INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 111/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | FEBRI YANTO NIUS SIMANJUNTAK | PT. OKI PULP & PAPER MILS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 111/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------
2. Menyatakan kontrak kerja yang dibuat oleh Tergugat dengan Penggugat adalah sah, sebagai Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau permanen/ tetap.--------------
3. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak prosedural karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.-----------------------
4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat, untuk membayar uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan pasal 40 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (4), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut: ------------------
Uang Pesangon ( 9 bulan upah).
(Uang Pesangon 9 x 0,5 x Rp.3.841.588,-)
= 9 x 0,5 x Rp.3.841.588,- = Rp. 17.287.146,-
Uang Penghargaan Masa Kerja 10 Tahun = 4 bulan upah
(Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.3.841.588,-)
= Uang Penghargaan masa kerja 4 x Rp. 3.841.588,- = Rp. 15.366.352,-
Uang Pisah Sesuai PKB 1 x Rp. Rp.3.841.588,-
Uang Pisa sesuai PKB 1 x Rp. 3.841.588,- = Rp. 3.841.588,-
Total = Rp. 17.287.146,- + Rp. 15.366.352,- + Rp. 3.841.588,-
= Rp. 36.495.078,-
Terbilang: Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah
Yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In-kracht).
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah kepada Penggugat yang belum dibayarkan selama proses, terhitung sejak bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juni 2026, sebesar Rp. 49.690.167,- (empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus enam puluh tujuh rupiah), yang harus dibayarkan tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In-kracht). ---------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat, untuk membayar denda keterlambatan pembayaran upah sebesar Rp.24.845.083,5,- (dua puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan puluh tiga koma lima rupiah) dan Bunga keterlambatan pembayaran upah sebesar Rp.2.484.508,35,- (dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan koma tiga puluh lima rupiah), yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In-kracht).----------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada Tahun 2025 sebesar Rp. 3.841.588,- (tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah), yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In-kracht).--------------
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Concervatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat sebagaimana alamat Tergugat tersebut diatas.-----------------
9. Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (In-kracht) apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, yang harus dibayarkan tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In-kracht). ----------------------------------------------------------
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi dan upaya hukum lainnya dari Tergugat.------------------------
11. Menghukum Tergugat, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------------
12. Menghukum Tergugat, untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).--------------
17. Bahwa oleh karena Penggugat masih berstatus sebagai pekerja/buruh Tergugat hingga sampai melewati Hari Raya di tahun (Hari Raya Natal) 2025, maka Tergugat wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.681.571,- (tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) atau satu (1) bulan upah, sebagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Sehingga atas dasar alasan yuridis tersebut diatas maka kami mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Penggugat pada Tahun 2025, yaitu sebesar Rp. 3.681.571,- (tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) .------------------------------------------------------------------
18. Bahwa untuk menjamin Gugatan Penggugat ini tidak menjadi ilusoir dan tidak sia-sia sebagaimana ketentuan Pasal 227 Hir/261 Rgb, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan (Concervatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat sebagaimana alamat Tergugat tersebut diatas. ------------------------------------
19. Bahwa agar putusan ini nantinya dapat dilaksanakan oleh Tergugat dan mempunyai kepastian hukum maka mohon kiranya agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (In-kracht) apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini.--------------------------------------------
20. Bahwa oleh karena gugatan ini merupakan perselisihan hak yang diikuti perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan tidak dibayarnya upah dan hak-hak yang biasa diterima oleh Penggugat setiap bulannya sebagaimana uraian pada posita angka 9 dan 10, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagaimana berikut.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Pasal 39 ayat (2) disebutkan, “Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh”.
- Pasal 39 ayat (3) disebutkan,”Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Bahwa oleh karena perkara ini telah menimbulkan akibat maka sudah sepatutnya, Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
