Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
302/Pdt.G/2026/PN Plg Veni Anggraini Wahono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 302/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Veni Anggraini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Jayanto SH., M.H dan RekanVeni Anggraini
Tergugat
NoNama
1Wahono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkanGugatan PENGGUGAT untukseluruhnya;
 
2. Menyatakansah, mengikat dan berkekuatanhukum Surat Perjanjian Borongan Konstruksi Atap tanggal18 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
 
3. MenyatakanTindakan/perbuatan TERGUGAT yang tidakmenyelesaikanpekerjaansesuai Surat Perjanjian Borongan Konstruksi Atap tanggal 18 Desember 2025yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT merupakanperbuatan WANPRESTASI. 
 
4. Menghukum TERGUGAT untukmembayarseluruhkerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesarRp 2.054.444.000,- (Dua Milyar Lima PuluhEmpat Juta Empat Ratus EmpatPuluhEmpat Ribu Rupiah)secaratunai, sekaligus dan seketikasetelahputusanberkekuatanhukumtetap;
 
5. Menghukum TERGUGAT untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar   Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah)perhariketerlambatanapabila TERGUGAT lalaimelaksanakanisiputusanterhitungsejakputusanberkekuatanhukumtetap;
 
6. Menyatakanputusandalamperkarainidapatdijalankanterlebihdahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipunterdapatupayahukumverzet, banding, kasasimaupunpeninjauankembali;
 
7. Menghukum TERGUGAT untukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbulakibatdariperkaraini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak