Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg EDY SUSIANTO, SH, MH TARYONO Bin CARIWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-4483/L.6.10/Eku.2/09/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1EDY SUSIANTO, SH, MH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1TARYONO Bin CARIWAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan
Pertama:
 
Bahwa ia terdakwa TARYONO BIN CARIWAN dan sdr. RATNA WIJAYA Bin BINDIRYA (dalam penuntutan terpisah) baik secara bersama-sama atau sendiri pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekira pukul 20.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di Dermaga tikus dekat perkebunan sawit PT MAS Perairan Tanjung api-api Desa Muara Telang Kab Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyuasin, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Palembang (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
 
Bahwa sebelumnya, pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 sekira pukul 22.36 Wib, Pasi Intel Lanal Palembang mendapat informasi bahwa akan ada penyelundupan benih bening lobster di Daerah Tanjung api-api dan perairan Kab Banyuasin. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021, informasi tersebut ditindak lanjuti, setelah mendekati kebenaran lalu pada pukul 15.00 Wib saksi MUHAMAD IKHSAN Bin SUPRI, saksi SAPTO AGUS PRIANTORO Bin MASDAR, saksi PURWANTO Bin SUWARTO dan tim dari Lanal Palembang berangkat menuju Tanjung api-api Kab Banyuasin. 
 
Kemudian keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekira pukul 04.00 Wib saksi MUHAMAD IKHSAN Bin SUPRI, saksi SAPTO AGUS PRIANTORO Bin MASDAR, saksi PURWANTO Bin SUWARTO dan tim dari Lanal Palembang mendapatkan informasi bahwa pada malam hari akan ada penyelundupan benih bening lobster di Pelabuhan tikus dekat perkebunan sawit PT MAS, lalu sekira pukul 11.00 wib tim Lanal Palembang dibagi menjadi 3 (tiga) tim untuk melaksanakan penyekatan disekitar lokasi:
- Tim 1 di sektor Jl Tanjung Api–api (pintu masuk perkebunan sawit PT MAS).
- Tim 2 di sektor dalam perkebunan sawit PT MAS.
- Tim 3 di bagian sektor Perairan Muara Telang Kab Banyuasin.
 
Setelah tim dibentuk pada pukul 17.00 Wib tim langsung menempati lokasi sesuai dengan bagian masing–masing tim guna untuk dilakukan pengintaian. Sekira pukul 20.06 wib tim 1 Lanal Palembang memonitor 1 (satu) unit kendaraan jenis pick up masuk kearah perkebunan sawit PT. MAS, setelah itu sekira pukul 20.10 Wib tim 2 memonitor 1 (satu) unit kendaraan jenis pick up melintas ke arah Dermaga Tikus dekat perkebunan sawit PT. MAS, kemudian sekira pukul 20.20 Wib tim 1 dan tim 2 langsung mengamankan sdr. RATNA WIJAYA (selaku sopir), 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam Nopol BG 9674 LQ dan 12 (dua belas) box styrofoam dengan masing–masing ditemukan di tempat yang berbeda yaitu 5 (lima) box ditemukan diatas mobil pick up dan 7 (tujuh) box ditemukan di pinggiran dermaga sekitar lokasi.
 
Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib saat saksi MUHAMAD IKHSAN Bin SUPRI, saksi SAPTO AGUS PRIANTORO Bin MASDAR, saksi PURWANTO Bin SUWARTO dan tim dari Lanal Palembang hendak membawa sdr. RATNA WIJAYA ke Mako Lanal Palembang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, ketika melintas keluar dari perkebunanan sawit PT. MAS melihat kejadian laka lantas dan sdr. RATNA WIJAYA melihat terdakwa TARYONO Bin CARIWAN berada di sana, sdr. RATNA WIJAYA mengatakan kepada anggota Lanal Palembang bahwa terdakwa TARYONO Bin CARIWAN lah yang menyuruh sdr. RATNA WIJAYA untuk membawa benih lobster tersebut, setelah mendengar ucapan sdr. RATNA WIJAYA tersebut, tim Lanal Palembang pun langsung mengamankan terdakwa TARYONO Bin CARIWAN.
 
Lalu sdr. RATNA WIJAYA, terdakwa TARYONO beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal Palembang dan diserahkan ke Polairud Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut.
 
