Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1192/Pid.B/2026/PN Plg Caesarini Astari, S.H., M.H. Januari Bin M. Ismail Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1192/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8259/L.6.10/Eoh.1/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Caesarini Astari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Januari Bin M. Ismail[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

---------Bahwa  Terdakwa JANUARI BIN M. ISMAIL pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 09:00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Juni 2026 bertempat di Jalan KH. Wahid Hasyim Lr. Mutiara 2 RT. 34 RW. 09 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, yang merupakan suami atau istri korban tindak pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 08.50 WIB, saat terdakwa JANUARI BIN M. ISMAIL datang berjalan kaki dari arah Pasar 7 Ulu dan menemui sepupunya yaitu Saksi Korban JULIANTO BIN HASBULLAH yang pada saat sedang bekerja sebagai juru parkir di di Bank BRI yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi Korban JULIANTO, “Kak, minjem motor”, kemudian Saksi Korban JULIANTO menjawab, “Motor ada di rumah”, lalu Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Korban JULIANTO yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim Lorong Mutiara 2 RT.34 RW.09 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Sesampainya terdakwa di rumah Saksi Korban JULIANTO sekira pukul 09.00 WIB, kemudian terdakwa bertemu dengan Saksi PUPUT MARGITA BINTI PASARUDIN yang merupakan istri Saksi Korban JULIANTO, kemudian Terdakwa berkata, “Yuk minjem motor, aku la ngomong samo Kak Julianto”, dan Saksi PUPUT pun percaya dengan langsung memberi tahu letak kunci motor kepada terdakwa karena terdakwa adalah sepupu dari suaminya serta terdakwa memberitahukan kepada Saksi PUPUT bahwa terdakwa sudah diizinkan oleh Saksi Korban JULIANTO untuk meminjam sepeda motor tersebut, dengan menjawab, “Ambek la kuncinyo di belakang pintu”. Selanjutnya Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di belakang pintu rumah Saksi Korban JULIANTO, kemudian terdakwa menuju teras rumah tempat sepeda motor tersebut diparkir, lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa pergi sepeda motor merk Honda BEAT BG 3615 ABX milik Saksi korban JULIANTO. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Kuto Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal di Jembatan Gledek 13 Ilir Kota Palembang. Selanjutnya Terdakwa menawarkan sepeda motor milik Saksi Korban JULIANTO untuk dijual kepada orang yang tidak dikenal tersebut, dan setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi Korban JULIANTO tersebut dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa pulang dan uang hasil penjualan sepeda motor milik Saksi Korban JULIANTO tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.------------------------------

------- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, setelah terdakwa berbicara kepada Saksi Korban JULIANTO untuk meminjam sepeda motor kemudian terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban JULIANTO, setelah kurang lebih 20 (dua puluh) menit kemudian Saksi Korban JULIANTO teringat bahwa Terdakwa menuju ke rumah Saksi Korban JULIANTO dan Saksi Korban JULIANTO merasa khawatir Terdakwa akan meminta meminjam sepeda motor tersebut kepada istri nya yaitu Saksi PUPUT MARGITA. Selanjutnya Saksi Korban JULIANTO menghubungi Saksi PUPUT MARGITA melalui telepon dan meminta agar tidak meminjamkan sepeda motor milik Saksi Korban JULIANTO kepada Terdakwa. Namun, Saski PUPUT MARGITA memberitahukan kepada Saksi Korban JULIANTO bahwa Terdakwa telah meminjam dan membawa sepeda motor milik Saksi Korban JULIANTO dengan mengatakan bahwa Terdakwa telah terlebih dahulu meminta izin kepada Saksi Korban JULIANTO untuk meminjam sepeda motor tersebut.---------------------------------------------------------

------- Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Saksi Korban JULIANTO merasa khawatir kemudian meminta bantuan adik Saksi, yaitu Saksi SEPRIADI BIN HASBULLAH, untuk mencari keberadaan Terdakwa beserta sepeda motor miliknya tersebut. Bahwa Saksi Korban JULIANTO yang merasa ditipu dan dirugikan atas perbuatan terdakwa Januari,  selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Seberang Ulu I Palembang dimana laporan tersebut selanjutnya ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian serta mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian anggota kepolisian langsung mendatangi rumah terdakwa Januari di Jalan Panca Usaha No. 2103 Rt. 048 Rw. 013 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, dan terdakwa Januari selanjutnya diamankan, saat diamankan terdakwa mengakui bahwa telah menjual sepeda motor milik Saksi Korban JULIANTO tanpa izin, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------

--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JANUARI BIN M. ISMAIL, Saksi Korban JULIANTO BIN HASBULLAH menderita kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).----------------

--------Bahwa perbuatan Terdakwa JANUARI BIN M. ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 481 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------Bahwa  Terdakwa JANUARI BIN M. ISMAIL pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 09:00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Juni 2026 bertempat di Jalan KH. Wahid Hasyim Lr. Mutiara 2 RT. 34 RW. 09 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melwan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 08.50 WIB, saat terdakwa JANUARI BIN M. ISMAIL datang berjalan kaki dari arah Pasar 7 Ulu, lalu menemui Saksi Korban JULIANTO BIN HASBULLAH yang pada saat itu sedang bekerja sebagai juru parkir di di Bank BRI yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi Korban JULIANTO, “Kak, minjem motor”, kemudian Saksi Korban JULIANTO menjawab, “Motor ada di rumah”, lalu Terdakwa langsung pergi menuju rumah Saksi Korban JULIANTO yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim Lorong Mutiara 2 RT.34 RW.09 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Sesampainya terdakwa di rumah Saksi Korban JULIANTO sekira pukul 09.00 WIB, kemudian terdakwa bertemu dengan Saksi PUPUT MARGITA BINTI PASARUDIN yang merupakan istri Saksi Korban JULIANTO, kemudian Terdakwa berkata, “Yuk minjem motor, aku la ngomong samo Kak Julianto”, dan Saksi PUPUT pun percaya dengan langsung memberi tahu letak kunci motor kepada terdakwa dengan menjawab, “Ambek la kuncinyo di belakang pintu”. Selanjutnya Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di belakang pintu rumah Saksi Korban JULIANTO, kemudian terdakwa menuju teras rumah tempat sepeda motor tersebut diparkir, lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa pergi sepeda motor merk Honda BEAT BG 3615 ABX milik Saksi korban JULIANTO. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Kuto Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal di Jembatan Gledek 13 Ilir Kota Palembang. Selanjutnya Terdakwa menawarkan sepeda motor milik Saksi Korban JULIANTO untuk dijual kepada orang yang tidak dikenal tersebut, dan setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi Korban JULIANTO tersebut dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa pulang dan uang hasil penjualan sepeda motor milik Saksi Korban JULIANTO tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.---------------------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, setelah terdakwa berbicara kepada Saksi Korban JULIANTO untuk meminjam sepeda motor kemudian terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban JULIANTO, setelah kurang lebih 20 (dua puluh) menit kemudian Saksi Korban JULIANTO teringat bahwaTerdakwa menuju ke rumah Saksi Korban JULIANTO dan Saksi Korban JULIANTO merasa khawatir Terdakwa akan meminta meminjam sepeda motor tersebut kepada istri nya yaitu Saksi PUPUT MARGITA. Selanjutnya Saksi Korban JULIANTO menghubungi Saksi PUPUT MARGITA melalui telepon dan meminta agar tidak meminjamkan sepeda motor milik Saksi Korban JULIANTO kepada Terdakwa. Namun, Saski PUPUT MARGITA telah meminjamkan dan membawa sepeda motor milik Saksi Korban JULIANTO dengan mengatakan bahwa Terdakwa telah terlebih dahulu telah meminta izin kepada Saksi Korban JULIANTO untuk meminjam sepeda motor tersebut.----------------------------

------- Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Saksi Korban JULIANTO merasa khawatir kemudian meminta bantuan adik Saksi, yaitu Saksi SEPRIADI BIN HASBULLAH, untuk mencari keberadaan Terdakwa beserta sepeda motor miliknya tersebut. Bahwa Saksi Korban JULIANTO yang merasa ditipu dan dirugikan atas perbuatan terdakwa Januari,  selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Seberang Ulu I Palembang dimana laporan tersebut selanjutnya ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian serta mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian anggota kepolisian langsung mendatangi rumah terdakwa Januari di Jalan Panca Usaha No. 2103 Rt. 048 Rw. 013 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, dan terdakwa Januari selanjutnya diamankan, saat diamankan terdakwa mengakui bahwa telah menjual sepeda motor milik Saksi Korban JULIANTO tanpa izin, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------

--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JANUARI BIN M. ISMAIL, Saksi Korban JULIANTO BIN HASBULLAH menderita kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).----------------

--------Bahwa perbuatan Terdakwa JANUARI BIN M. ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya