INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 302/Pdt.G/2026/PN Plg | Veni Anggraini | Wahono | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 302/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkanGugatan PENGGUGAT untukseluruhnya;
2. Menyatakansah, mengikat dan berkekuatanhukum Surat Perjanjian Borongan Konstruksi Atap tanggal18 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. MenyatakanTindakan/perbuatan TERGUGAT yang tidakmenyelesaikanpekerjaansesuai Surat Perjanjian Borongan Konstruksi Atap tanggal 18 Desember 2025yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT merupakanperbuatan WANPRESTASI.
4. Menghukum TERGUGAT untukmembayarseluruhkerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesarRp 2.054.444.000,- (Dua Milyar Lima PuluhEmpat Juta Empat Ratus EmpatPuluhEmpat Ribu Rupiah)secaratunai, sekaligus dan seketikasetelahputusanberkekuatanhukumtetap;
5. Menghukum TERGUGAT untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah)perhariketerlambatanapabila TERGUGAT lalaimelaksanakanisiputusanterhitungsejakputusanberkekuatanhukumtetap;
6. Menyatakanputusandalamperkarainidapatdijalankanterlebihdahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipunterdapatupayahukumverzet, banding, kasasimaupunpeninjauankembali;
7. Menghukum TERGUGAT untukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbulakibatdariperkaraini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
