mendapat laporan pengaduan dari masyarakat (DUMAS) bahwa di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan Lrg Citra Kel Karang anyar Kec Gandus Palembang sering terjadi narkotika jenis sabu, kemudian saksi MUHAMMAD MULYONO dan saksi YUDHA melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli (under cover buy) lalu mendatangi lokasi tersebut. Setelah sampai dan bertemu dengan terdakwa lalu saksi MUHAMMAD MULYONO dan saksi YUDHA menyerahkan uang sebesar Rp 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa pergi menemui sdr.KARDI (DPO) di daerah Tangga Buntung untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan 2(dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,891 gram sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapat sabu tersebut, terdakwa pulang kerumahnya dan meletakkan sabu tersebut di lantai dapur rumah.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 19.00 Wib, saksi MUHAMMAD MULYONO, S.H. BIN H.M. NASIR dan saksi YUDHA PUTRA PRATAMA Bin HERMAN EFFENDI bersama tim SatResNarkoba Palembang mendatangi rumah terdakwa di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan Lrg Citra Kel Karang anyar Kec Gandus Palembang dan langsung mengamankan terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat berat netto 1,891 gram dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di dalam rumah tepatnya di lantai di depan terdakwa duduk. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polretabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2369/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap:
    • 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,891 gram mengandung Positif  Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  

Pihak Dipublikasikan Ya