| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga hukum Akta Jual Beli Rumah Tanah No. 09/10/2027 serta Surat Pernyataan tertanggal 9 Oktober 2025 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah yang beritikad baik atas Objek Jual Beli Rumah dan Tanah yang terletak di Kompleks Perumahan Srimas Buana Rindang Kavlingan Blok H No. 19, RT.052 RW.013, Kelurahan 16 Ulu, Kota Palembang.
4. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi karena menghambat hak keperdataan PENGGUGAT dalam pengurusan sertifikat.
5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II (PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Palembang) untuk menyerahkan dokumen asli Sertifikat Rumah/Tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT (KHALIFFAH TURROHIM, S.H.).
6. Memberikan kuasa mutlak dan izin hukum kepada PENGGUGAT (KHALIFFAH TURROHIM, S.H.) untuk mewakili, menghadap, meminta, dan menerima dokumen asli Sertifikat Rumah/Tanah objek sengketa yang berada di TERGUGAT II tanpa memerlukan kehadiran Pihak Pertama maupun TERGUGAT I.
7. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini berharga dan berkekuatan hukum sebagai pengganti tanda tangan TERGUGAT I dan Pihak Pertama terdahulu untuk keperluan proses balik nama, pendaftaran peralihan hak, serta pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palembang.
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|