Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
875/Pid.B/2026/PN Plg MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H. M. Yunus Bin Aminuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 875/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6587/L.6.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Yunus Bin Aminuddin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M.Yunus Bin Aminuddin baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Jauhari Bin Abu Hanifah  Bin Abu Hanifah, saksi Arianto Bin Puat H Bin Puat H, saksi Alpian Bin Djafar Rifai Bin Djafar Rifai dan saksi Armand Octarialdi Bin Lukman Hakim Octarialdi Bin Lukman Hakim (dilakukan penuntutan tersendiri), pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, dan hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Jalan Beringin, Komplek Pertamina Plaju, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil atau pencurian, Secara bersama-sama dan bersekutu serta pembantu tindak pidana dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada sore hari Kamis tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN yang bekerja sebagai Security RU III Pertamina Kota Palembang dihubungi oleh saksi JAUHARI BIN ABU HANIFAH via telfon dengan mengatakan akan melakukan kejahatan yakni mengambil cubing kuningan Heat Exchanger (HE) di lapangan yard 23 kilang minyak pertamina Plaju kota Palembang Prov SUMSEL bersama saksi ARIANTO BIN PUAT H dan di janjikan sebagian hasil penjualan barang tersebut yang kemudian terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa saksi JAUHARI BIN ABU HANIFAH merencanakan akan memasuki lokasi pencurian pada tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, maka Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN menyetujui untuk membantu melakukan perbuatan mengambil barang tersebut dikarenakan pada tanggal 08 Mei 2026 Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN melakukan piket jaga malam pada pukul 24.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB di komplek  pertamina Plaju kota Palembang (pos Cluster 6).
  • Bahwa 08 Mel 2026 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN menjemput Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan Saksi ARIANTO Bin PUAT.H dirumah Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA yang beralamat di Jln. Kapten Abdullah Lr. Aman Nomor 643 RT/RW 013/005 Kel. Talang bubuk Kec. Plaju kota Palembang menggunakan mobil Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN (mobil SIGRA warna abu abu BG 1669 JH) yang saat itu Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan Saksi ARIANTO Bin PUAT.H telah mempersiapkan alat berupa 2 (dua) buah gergaji besi dan tali plastik untuk selanjutnya keduanya Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN antar masuk ke dalam Komplek Pertamina RU 3 Kota Palembang dan setelah masuk kedalam Komplek Pertamina RU 3 Kota Palembang maka Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan Saksi ARIANTO Bin PUAT.H di saat itu Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN turunkan di Jl. Antara Komplek Pertamina RU 3 Kota Palembang.
  • Bahwa sekira pukul 02.00 Wib di hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN di hubungi oleh Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA Via Tlp yang mengatakan kepada Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN bahwa mereka telah selesai mengambil cubing kuningan Heat Exchanger (HE) di lapangan Yard 23 Kilang Minyak Pertamina Plaju Kota Palembang Prov. Sumsel dan minta di jemput di Jl. Antara Komplek Pertamina RU 3 Kota Palembang setiba Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN di Jl. Antara Komplek Pertamina RU 3 Kota maka saat itu yang Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN lihat Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA melompat terlebih dahulu ke luar dari dinding lapangan Yard 23 Kilang Pertamina RU III Kota Palembang guna untuk menyambut barang cubing kuningan Heat Exchanger (HE) yang akan di julurkan keluar oleh ARIANTO Bin PUAD.H
  • Bahwa setelah kesemua barang cubing kuningan Heat Exchanger (HE) berhasil di keluarkan maka Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan Saksi ARIANTO Bin PUAT.H segera memasukkan cubing kuningan Heat Exchanger (HE) hasil kejahatan tersebut kedalam mobil milik Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN dan selanjutnya Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN, Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan Saksi ARIANTO Bin PUAT.H keluar dari Komplek Pertamina RU 3 Kota Palembang untuk menuju kerumah Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA, setelah sampai dirumah Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA maka barang cubing kuningan Heat Exchanger (HE) hasil curian yang berada di mobil Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN di keluarkan untuk di pindahkan ke Mobil MITSUBISHI XPANDERBG 1863 XI warna putih (yang memindahkan cubing kuningan Heat Exchanger (HE) dari mobil Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN ke mobil MITSUBISHI XPANDERBG 1863 XI warna putih adalah Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan Saksi ARIANTO Bin PUAT.H).
  • Bahwa setelah semuanya berhasil di pindahkan kemudian Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA membawa cubing kuningan Heat Exchanger (HE) hasil kejahatan untuk di jualkan ke tempat Burukan di Jl. Kapten Abdullah Kec. Plaju Kota Palembang dengan menggunakan mobil MITSUBISHI XPANDERBG 1863 XI warna putih dan di saat Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA membawa cubing kuningan Heat Exchanger (HE) untuk di jualkan maka Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN dan Saksi ARIANTO Bin PUAT.H menunggu di rumah Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan setelah Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA selesai menjualkan barang cubing kuningan Heat Exchanger (HE) hasil pencurian tersebut maka Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA menjelaskan kepada Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN dan Saksi ARIANTO Bin PUAT.H bahwa barang cubing kuningan Heat Exchanger (HE) yang di jual tadi dengan berat 44 Kg dengan harga /Kg di beli dengan harga Rp. 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan uang sebesar Rp 3.960.000 dan untuk selanjutnya Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA membagikan uang hasil penjualan cubing kuningan Heat Exchanger (HE) tersebut yang mana Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.980.000 dan Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan ARIANTO Bin PUAT H mendapatkan bagian Rp. 990.000 setelah uang selesai di bagi maka Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA menawarkan akan kembali melakukan pencurian cubing kuningan Heat Exchanger (HE) kepada Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN.
  • Bahwa sekira pukul 02.00 Wib hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN di hubungi oleh Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA untuk melakukan pencurian dengan modus yang sama selanjutnya  memasukkan 2 (dua) karung yang berisikan cubing kuningan Heat Exchanger (HE) kedalam mobil milik Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN dan selanjutnya Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN, Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan Saksi ARIANTO Bin PUAT.H keluar dari Komplek Pertamina RU 3 Kota Palembang untuk menuju kerumah JAUHARI Bin ABU HANIFA, setelah sampai dirumah Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA maka barang cubing kuningan Heat Exchanger (HE) hasil curian yang berada di mobil Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN di keluarkan untuk di pindahkan ke Mobil MITSUBISHI XPANDERBG 1863 XI warna putih (yang memindahkan cubing kuningan Heat Exchanger (HE) dari mobil Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN ke mobil MITSUBISHI XPANDERBG 1863 XI adalah Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan Saksi ARIANTO Bin PUAT.H) setelah semuanya berhasil di pindahkan kemudian Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA membawa cubing kuningan Heat Exchanger (HE) hasil pencurian untuk di jualkan ke tempat tempat yang sama dengan menggunakan mobil MITSUBISHI XPANDERBG 1863 XI warna putih. Barang cubing kuningan Heat Exchanger (HE) yang di jual tadi dengan berat 35 Kg dengan harga /Kg di beli dengan harga Rp. 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.150.000 dan untuk selanjutnya Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan untuk selanjutnya Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA membagikan uang hasil penjualan cubing kuningan Heat Exchanger (HE) tersebut yang mana Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.575.000 dan Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan ARIANTO Bin PUAT H mendapatkan bagian Rp. 787.500.
  • Bahwa pada tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wib dan saat itu Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN tidak bisa mengantar masuk kalau untuk menjemput barang hasil curian Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN bisa dengan alasan bahwa di tanggal 11 Mei 2026 memasuki hari libur pertukaran Shift dan saat itu JAUHARI Bin ABU HANIFAH mengatakan kepada Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN menyanggupi untuk masuk sendiri tanpa di antar dan saat itu Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN memperbolehkan Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan Saksi ARIANTO Bin PUAT.H untuk melakukan pencurian kembali dan kemudian pada pukul 23.00 Wib tanggal 11 Mei 2026 Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN di hubungi oleh JAUHARI Bin ABU HANIFAH perihal memberitahu kepada Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN bahwa sudah di lokasi bersama dengan Saksi ARIANTO Bin PUAT.H (tempat mencuri lapangan Yard 23 kilang minyak pertamina dan menyuruh Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN untuk segera mengambil mobil di rumah JAUHARI Bin ABU HANIFAH.
  • Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN kerumah Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan sekira pukul 02.00 Wib pada hari selasa tanggal 12 Mei 2026 Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN kembali di hubungi Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA yang mengatakan kepada Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN bahwa barang sudah siap untuk di jemput dan langsung memasukkan 2 (dua) karung cubing kuningan Heat Exchanger (HE) hasil pencurian tersebut kedalam mobil MITSUBISHI XPANDERBG 1863 XI warna putih dan selanjutnya Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN, Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan Saksi ARIANTO Bin PUAT.H keluar dari Komplek Pertamina RU 3 Kota Palembang dengan membawa 2 (dua) karung cubing kuningan Heat Exchanger (HE) hasil curian untuk menuju kerumah JAUHARI Bin ABU HANIFA, di jualkan ke tempat Burukan  yang sama barang cubing kuningan Heat Exchanger (HE) yang di jual tadi dengan berat 50 Kg dengan harga /Kg di beli dengan harga Rp. 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan uang sebesar Rp. 4.500.000 dan untuk selanjutnya Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA membagikan uang hasil penjualan cubing kuningan Heat Exchanger (HE) tersebut yang mana Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 2.250.000 dan Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan ARIANTO Bin PUAT H mendapatkan bagian Rp. 1.125.000.
  • Bahwa tanggal 13 Mei 2026 Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN  Kembali dihubungi Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA untuk menjemput di lokasi titik jemput malam malam sebelumnya (jalan antara Jl. Antara Komplek Pertamina RU 3 Kota Palembang) yang saat itu Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN menjemput Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan Saksi ARIANTO Bin PUAT.H menggunakan mobil MITSUBISHI XPANDERBG 1863 XI warna putih dan selanjutnya Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN, Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan Saksi ARIANTO Bin PUAT.H keluar dari Komplek Pertamina RU 3 Kota Palembang untuk menuju kerumah JAUHARI Bin ABU HANIFA, hasil pencurian tersebut untuk di jualkan ke tempat Burukan barang cubing kuningan Heat Exchanger (HE) yang di jual tadi dengan berat 45 Kg dengan harga /Kg di beli dengan harga Rp. 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan uang sebesar Rp. 4.050.000 dan untuk selanjutnya Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA membagikan uang hasil penjualan cubing kuningan Heat Exchanger (HE) tersebut yang mana Terdakwa M. YUNUS BIN AMINUDDIN mendapatkan bagian uang Rp. 2.025.000 dan Saksi JAUHARI Bin ABU HANIFA dan ARIANTO Bin PUAT H mendapatkan bagian Rp. 1.012.500.
  • Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan sejak tanggal 09 Mei 2026 sampai dengan 13 Mei 2026, terdakwa telah berulang kali membantu penggambilan potongan cubing kuningan Heat Exchanger (HE) bekas Heat Exchanger (HE) milik PT. PERTAMINA dengan rincian masing-masing sekitar anggal 09 Mei 2026 mendapatkan cubing kunigan dengan berat 44 (Empat Puluh Empat) Kilo Gram. Tanggal 10 Mei 2026 mendapatkan cubing kunigan dengan berat 35 (Tiga Puluh Lima) Kilo Gram, Tanggal 11 Mei 2026 mendapatkan cubing kunigan dengan berat 35 (Tiga Puluh Lima) Kilo Gram, Tanggal 12 Mei 2026 mendapatkan cubing kunigan dengan berat 50  (Lima Puluh) Kilo Gram, Tanggal 13 Mei 2026 mendapatkan cubing kunigan dengan berat 45 (Empat Puluh Lima) Kilo Gram (Dengan Total berat keseluruhan 209 Kg) yang seluruhnya dijual kepada Sdr.TIRO (DPO) dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per kilogram, sedangkan uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada para saksi dan Terdakwa YUNUS sesuai peran masing-masing dalam melakukan pencurian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, PT. PERTAMINA selaku pemilik potongan cubing kuningan Heat Exchanger (HE) bekas Heat Exchanger (HE) mengalami kerugian sebesar Rp. 12.789.000,- (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah).

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya