| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran anak pemohon nomor : 4583/4734/1998, tanggal 13 Juli 1998, Kelahiran Pemohon yang tertulis : Kesatu menjadi yang sebenarnya tertulis : Kedua.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang untuk mencatatkan perubahan KELAHIRAN PEMOHON tersebut pada daftar khusus untuk itu yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya Pemohonan kepada Pemohon.
Atau Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus memberikan Penetapan lain menurut hukum. |