| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1081/Pid.Sus/2026/PN Plg | DAVID ERIKSON MANALU, S.H. | 1.Amri Dinata Bin Amir Sarifudin 2.Beni Rohadi Bin Husni Tamrin |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 1081/Pid.Sus/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6500/L.6.10/Eoh.2/07/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU.
Bahwa Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin bersama dengan Terdakwa II Beni Rohadi Bin Husni Tamrin pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Mayjend Satibi Darwis RT.027/RW.006 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di Jalan Mayjend Satibi Darwis RT.027/RW.006 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin menemui Mamat (DPO) di rumahnya dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Mamat (DPO) menyerahkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin dan Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin akan membayar narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) apabila telah habis terjual. Kemudian Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin membagi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (Tujuh) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa II Beni Rohadi Bin Husni Tamrin datang ke rumah Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin dan membantu menjual 5 (Lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per bungkus kepada orang tidak dikenal. ---- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Saksi Deski Febriansyah Bin Ahmad Erno Kusmiyadi dan Saksi Arman Nurakhman Bin Achmad Sayuti beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa bertempat di Jalan Mayjend Satibi Darwis RT.027/RW.006 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Deski Febriansyah Bin Ahmad Erno Kusmiyadi dan Saksi Arman Nurakhman Bin Achmad Sayuti mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin dan Terdakwa II Beni Rohadi Bin Husni Tamrin yang sedang berada di dalam rumah, lalu Saksi Deli Fadly Bin H. Burmawi (Alm) dan Saksi Arman Nurakhman Bin Achmad Sayuti melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi David Permana Bin Agok (Alm) dan menemukan 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu dari kantong baju yang digunakan oleh Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin. Selanjutnya Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin dan Terdakwa II Beni Rohadi Bin Husni Tamrin beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. -- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1229/NNF/2026 Tanggal 14 April 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Dengan kesimpulan BB 2087/2026/NNF, BB 2088/2026/NNF dan BB 2089/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---- Bahwa Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin dan Terdakwa II Beni Rohadi Bin Husni Tamrin tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual Narkotika Golongan I. ---- Perbuatan Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin dan Terdakwa II Beni Rohadi Bin Husni Tamrin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----
ATAU KEDUA. Bahwa Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin bersama dengan Terdakwa II Beni Rohadi Bin Husni Tamrin pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Mayjend Satibi Darwis RT.027/RW.006 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Saksi Deski Febriansyah Bin Ahmad Erno Kusmiyadi dan Saksi Arman Nurakhman Bin Achmad Sayuti beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa bertempat di Jalan Mayjend Satibi Darwis RT.027/RW.006 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Deski Febriansyah Bin Ahmad Erno Kusmiyadi dan Saksi Arman Nurakhman Bin Achmad Sayuti mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin dan Terdakwa II Beni Rohadi Bin Husni Tamrin yang sedang berada di dalam rumah, lalu Saksi Deli Fadly Bin H. Burmawi (Alm) dan Saksi Arman Nurakhman Bin Achmad Sayuti melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi David Permana Bin Agok (Alm) dan menemukan 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu dari kantong baju yang digunakan oleh Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin. Selanjutnya Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin dan Terdakwa II Beni Rohadi Bin Husni Tamrin beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. -- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1229/NNF/2026 Tanggal 14 April 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Dengan kesimpulan BB 2087/2026/NNF, BB 2088/2026/NNF dan BB 2089/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---- Bahwa Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin dan Terdakwa II Beni Rohadi Bin Husni Tamrin tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---- Perbuatan Terdakwa I Amri Dinata Bin Amir Sarifudin dan Terdakwa II Beni Rohadi Bin Husni Tamrin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
