| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1257/Pid.B/2026/PN Plg | DAVID ERIKSON MANALU, S.H. | A. Robi Bin Sopian (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 1257/Pid.B/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8759/L.6.10/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU.
----------- Bahwa Terdakwa A. Robi Bin Sopian (Alm) pada hari Minggu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 05.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Warung Sayur Samson Cabang Sukabangun yang beralamat di Jalan Sukabangun II Nomor 1592 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------ ----------- Bahwa sekira Bulan Februari 2026, bertempat di kantor CV Warung Sayur Samson yang beralamat di Jalan Sukabangun II Nomor 1592 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Terdakwa A. Robi Bin Sopian (Alm) mulai bekerja sebagai karyawan pada CV Warung Sayur Samson dengan gaji sebesar Rp 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan tugas memotong ayam dan ikan yang akan dijual kepada pembeli. --- ----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 05.30 wib, bertempat di Warung Sayur Samson Cabang Sukabangun yang beralamat di Jalan Sukabangun II Nomor 1592 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Saksi Hendra Oktavianus Jhon Saputra Tafonao Anak Dari Falukhata Tafonao (Alm) yang merupakan pemilik dari CV Warung Sayur Samson melihat Terdakwa A. Robi Bin Sopian (Alm) membawa 1 kantong plastik berisi daging ayam keluar dari warung. Kemudian Saksi Hendra Oktavianus Jhon Saputra Tafonao Anak Dari Falukhata Tafonao (Alm) mengikuti Terdakwa A. Robi Bin Sopian (Alm) dan ternyata Terdakwa A. Robi Bin Sopian (Alm) menjual daging ayam tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan atau ijin dari Saksi Hendra Oktavianus Jhon Saputra Tafonao Anak Dari Falukhata Tafonao (Alm). Kemudian Saksi Hendra Oktavianus Jhon Saputra Tafonao Anak Dari Falukhata Tafonao (Alm) membawa Terdakwa A. Robi Bin Sopian (Alm) kembali ke warung dan menginterogasi Terdakwa A. Robi Bin Sopian (Alm). Kemudian Terdakwa A. Robi Bin Sopian (Alm) menerangkan sejak Bulan Juli 2026 sampai dengan Bulan Agustus 2026 telah 7 (Tujuh) kali menjual daging ayam kepada orang lain tanpa sepengetahuan atau ijin dari Saksi Hendra Oktavianus Jhon Saputra Tafonao Anak Dari Falukhata Tafonao (Alm). Kemudian Saksi Hendra Oktavianus Jhon Saputra Tafonao Anak Dari Falukhata Tafonao (Alm) bersama dengan Saksi Rudianto Bin Ponidin yang merupakan kasir pada Warung Sayur Samson Cabang Sukabangun melakukan pengecekan data daging ayam yang diterima oleh Warung Sayur Samson Cabang Sukabangun dan data daging ayam yang telah terjual pada Warung Sayur Samson Cabang Sukabangun dan ditemukan ketidaksesuaian antara daging ayam yang masuk dan daging ayam yang keluar, dikarenakan sebagian daging ayam telah dijual oleh Terdakwa A. Robi Bin Sopian (Alm) kepada orang lain di luar warung secara diam-diam. --- ----------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa A. Robi Bin Sopian (Alm) tersebut, CV Warung Sayur Samson mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000,- (Tiga juta delapan ratus ribu rupiah). ------ ----------- Perbuatan Terdakwa A. Robi Bin Sopian (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 488 KUHP. -------- DAN KEDUA.
----------- Bahwa Terdakwa A. Robi Bin Sopian (Alm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada dalam Bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Warung Sayur Samson Cabang Sukatani yang beralamat di Jalan Sukatani II Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------ ----------- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada dalam Bulan Juni 2026, bertempat di Warung Sayur Samson Cabang Sukatani yang beralamat di Jalan Sukatani II Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, Terdakwa A. Robi Bin Sopian (Alm) yang sehari-hari bertugas memotong ayam dan ikan pada Warung Sayur Samson Cabang Sukatani, justru mengambil uang dari meja kasir tanpa sepengetahuan atau ijin dari Saksi Hendra Oktavianus Jhon Saputra Tafonao Anak Dari Falukhata Tafonao (Alm) selaku pemilik CV Warung Sayur Samson sebanyak 6 (Enam) kali. Ketika Saksi Riska Marbun Anak Dari Diner Marbun selaku kasir pada Warung Sayur Samson Cabang Sukatani melakukan perhitungan uang di meja kasir, Saksi Riska Marbun Anak Dari Diner Marbun menyadari ada uang yang hilang. Kemudian Saksi Riska Marbun Anak Dari Diner Marbun melaporkan hal tersebut kepada Saksi Hendra Oktavianus Jhon Saputra Tafonao Anak Dari Falukhata Tafonao (Alm), lalu dilakukan pengecekan kamera pengawas atau CCTV dan terlihat Terdakwa A. Robi Bin Sopian (Alm) yang telah mengambil uang dari meja kasir tersebut. --- ----------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa A. Robi Bin Sopian (Alm) tersebut, Saksi Hendra Oktavianus Jhon Saputra Tafonao Anak Dari Falukhata Tafonao (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah). ------ ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 476 KUHP. -- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
