INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 123/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | Supriyanto | PT. Go Rental | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 123/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat berdasarkan surat Nomor : 006/PHK/GOR/THE/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 adalah Batal Demi Hukum, Sewenang-wenang dan Tidak Berkekuatan Hukum;
3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 067/PKWT.PT.BA-GOR/V/2026 antara Penggugat dan Tergugat putus karena pengakhiran sepihak oleh Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai, seketika, dan sekaligus seluruh hak-hak keuangan Penggugat sebesar Rp. 68.561.200,- (enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) dengan rincian :
• Ganti rugi sisa masa kontrak : 10 bulan x Rp. 4.240.899 = Rp. 42.408.990,-
• Uang kompensasi PKWT = Rp. 706.816,-
• Upah proses selama perselisihan 6 bulan x Rp. 4.240.899 = Rp. 25.445.394,-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsd);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
