INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 96/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | DEDY SUMANTO | 1.PT. INTI GLOBALINDO SENTOSA 2.PT. INDOMARCO PRISMATAMA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 96/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------
2. Menyatakan Hubungan Kerja PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/Karyawan Tetap dengan TERGUGAT 1;--------------------
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 kepada PENGGUGAT tersebut Tidak sah dan Batal Demi Hukum serta Tidak Procedural;------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 kepada PENGGUGAT tersebut dengan alasan tanpa adanya kesalahan dari PENGGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar Uang Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) secara Tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya sebesar Rp. 41.046.334,- (Empat puluh satu juta empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), berdasarkan perhitungan sebagai berikut;--------
PENGGUGAT atas nama DEDY SUMANTO.
Nama : DEDY SUMANTO
Masa Kerja : 01 April 2022 s/d 31 Desember 2025 (3 Tahun 8 Bulan)
Jabatan : Petugas Kebersihan (Cleaning Service)
Status : Karyawan Tetap.
Upah/Gaji Terakhir : Rp.2.337.500,-
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
? Uang Pesangon:
2 X (4 X Rp.3.916.635,-) = Rp. 31.333.080,-
? Uang penghargaan Masa kerja:
(2 X Rp.3.916.635,-) = Rp. 7.833.270,- +
Sub Total (1)…. = Rp. 39.166.350,-
? Penggantian Hak Cuti:
12/25 X Rp.3.916.635,- = Rp. 1.879.984,- +
TOTAL......... = Rp. 41.046.334,-
Terbilang = (Empat puluh satu juta empat puluh enam ribu tiga
ratus tiga puluh empat rupiah);---------------------------
6. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah Selama Proses perselisihan ini berlangsung selama 6 (Enam) bulan, terhitung sejak bulan Januari 2026 sampai dengan Juni 2026 (6 bulan upah) dengan total seluruhnya sebesar Rp.25.157.022,- (Dua puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu dua puluh dua rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut;------------
Upah selama proses PENGGUGAT:
Terhitung sejak bulan bulan Januari 2026 sampai dengan Juni 2026 (6 bulan).
Rp.4.192.837,- X 6 bulan = Rp.25.157.022,-
Terbilang= (Dua puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu dua
puluh dua rupiah);--------------------------------------------------------
7. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar seluruh kekurangan Upah yang seharusnya diterima PENGGUGAT tahun 2025 yang total seluruhnya sebesar Rp.10.261.620,- (Sepuluh juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah), dengan rincian perhitungan kekurangan upah sebagai berikut:----
Kekurangan Upah yang diterima Penggugat pada tahun 2025 yaitu;
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Januari 2025 = Rp.3.092.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.824.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Februari 2025 = Rp.3.652.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.264.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Maret 2025 = Rp.2.867.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.049.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan April 2025 = Rp.2.997.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.919.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Mei 2025 = Rp.3.337.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.579.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Juni 2025 = Rp.3.174.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.742.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Juli 2025 = Rp.2.902.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.014.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Agustus 2025 = Rp.3.096.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.820.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan September 2025 = Rp.3.094.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.822.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Oktober 2025 = Rp.3.092.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.824.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan November 2025 = Rp.3.092.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.824.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Desember 2025 = Rp.2.337.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.579.135,-
Kekurangan Upah Penggugat terhitung bulan Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 yaitu dengan total sebagai berikut:
- Bulan Januari = Rp.824.135,-
- Bulan Februari = Rp.264.135,-
- Bulan Maret = Rp.1.049.135,-
- Bulan April = Rp.919.135,-
- Bulan Mei = Rp.579.135,-
- Bulan Juni = Rp.742.135,-
- Bulan Juli = Rp.1.014.135,-
- Bulan Agustus = Rp.820.135,-
- Bulan September = Rp.822.135,-
- Bulan Oktober = Rp.824.135,-
- Bulan November = Rp.824.135,-
- Bulan Desember = Rp.1.579.135,- +
TOTAL SELURUH = Rp.10.261.620,-
Terbilang = (Sepuluh juta dua ratus enam puluh satu ribu enam |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
