Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Bth/2023/PN Plg Nasirman HMS 1.Julius W. Andriaansz
2.KUSNI YULI
3.PT. Bank Tabungan Negara Indonesia Tbk Cabang Palembang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.Bth/2023/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nasirman HMS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAULAT MR SIHITE,SHNasirman HMS
Tergugat
NoNama
1Julius W. Andriaansz
2KUSNI YULI
3PT. Bank Tabungan Negara Indonesia Tbk Cabang Palembang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari PELAWAN untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah dari sebidang tanah yang luasnya 160 m2 yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jl. Letkol Andreanz Komp. Grand Vanda Blok B5 RT 047 RW 001 Kel. Sukajaya Kec. Sukarami, Kota Palembang, dengan alas hak SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 12412/SUKAJAYA:
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Grand Vanda;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Pagar Beton Keliling Komplek;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Blok B Nomor 6 Komplek Grand Vanda;
-    Sebelah Timur berbatsan dengan Rumah Blok B Nomor 4 Komplek Grand Vanda;

3.    Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 40/Pdt.G/2020/PN.Plg Tanggal 04 September 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 77/PDT/2020/PT.PLG Tanggal 10 Desember 2020 Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3333 K/PDT/2021 Taggal 20 Desember 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1181 PK/PDT/2022 Tanggal 29 November 2022 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATA HUKUM MENGIKAT;

4.    Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 118/Pdt.G/2018/PN.Plg Tanggal 10 Januari 2019TIDAK MEMPUNYAI KEKUATA HUKUM MENGIKAT;

5.    Membatalkan EksekusiPutusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 40/Pdt.G/2020/PN.Plg Tanggal 04 September 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 77/PDT/2020/PT.PLG Tanggal 10 Desember 2020 Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3333 K/PDT/2021 Taggal 20 Desember 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1181 PK/PDT/2022 Tanggal 29 November 2022;

6.    Menghukum TERLAWAN I untuk mencabut Permohon Eksekusi pada Pengadilan Negeri Palembang;

7.    Menghukum TERLAWAN III untuk menyerahkan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 12412/SUKAJAYA kepad PELAWAN;

8.    MenghukumTURT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

9.    Menguhukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak