Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
932/Pid.Sus/2026/PN Plg Dian Febriani, S.H. Apri Wijaya Bin Marwan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 932/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6881/L.6.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Febriani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Apri Wijaya Bin Marwan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

Bahwa Terdakwa Apri Wijaya bin Marwan pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Macan Lindungan Lorong Tunggal 4 RT. 03 RW. 05 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

 

- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 16 April 2026, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa yang beralamat di Jalan Macan Lindungan Lorong Tunggal 4 RT. 03 RW. 05 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang mendapatkan sabu dari Yanto (DPO) sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat netto keseluruhan 5,581gram untuk dijual oleh terdakwa dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya lalu apabila semua sabu tersebut habis terjual terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan sabu tersebut kepada Yanto (DPO) sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali menjual sabu yang didapatkan dari Yanto (DPO).

- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB bertempat dirumah (bedeng) terdakwa yang beralamat di Jalan Macan Lindungan Lorong Tunggal 4 RT. 03 RW. 05 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang dimana saat terdakwa sedang menimbang dan membagi sabu ke dalam beberapa plastik klip bening, saksi M.Gandhi dan saksi Ayub beserta rekan satu tim yang merupakan anggota kepolisian satresnarkoba Polrestabes Palembang berdasarkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,581 (lima koma lima delapan satu) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) ball plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 12C warna hitam dengan No. Simcard: 0882-6813-4504, No. IMEI 1: 869163061660565 dan No. IMEI 2: 8691630616673 yang berada di lantai ruang tamu rumah (bedeng) kontrakan milik terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa kemudian telah dilakukan pemeriksaaan laboratoris kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1577/NNF/2026 tanggal 29 April 2026 yang diperiksa oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Made Ayu Shinta. M., A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, barang bukti yang diterima berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya berisi 14 (empat belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 5,581 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2620/2026/NNF.

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2620/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa kemudian telah dilakukan pemeriksaaan laboratoris kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1578/NNF/2026 tanggal 29 April 2026 yang diperiksa oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Made Ayu Shinta. M., A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, barang bukti yang diterima berupa:

  • 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastic berisi urine dengan volume 10ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2621/2026/NNF.

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2621/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa dengan telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram adalah tidak mempunyai izin dari yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta tidak pula digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.  1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua:

 

Bahwa Terdakwa Apri Wijaya bin Marwan pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Macan Lindungan Lorong Tunggal 4 RT. 03 RW. 05 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB saksi                    M.Gandhi dan saksi Ayub selaku anggota kepolisian satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Macan Lindungan Lorong Tunggal 4 RT.03 RW.05 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi M.Gandhi dan saksi Ayub beserta rekan satu tim melakukan penyelidikan mendatangi lokasi tersebut lalu sesampainya di lokasi saksi M.Gandhi dan saksi Ayub melihat terdakwa yang berada di dalam rumah (bedeng) kontrakan sedang menimbang dan membagi sabu ke dalam beberapa plastik klip bening, melihat hal tersebut saksi M.Gandhi dan saksi Ayub segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,581 (lima koma lima delapan satu) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) ball plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 12C warna hitam dengan No. Simcard: 0882-6813-4504, No. IMEI 1: 869163061660565 dan No. IMEI 2: 8691630616673 berada di lantai ruang tamu rumah (bedeng) kontrakan terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa kemudian telah dilakukan pemeriksaaan laboratoris kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1577/NNF/2026 tanggal 29 April 2026 yang diperiksa oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Made Ayu Shinta. M., A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, barang bukti yang diterima berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya berisi 14 (empat belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 5,581 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2620/2026/NNF.

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2620/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa kemudian telah dilakukan pemeriksaaan laboratoris kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1578/NNF/2026 tanggal 29 April 2026 yang diperiksa oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Made Ayu Shinta. M., A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, barang bukti yang diterima berupa:

  • 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastic berisi urine dengan volume 10ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2621/2026/NNF.

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2621/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan  terdakwa dengan telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tidak mempunyai izin dari yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta tidak pula digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya