Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg Supriyanto PT. Go Rental Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 123/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supriyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didi PalepiSupriyanto
Tergugat
NoNama
1PT. Go Rental
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat berdasarkan surat Nomor : 006/PHK/GOR/THE/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 adalah Batal Demi Hukum, Sewenang-wenang dan Tidak Berkekuatan Hukum;
3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 067/PKWT.PT.BA-GOR/V/2026 antara Penggugat dan Tergugat putus karena pengakhiran sepihak oleh Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai, seketika, dan sekaligus seluruh hak-hak keuangan Penggugat sebesar Rp. 68.561.200,- (enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) dengan rincian : 
 
• Ganti rugi sisa masa kontrak : 10 bulan x Rp. 4.240.899 = Rp. 42.408.990,-
• Uang kompensasi PKWT = Rp. 706.816,-
• Upah proses selama perselisihan 6 bulan x Rp. 4.240.899 = Rp. 25.445.394,-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan  perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsd);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau : 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak