| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa EDWIN SYAPUTRA BIN HERRI JUNAIDI pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan Cendrawasih No. 26 Rt. 022 Rw. 004 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja , karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : ----------------
-
- Bahwa bermula Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa EDWIN SYAPUTRA BIN HERRI JUNAIDI yang merupakan karyawan tetap PT. Sawit Mas Sejahtera berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 024/PASS/HR-EA/12/2024, kemudian mendapatkan surat tugas No.159/GA/ST/06/26 Tanggal 06 Juni 2026 untuk mengantarkan tamu dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dengan tujuan ke kota Prabumulih menggunakan Mobil Innova warna hitam metalik, tahun 2014 nomor polisi BG 1571 JY, Nomor Rangka : MHFXS42G1E2557283, Nomor Mesin : 2KDU587851 atas nama Pt. Sawit Mas Sejahtera.
- Bahwa kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 11.57 WIB terdakwa menghubungi saksi MIRZA KAMIZU BIN UMRIN melalui pesan whatsapp, kemudian sore harinya saksi MIRZA KAMIZU BIN UMRIN menanyakan dimana posisi terdakwa dan saksi MIRZA KAMIZU BIN UMRIN mengabari bahwa besok ada tugas menjemput tamu di Sultan Mahmud Badaruddin II dengan tujuan ke kota Prabumulih dan juga mengingatkan apabila sudah sampai dikantor agar membuat pertanggung jawaban dan terdakwa menjawab ”Oke Pak”.
- Bahwa keesokan harinya tepatnya hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa yang dari malam sebelumnya menginap dikantor, kemudian mengambil 1 (satu) unit mobil Innova warna hitam metalik, tahun 2014 nomor polisi BG 1571 JY, Nomor Rangka : MHFXS42G1E2557283, Nomor Mesin : 2KDU587851 untuk terdakwa gunakan menjemput tamu ke Bandara SMB II Palembang, kemudian setelah bersama tamu tersebut, terdakwa mengantar tamu tersebut ke salah satu kebun milik PT. Sinar Mas yang berada di Prabumulih, kemudian pada sekira pukul 13.00 WIB terdakwa kembali kerumahnya untuk menemui istrinya dengan maksud ingin meminjam uang kepada istri terdakwa, tapi istri terdakwa menjawab sedang tidak ada uang, lalu terdakwa mendatangi rumah AMI (DPO) yang berada di Gang Duren Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang dan terdakwa meminta AMI (DPO) untuk menjualkan mobil Innova milik perusahaan dan menumpang tidur di rumah AMI (DPO) dan saat berada dirumah AMI (DPO) Terdakwa berkenalan dengan DANDI (DPO) dan terdakwa mengatakan kepada DANDI (DPO) untuk bantu carikan pembeli mobil Innova milik PT. Sawit Mas Sejahtera , kemudian pada tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB DANDI (DPO) datang dan mengajak untuk bertemu dengan pembeli yang merupakan paman / oom sdr. Dandi bersama dengan 3 Pembeli lainnya yang terdakwa tidak ketahui namanya, kemudian terdakwa menyerahkan mobil Innova warna hitam metalik, tahun 2014 nomor polisi BG 1571 JY, Nomor Rangka : MHFXS42G1E2557283, Nomor Mesin : 2KDU587851 atas nama PT SAWIT MAS SEJAHTERA serta STNK, senilai Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh juta ribu rupiah) namun DANDI (DPO) sudah terlebih dahulu melakukan negosiasi kepada Pamannya tanpa sepengetahuan terdakwa dan uang yang diterima terdakwa sebesar Rp. 24.480.000,- (Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang telah di potong untuk membeli minyak dan uang tersebut di transfer ke nomor rekening 1150857429 rekening Bank Central Asia atas nama Edwin Syaputra sebanyak tiga kali transfer yang pertama sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), yang kedua sebesar Rp. 1.480.000 (sejuta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan ketiga sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah, setelah itu terdakwa menarik uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk bermain judi online slot , dan uang sisanya terdakwa pergunakan untuk kehidupan sehari- hari terdakwa. Kemudian pada tanggal 19 Juni 2026 terdakwa menghubungi istri terdakwa yang sudah bekerja di sungai lilin lalu mendatangi istrinya ke sungai lilin dan istri terdakwa meminta untuk terdakwa menyerahkan diri, lalu pada tanggal 20 Juni 2026 terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Ilir Timur II Palembang.
- Bahwa Akibat kejadian tersebut PT. SAWIT MAS SEJAHTERA mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------- |