Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
933/Pid.Sus/2026/PN Plg Dian Febriani, S.H. Dirja Gunawan Bin Hadim (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 933/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7035/L.6.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Febriani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dirja Gunawan Bin Hadim (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

Bahwa Terdakwa Dirja Gunawan bin Hadim (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan TPA Sukawinatan RT. 68 RW. 10 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menghubungi Ahmad (masih DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian terdakwa diarahkan Ahmad (masih DPO) untuk menemui seseorang di daerah Kebun Sayur Kecamatan Sako Kota Palembang lalu setelah bertemu orang yang diarahkan tersebut, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak ¼  (seperempat) kantong seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung pulang kerumahnya dan menyimpan sabu tersebut di dalam kotak rokok sampoerna lalu meletakannya di atas meja yang berada di kamar tidur terdakwa dengan tujuan untuk dijual.

Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara apabila ada orang yang hendak membeli sabu biasanya langsung datang kerumah terdakwa dan terdakwa baru membungkusnya dengan plastik klip kecil sesuai permintaan pembeli dan bisa juga memesan melalui telepon kemudian COD (Cash On Delivery) atau ketemuan ditempat untuk melakukan transaksi tersebut.

Bahwa apabila sabu tersebut habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa telah 2 (dua) tahun lamanya menjual narkotika jenis sabu tersebut. 

Bahwa kemudian telah dilakukan pemeriksaaan laboratoris kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1758/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang diperiksa oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Made Ayu Shinta. M., A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, barang bukti yang diterima berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,296 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2923/2026/NNF.

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2923/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa kemudian telah dilakukan pemeriksaaan laboratoris kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1759/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang diperiksa oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Made Ayu Shinta. M., A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, barang bukti yang diterima berupa:

  • 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastic berisi urine dengan volume 5ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2924/2026/NNF.

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2924/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa dengan telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I adalah tidak mempunyai izin dari yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta tidak pula digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.  1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua:

 

Bahwa Terdakwa Dirja Gunawan bin Hadim (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan TPA Sukawinatan RT. 68 RW. 10 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB saksi                    Bayu Kuncara dan saksi Ayub Firman selaku anggota kepolisian satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang  beralamat di Jalan TPA Sukawinatan RT. 68 RW. 10 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Bayu Kuncara dan saksi Ayub Firman beserta rekan satu tim melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut lalu sesampainya di tempat yang dituju saksi Bayu Kuncara dan saksi Ayub Firman melihat terdakwa sedang tidur di dalam rumah, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok sampurna yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,296 (dua koma dua sembilan enam), 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop sabu, uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y400 warna hitam dengan No. Simcard: 0821-7799-2812, No. Imei 1: 860822076617519, No. Imei 2: 860822076617501 yang berada di atas meja didalam kamar  tidur terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa kemudian telah dilakukan pemeriksaaan laboratoris kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1758/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang diperiksa oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Made Ayu Shinta. M., A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, barang bukti yang diterima berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,296 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2923/2026/NNF.

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2923/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa kemudian telah dilakukan pemeriksaaan laboratoris kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1759/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang diperiksa oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Made Ayu Shinta. M., A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, barang bukti yang diterima berupa:

  • 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastic berisi urine dengan volume 5ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2924/2026/NNF.

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2924/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan  terdakwa dengan telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tidak mempunyai izin dari yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta tidak pula digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya