| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhsisapinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.190.098.922,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah);
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikanSertifikat Hak Milik No. 8623 yang diterbitkan tanggal 14 Maret 2019 dengan luas lebih kurang 422 M2 yang terletak di Kel. Talang Betutu Kec. Sukarami Kota Palembang atas nama Ildes Wastuti, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikanSertifikat Hak Milik No. 8623 yang diterbitkan tanggal 14 Maret 2019 dengan luas lebih kurang 422 M2 yang terletak di Kel. Talang Betutu Kec. Sukarami Kota Palembang atas nama Ildes Wastuti,berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupaSertifikat Hak Milik No. 8623 yang diterbitkan tanggal 14 Maret 2019 dengan luas lebih kurang 422 M2 yang terletak di Kel. Talang Betutu Kec. Sukarami Kota Palembang atas nama Ildes Wastuti,tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Palembang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |