INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 196/Pdt.G/2026/PN Plg | PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CQ BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG PALEMBANG | EVA AGUSTINA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 196/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugattelah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat;
3. MenyatakanPerjanjian Kredit No. 0000820121220000003 tanggal 28 Desember 2012, yang dilegalisasi oleh Notaris Sri Wahyuni, SH, M.Kn, Notaris di Palembangdan asesoirnya adalah sah dan mengikat kepada Penggugat dan Tergugat;
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini;
5. Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 465.130.459,-(empat ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah), dan/atau sebesar hutang pokok, bunga dan denda pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok : Rp. 141,105,811.00
- Kewajiban Bunga : Rp. 73,503,813.00
- Kewajiban Denda : Rp. 248,498,437.00
- Denda Berjalan : Rp. 1.932.298.00
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan agunan milik TERGUGAT kepada PENGGUGAT berupa tanah dan bangunan yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 499 Kelurahan Sungai Selayur dengan luas 357m?2;, Surat Ukur No. 301/Sungai Selayur/2008 atas nama Eva Agustina (TERGUGAT) yang terletak di Jalan Mayor Zen Lorong Harapan Jaya I Blok – No 32, RT. 20, RW. 08, Sungai Selayur, Kalidoni, Palembang 30118, Sumatera Selatandan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera melakukan pengosongan agunan kredit di atas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah adanya putusan Aquo;
7. Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hakatas objek sita jaminan diatas dan memberikan hak/kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada PENGGUGAT untuk menjual objek sita jaminan melalui penjualan lelang umum di KPKNL sebagai pelunasan hutang TERGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pengosongan atas jaminan kredit di atas;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
