Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2024/PN Plg Kiagus Anwar, S.H., M.H. Hakam Amrlulloh Bin Wahid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3946/L.6.10/EOH2/08/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kiagus Anwar, S.H., M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Hakam Amrlulloh Bin Wahid[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA:

 

Bahwa terdakwa HAKAM AMRLULLOH Bin WAHID bersama-sama dengan terdakwa saksi FALINTINO DEGO DANI ADVENTO Bin HILARIUS SUPRIYANTO baik secara bersama-sama atau sendiri, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di depan Taman Simpang Bandara Jalan Letjen Harun Sohar Kec. Kebun Bunga Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa sekira bulan Juli 2024 terdakwa HAKAM AMRLULLOH diajak oleh sdr. IWAN (dalam pencarian) untuk bekerja sebagai sopir yang membawa lobster dari Lampung ke Palembang dengan gaji perbulan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian terdakwa HAKAM AMRLULLOH tertarik atas pekerjaan tersebut dan terdakwa HAKAM AMRLULLOH mengajak saksi FALINTINO DEGO  untuk pekerjaan tersebut.

 

Bahwa pada tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa HAKAM AMRLULLOH menjemput saksi FALINTINO DEGO di Desa Kalirejo Lampung Tengah menggunakan kendaraan minibus warna hitam yang sudah terdakwa tidak ingat lagi nomor polisnya dengan tujuan ke Tanjung Karang Bandar Lampung, kemudian esok harinya pada pukul 21.00 Wib terdakwa HAKAM AMRLULLOH bersama dengan saksi FALINTINO DEGO menemui sdr YUDI (dalam pencarian) untuk menjelaskan teknis pekerjaan membawa Benih Bening Lobster (BBL) tersebut, lalu pada tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO mengambil mobil sesuai arahan dari sdr YUDI yang mana terdakwa HAKAM AMRLULLOH mengendarai mobil minibus merk Suzuki APV warna putih No.Pol B 9705 UCN dan saksi FALINTINO DEGO mengendarai mobil minibus merk Daihatsu Grandmax warna putih No.Pol F 8701 AU lalu terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO langsung berangkat konvoi dari Tanjung Karang ke Tulang Bawang tempat dimana Benih Bening Lobster tersebut disimpan.

 

Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa HAKAM AMRLULLOH mendapat perintah dari sdr YUDI untuk berangkat konvoi bersama saksi FALINTINO DEGO menuju Palembang dengan rute melewati jalan tol, menggunakan 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Daihatsu Grandmax warna putih No.Pol F 8701 AU yang terdakwa HAKAM AMRLULLOH kendarai dan 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Suzuki APV warna putih No.Pol B 9705 UCN yang saksi FALINTINO DEGO kendarai dengan mengangkut Box styrofoam beriksikan Benih Bening Lobster (BBL). Lalu pada pukul 22.30 Wib terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO tiba di depan taman simpang Bandara Jalan Letjend Harun Sohar Kec. Kebun Bunga Kota Palembang, dan kedua mobil yang kami bawa disambut oleh dua orang yang sudah menunggu yang tidak terdakwa HAKAM AMRLULLOH kenal untuk dibawa mereka ke lokasi/ tempat yang tidak terdakwa HAKAM AMRLULLOH ketahui, posisi terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO DEGO DANI ADVENTO pada saat itu hanya menunggu hingga ± 40 s.d 50 menit, setelah mobil kami kembali kondisi muatan sudah kosang, dan selanjutnya terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO kembali lagi ke rumah/ gudang di Tulang bawang Lampung.

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO ditangkap serta diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ditempat yang sama yaitu di depan taman simpang Bandara Jalan Letjend Harun Sohar Kec. Kebun Bunga Kota Palembang dengan membawa muatan Box styrofoam berisikan Benih Bening Lobster (BBL) masing-masing sebanyak 15 Box pada mobil yang dikendarai oleh terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO tanpa izin, sehingga terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO berikut barang bukti mobil dan muatan yang berisi benih bening lobster dibawa ke Polda Sumatera Selatan, namun ketika di dalam perjalanan menuju ke Polda Sumsel sekira pukul 03.00 Wib, mobil minibus Merk Daihatsu Grandmax warna putih No.Pol F 8701 AU dan mobil minibus Merk Suzuki APV warna putih No.Pol B 9705 UCN yang telah diamankan dan dikendarai oleh Polisi dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dibuntuti dan dihentikan oleh mobil Ford Fiesta, sehingga anggota Polisi yang mengendarai mobil minibus Merk Daihatsu Grandmax warna putih No.Pol F 8701 AU dan mobil minibus Merk Suzuki APV warna putih No.Pol B 9705 UCN  menghentikan kendaraannya dan menemui pengendara mobil Ford Fiesta tersebut. Lalu pengendara mobil Ford Fiesta tersebut meminta memaksa agar muatan box styrofoam yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut tidak semuanya dibawa ke Polda Sumsel.   

 

Bahwa pada saat tiba di Polda Sumsel jumlah Box styrofoam yang beriskan Benih Bening Lobster (BBL) tersisa masing masing sebanyak 4 box styrofoam, sehingga total keseluruhan box styrofoam yang berhasil disita ialah sebanyak 8 box styroafoam. Kemudian terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pencacahan Nomor: 066/ BBL.PLG.LanBatam/ PW.110/ V/ 2024  tanggal 22 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam bahwa telah melakukan pencacahan Benih Bening Losbter dengan total keseluruhan 4 boks sebanyak 19.574 (sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh empat) ekor benih lobster jenis pasir ekor.

 

Berdasarkan keterangan Ahli SYAFRIL, S.St.Pi Bin H. YUSUF JAAFAR dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk ikan di karenakan siklus hidupnya berada di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, dan dalam Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk jenis ikan pada huruf b yaitu Crustacea.

 

Bahwa dokumen yang harus dimiliki atau menyertai pengangkutan benih bening lobster dari suatu tempat ke tempat lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) yaitu BBL sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dilengkapi dengan surat keterangan asal BBL dari dinas kabupaten/kota.

 

Dan izin yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus) adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Pembudidayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 26 (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, “Setiap orang yang melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memilki SIUP”.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

--------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

Bahwa terdakwa HAKAM AMRLULLOH Bin WAHID bersama-sama dengan terdakwa saksi FALINTINO DEGO DANI ADVENTO Bin HILARIUS SUPRIYANTO baik secara bersama-sama atau sendiri, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di depan Taman Simpang Bandara Jalan Letjen Harun Sohar Kec. Kebun Bunga Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa sekira bulan Juli 2024 terdakwa HAKAM AMRLULLOH diajak oleh sdr. IWAN (dalam pencarian) untuk bekerja sebagai sopir yang membawa lobster dari Lampung ke Palembang dengan gaji perbulan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian terdakwa HAKAM AMRLULLOH tertarik atas pekerjaan tersebut dan terdakwa HAKAM AMRLULLOH mengajak saksi FALINTINO DEGO  untuk pekerjaan tersebut.

 

Bahwa pada tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa HAKAM AMRLULLOH menjemput saksi FALINTINO DEGO di Desa Kalirejo Lampung Tengah menggunakan kendaraan minibus warna hitam yang sudah terdakwa tidak ingat lagi nomor polisnya dengan tujuan ke Tanjung Karang Bandar Lampung, kemudian esok harinya pada pukul 21.00 Wib terdakwa HAKAM AMRLULLOH bersama dengan saksi FALINTINO DEGO menemui sdr YUDI (dalam pencarian) untuk menjelaskan teknis pekerjaan membawa Benih Bening Lobster (BBL) tersebut, lalu pada tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO mengambil mobil sesuai arahan dari sdr YUDI yang mana terdakwa HAKAM AMRLULLOH mengendarai mobil minibus merk Suzuki APV warna putih No.Pol B 9705 UCN dan saksi FALINTINO DEGO mengendarai mobil minibus merk Daihatsu Grandmax warna putih No.Pol F 8701 AU lalu terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO langsung berangkat konvoi dari Tanjung Karang ke Tulang Bawang tempat dimana Benih Bening Lobster tersebut disimpan.

 

Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa HAKAM AMRLULLOH mendapat perintah dari sdr YUDI untuk berangkat konvoi bersama saksi FALINTINO DEGO menuju Palembang dengan rute melewati jalan tol, menggunakan 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Daihatsu Grandmax warna putih No.Pol F 8701 AU yang terdakwa HAKAM AMRLULLOH kendarai dan 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Suzuki APV warna putih No.Pol B 9705 UCN yang saksi FALINTINO DEGO kendarai dengan mengangkut Box styrofoam beriksikan Benih Bening Lobster (BBL). Lalu pada pukul 22.30 Wib terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO tiba di depan taman simpang Bandara Jalan Letjend Harun Sohar Kec. Kebun Bunga Kota Palembang, dan kedua mobil yang kami bawa disambut oleh dua orang yang sudah menunggu yang tidak terdakwa HAKAM AMRLULLOH kenal untuk dibawa mereka ke lokasi/ tempat yang tidak terdakwa HAKAM AMRLULLOH ketahui, posisi terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO DEGO DANI ADVENTO pada saat itu hanya menunggu hingga ± 40 s.d 50 menit, setelah mobil kami kembali kondisi muatan sudah kosang, dan selanjutnya terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO kembali lagi ke rumah/ gudang di Tulang bawang Lampung.

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO ditangkap serta diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ditempat yang sama yaitu di depan taman simpang Bandara Jalan Letjend Harun Sohar Kec. Kebun Bunga Kota Palembang dengan membawa muatan Box styrofoam berisikan Benih Bening Lobster (BBL) masing-masing sebanyak 15 Box pada mobil yang dikendarai oleh terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO tanpa izin, sehingga terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO berikut barang bukti mobil dan muatan yang berisi benih bening lobster dibawa ke Polda Sumatera Selatan, namun ketika di dalam perjalanan menuju ke Polda Sumsel sekira pukul 03.00 Wib, mobil minibus Merk Daihatsu Grandmax warna putih No.Pol F 8701 AU dan mobil minibus Merk Suzuki APV warna putih No.Pol B 9705 UCN yang telah diamankan dan dikendarai oleh Polisi dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dibuntuti dan dihentikan oleh mobil Ford Fiesta, sehingga anggota Polisi yang mengendarai mobil minibus Merk Daihatsu Grandmax warna putih No.Pol F 8701 AU dan mobil minibus Merk Suzuki APV warna putih No.Pol B 9705 UCN  menghentikan kendaraannya dan menemui pengendara mobil Ford Fiesta tersebut. Lalu pengendara mobil Ford Fiesta tersebut meminta memaksa agar muatan box styrofoam yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut tidak semuanya dibawa ke Polda Sumsel.   

 

Bahwa pada saat tiba di Polda Sumsel jumlah Box styrofoam yang beriskan Benih Bening Lobster (BBL) tersisa masing masing sebanyak 4 box styrofoam, sehingga total keseluruhan box styrofoam yang berhasil disita ialah sebanyak 8 box styroafoam. Kemudian terdakwa HAKAM AMRLULLOH dan saksi FALINTINO DEGO dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pencacahan Nomor: 066/ BBL.PLG.LanBatam/ PW.110/ V/ 2024  tanggal 22 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam bahwa telah melakukan pencacahan Benih Bening Losbter dengan total keseluruhan 4 boks sebanyak 19.574 (sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh empat) ekor benih lobster jenis pasir ekor.

 

Berdasarkan keterangan Ahli SYAFRIL, S.St.Pi Bin H. YUSUF JAAFAR dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk ikan di karenakan siklus hidupnya berada di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, dan dalam Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk jenis ikan pada huruf b yaitu Crustacea.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Pihak Dipublikasikan Ya