Bahwa sdr. RATNA WIJAYA mendapat perintah untuk mengantar/ mengangkut benih bening lobster dari terdakwa TARYONO pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekira pukul 16.15 Wib, saat itu sdr. RATNA WIJAYA sedang berada di rumah dan mendapat telpon dari terdakwa TARYONO untuk mengangkut benih bening lobster sebanyak 12 (dua belas) box styrofoam di Jalur 19 Kab. Banyuasin menuju ke dermaga tikus PT. MAS.
 
Bahwa sepengetahuan terdakwa TARYONO ke-12 (dua belas) box benih lobster tersebut berasal dari Provinsi Lampung, itupun di ketahui setelah sdr. PARMAN (DPO) menelpon terdakwa TARYONO pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 wib saat terdakwa TARYONO sedang berada di rumah tempat tinggal terdakwa TARYONO.
 
Bahwa dari keterangan terdakwa TARYONO, pemilik benih lobster yang diantarkan itu merupakan milik sdr. PARMAN dan sarana yang digunakan untuk mengantarkan benih lobster tersebut berupa 1 (satu) unit mobil pick up box warna hitam No.Pol BG 9674 LQ yang terdakwa rental dari sdr EDI selaku  pemilik kendaraan.
 
Bahwa jika terdakwa TARYONO selesai mengantarkan benih lobster itu ke pelabuhan tikus PT. MAS Kab. Banyuasin, terdakwa TARYONO akan menerima upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per trip, yang mana dari uang tersebut terdakwa berikan kepada sdr. RATNA WIJAYA sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
Berdasarkan keterangan Ahli SYAFRIL, S.St.Pi Bin H. YUSUF JAAFAR dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk ikan di karenakan siklus hidupnya berada di perairan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, dan Benih Bening Lobster (puerulus) adalah Lobster yang belum berpigmen (non Pigmented post larva) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (panulirus spp.), Kepiting (scylla spp.), dan Rajungan (portunus spp.) di wilayah negara Republik Indonesia.
 
Izin yang harus dimiliki setiap orang untuk  melakukan Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus) adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Pembudidayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 26 (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, “Setiap orang yang melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memilki SIUP”   
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Atau
Kedua:
 
Bahwa ia terdakwa TARYONO BIN CARIWAN dan sdr. RATNA WIJAYA Bin BINDIRYA (dalam penuntutan terpisah) baik secara bersama-sama atau sendiri pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekira pukul 20.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di Dermaga tikus dekat perkebunan sawit PT MAS Perairan Tanjung api –api Desa Muara Telang Kab Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyuasin, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Palembang (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
 
Bahwa sebelumnya, pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 sekira pukul 22.36 Wib, Pasi Intel Lanal Palembang mendapat informasi bahwa akan ada penyelundupan benih bening lobster di Daerah Tanjung api-api dan perairan Kab Banyuasin. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021, informasi tersebut ditindak lanjuti, setelah mendekati kebenaran lalu pada pukul 15.00 Wib saksi MUHAMAD IKHSAN Bin SUPRI, saksi SAPTO AGUS PRIANTORO Bin MASDAR, saksi PURWANTO Bin SUWARTO dan tim dari Lanal Palembang berangkat menuju Tanjung api-api Kab Banyuasin. 
 
Kemudian keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekira pukul 04.00 Wib saksi MUHAMAD IKHSAN Bin SUPRI, saksi SAPTO AGUS PRIANTORO Bin MASDAR, saksi PURWANTO Bin SUWARTO dan tim dari Lanal Palembang mendapatkan informasi bahwa pada malam hari akan ada penyelundupan benih bening lobster di Pelabuhan tikus dekat perkebunan sawit PT MAS, lalu sekira pukul 11.00 wib tim Lanal Palembang dibagi menjadi 3 (tiga) tim untuk melaksanakan penyekatan disekitar lokasi:
- Tim 1 di sektor Jl Tanjung Api–api (pintu masuk perkebunan sawit PT MAS).
- Tim 2 di sektor dalam perkebunan sawit PT MAS.
- Tim 3 di bagian sektor Perairan Muara Telang Kab Banyuasin.
 
Setelah tim dibentuk pada pukul 17.00 Wib tim langsung menempati lokasi sesuai dengan bagian masing–masing tim guna untuk dilakukan pengintaian. Sekira pukul 20.06 wib tim 1 Lanal Palembang memonitor 1 (satu) unit kendaraan jenis pick up masuk kearah perkebunan sawit PT. MAS, setelah itu sekira pukul 20.10 Wib tim 2 memonitor 1 (satu) unit kendaraan jenis pick up melintas ke arah Dermaga Tikus dekat perkebunan sawit PT. MAS, kemudian sekira pukul 20.20 Wib tim 1 dan tim 2 langsung mengamankan sdr. RATNA WIJAYA (selaku sopir), 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam Nopol BG 9674 LQ dan 12 (dua belas) box styrofoam dengan masing–masing ditemukan di tempat yang berbeda yaitu 5 (lima) box ditemukan diatas mobil pick up dan 7 (tujuh) box ditemukan di pinggiran dermaga sekitar lokasi.
 
Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib saat saksi MUHAMAD IKHSAN Bin SUPRI, saksi SAPTO AGUS PRIANTORO Bin MASDAR, saksi PURWANTO Bin SUWARTO dan tim dari Lanal Palembang hendak membawa sdr. RATNA WIJAYA ke Mako Lanal Palembang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, ketika melintas keluar dari perkebunanan sawit PT. MAS melihat kejadian laka lantas dan sdr. RATNA WIJAYA melihat terdakwa TARYONO Bin CARIWAN berada di sana, sdr. RATNA WIJAYA mengatakan kepada anggota Lanal Palembang bahwa terdakwa TARYONO Bin CARIWAN lah yang menyuruh sdr. RATNA WIJAYA untuk membawa benih lobster tersebut, setelah mendengar ucapan sdr. RATNA WIJAYA tersebut, tim Lanal Palembang pun langsung mengamankan terdakwa TARYONO Bin CARIWAN.
 
Lalu sdr. RATNA WIJAYA, terdakwa TARYONO beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal Palembang dan diserahkan ke Polairud Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut.
 
Bahwa sdr. RATNA WIJAYA mendapat perintah untuk mengantar/ mengangkut benih bening lobster dari terdakwa TARYONO pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekira pukul 16.15 Wib, saat itu sdr. RATNA WIJAYA sedang berada di rumah dan mendapat telpon dari terdakwa TARYONO untuk mengangkut benih bening lobster sebanyak 12 (dua belas) box styrofoam di Jalur 19 Kab. Banyuasin menuju ke dermaga tikus PT. MAS.
 
Bahwa sepengetahuan terdakwa TARYONO ke-12 (dua belas) box benih lobster tersebut berasal dari Provinsi Lampung, itupun di ketahui setelah sdr. PARMAN (DPO) menelpon terdakwa TARYONO pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 wib saat terdakwa TARYONO sedang berada di rumah tempat tinggal terdakwa TARYONO.
 
Bahwa dari keterangan terdakwa TARYONO, pemilik benih lobster yang diantarkan itu merupakan milik sdr. PARMAN dan sarana yang digunakan untuk mengantarkan benih lobster tersebut berupa 1 (satu) unit mobil pick up box warna hitam No.Pol BG 9674 LQ yang terdakwa rental dari sdr EDI selaku  pemilik kendaraan.
 
Bahwa jika terdakwa TARYONO selesai mengantarkan benih lobster itu ke pelabuhan tikus PT. MAS Kab. Banyuasin, terdakwa TARYONO akan menerima upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per trip, yang mana dari uang tersebut terdakwa berikan kepada sdr. RATNA WIJAYA sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
Berdasarkan keterangan Ahli SYAFRIL, S.St.Pi Bin H. YUSUF JAAFAR dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk ikan di karenakan siklus hidupnya berada di perairan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, dan Benih Bening Lobster (puerulus) adalah Lobster yang belum berpigmen (non Pigmented post larva) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (panulirus spp.), Kepiting (scylla spp.), dan Rajungan (portunus spp.) di wilayah negara Republik Indonesia.
 
Bahwa benih Bening Lobster (puerulus) yang diangkut oleh kedua pelaku adalah milik sdr. PARMAN, kewajibannya sdr. PARMAN harus memiliki SIUP.
 
 
 
 
Namun walaupun memiliki SIUP pengangkutan antar Provinsi Benih Bening Lobster (puerulus) dengan ukuran panjang Karapas dibawa 6 (enam) cm dan berat dibawa 5 (lima) gram yang telah dilakukan pelaku tetap tidak diperbolehkan dan melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (panulirus spp.), Kepiting (scylla spp.), dan Rajungan (portunus spp.) diwilayah negara Republik Indonesia, sanksi pidananya sebagaimana dimaksud dalam pasal  88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas  Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pihak Dipublikasikan Ya