| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan proses penetapan Tersangka terhadap PEMOHON beserta surat-surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/1896/XII/2025/RESKRIM tanggal 10 Desember 2025;
- SPDP Nomor SPDP/891/XII/2025/RESKRIM tanggal 10 Desember 2025;
- Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/571/XII/2025/RESKRIM tanggal 10 Desember 2025;
- Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/421/XII/2025/RESKRIM tanggal 11 Desember 2025;
- Surat Pemberitahuan kepada Keluarga Nomor B/421-a/XII/2025/RESKRIM tanggal 11 Desember 2025 beserta lampirannya.
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
- Menetapkan penetapan status Tersangka terhadap PEMOHON batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON.
- Menyatakan tindakan penyitaan terhadap barang milik PEMOHON berupa 1 (satu) unit telepon genggam adalah tidak sah menurut hukum.
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengembalikan barang milik PEMOHON berupa 1 (satu) unit telepon genggam yang telah disita secara tidak sah tersebut kepada PEMOHON.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/3797/XII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 10 Desember 2025 atas nama pelapor Muhammad Unggul Garfli.
- Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON.
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti sediakala.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara a quo menurut hukum kepada TERMOHON.
|