Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1085/Pid.B/2026/PN Plg Arni Puspita, S.H. Muhammad Randi Bin Arifin Usman (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1085/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7695/L.6.10/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Arni Puspita, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Randi Bin Arifin Usman (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RANDI Bin ARIFIN USMAN(Alm) pada hari kamis tanggal 02 Juli 2026 Sekira Pukul 09.33 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 bertempat di Stasiun LRT Bumi Sriwijaya di Jl. Angkatan 45 Kel.Lorok Pakjo Kec. IB I Kota Palembang Prov Sumatera Selatanatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan anak dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari hari kamis tanggal 02 Juli 2026 Sekira Pukul 09.33 Wib, awalnya terdakwa  yang sudah memiliki niat mengambil pipa flush di stasiun LRT, kemudian terdakwa datang ke stasiun LRT Bumi Sriwijaya lalu membeli tiket LRT tujuan stasiun Punti Kayu, setelah itu terdakwa masuk ke dalam stasiun kemudian terdakwa masuk ke dalam toilet jongkok pria dan mengambil pipa flush air pembuangan toilet jongkok dengan cara merusaknya dengan memutar dan melepas pipa tersebut menjadi 3 bagian lalu terdakwa masukkan ke dalam tas yang terdakwa bawa. Rencananya  pipa flush air tersebut akan terdakwa jual.
    • Bahwa saksi MGS ILHAM WAHYUDI Bin MGS DENNY CIK CEN selaku satpam pada stasiun LRT Bumi Sriwijaya, melihat gerak gerik terdakwa yang tampak mencurigakan dan saksi MGS ILHAM telah mendapat informasi melalui grup wa bahwa di staisun LRT Garuda Dempo dan stasiun LRT RSUD telah kehilangan pipa flush air di toilet jongkok pria yang diduga pelakunya adalah terdakwa. Kemudian saksi MGS ILHAM menghubungi saksi EKO SAPUTRA Bin BENI (Alm) selaku petugas kebersihan agar mengecek toilet pria dan saksi EKO memberitahukan bahwa pipa flush air di toilet jongkok pria telah hilang. Selanjutnya saksi MGS ILHAM langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada di ruang tunggu, saat diamankan terdakwa mengakui perbuatannya dan dicek di dalam tas terdakwa ditemukan obeng, rantai klep dan 1(satu) set pipa flush toilet. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polrestabes Palembang
    • Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT KAI mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

Subsidair

 

----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RANDI Bin ARIFIN USMAN(Alm) pada hari kamis tanggal 02 Juli 2026 Sekira Pukul 09.33 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 bertempat di Stasiun LRT Bumi Sriwijaya di Jl. Angkatan 45 Kel.Lorok Pakjo Kec. IB I Kota Palembang Prov Sumatera Selatanatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan anak dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari hari kamis tanggal 02 Juli 2026 Sekira Pukul 09.33 Wib, awalnya terdakwa  yang sudah memiliki niat mengambil pipa flush di stasiun LRT, kemudian terdakwa datang ke stasiun LRT Bumi Sriwijaya lalu membeli tiket LRT tujuan stasiun Punti Kayu, setelah itu terdakwa masuk ke dalam stasiun kemudian terdakwa masuk ke dalam toilet jongkok pria dan mengambil pipa flush air pembuangan toilet jongkok dengan cara memutar dan melepas pipa tersebut menjadi 3 bagian lalu terdakwa masukkan ke dalam tas yang terdakwa bawa. Rencananya  pipa flush air tersebut akan terdakwa jual.
    • Bahwa saksi MGS ILHAM WAHYUDI Bin MGS DENNY CIK CEN selaku satpam pada stasiun LRT Bumi Sriwijaya, melihat gerak gerik terdakwa yang tampak mencurigakan, dan saksi MGS ILHAM telah mendapat informasi melalui grup wa bahwa di staisun LRT Garuda Dempo dan stasiun LRT RSUD telah kehilangan pipa flush air di toilet jongkok pria yang diduga pelakunya adalah terdakwa. Kemudian saksi MGS ILHAM menghubungi saksi EKO SAPUTRA Bin BENI (Alm) selaku petugas kebersihan agar mengecek toilet pria dan saksi EKO memberitahukan bahwa pipa flush air di toilet jongkok pria telah hilang. Selanjutnya saksi MHS ILHAM langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada di ruang tunggu, saat diamankan terdakwa mengakui perbuatannya dan dicek di dalam tas terdakwa ditemukan obeng, rantai klep dan 1(satu) set pipa flush toilet. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polrestabes Palembang
    • Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT KAI mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 476 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya