Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
929/Pid.B/2026/PN Plg Romi Pasolini, S.H. Muhammad Femi Bin Aguscik (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 929/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6851/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Romi Pasolini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Femi Bin Aguscik (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FEMI Bin AGUSCIK (Alm) pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Lorong Unglen No. 10 Rt. 29 Rw. 01 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

    • Berawal pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekira jam 15.00 Wib saksi Syafrizal datang ke rumah saksi Muhamad Riko Apriandri bin Karman bermaksud meminta bantuan untuk membantu saksi Syafrizal pindah kontrakan, lalu sekira jam 16.00 Wib saksi Muhamad Riko dan saksi Syafrizal pergi ke kontrakan saksi Syafrizal menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street BG 3329 AEI warna hitam tahun 2022 milik saksi Muhamad Riko, sesampainya di kontrakan tersebut saksi Muhamad Riko membantu beres-beres dan setelah selesai saksi Muhamad Riko duduk di ruang tamu dan meletakkan kunci kontak motornya di sampingnya. Tidak lama kemudian saksi Syafrizal mengambil kunci kontak motor tersebut tanpa sepengetahuan saksi Muhamad Riko dan menghidupkan sepeda motor tersebut, lalu saat saksi Syafrizal membawa motor itu keluar pekarangan ketahuan oleh saksi Muhamad Riko yang langsung menegur saksi Syafrizal hendak kemana dan dijawab oleh saksi Syafrizal hendak menjemput temannya. Setelah itu saksi Syafrizal membawa motor milik saksi Muhamad Riko tersebut ke rumah terdakwa di daerah Tangga Buntung untuk meminta tolong menjual motor tersebut, lalu terdakwa menghubungi temannya yang bernama Dodi untuk dicarikan pembeli. Tidak lama kemudian Dodi menghubungi terdakwa ada orang yang mau membeli motor tersebut dan akan datang ke rumah terdakwa, lalu setelah orang yang tidak diketahui namanya tersebut datang ke rumah terdakwa, lalu terdakwa memperlihatkan motor yang akan dijual dan menawarkan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang disetujui oleh orang tersebut, kemudian orang itu membayar motor secara cash dan menyerahkan uangnya kepada saksi Syafrizal, setelah orang itu pergi dengan membawa motor tersebut lalu saksi Syafrizal memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus rupiah).
    • Bahwa terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga jika motor yang dijual oleh terdakwa tersebut adalah hasil dari tindak pidana, karena motor itu tidak dilengkapi dengan surat-surat baik STNK maupun BPKB dan terdakwa sendiri sebelumnya sudah 3 (tiga) kali menjualkan sepeda motor milik orang lain tanpa surat-surat motor, dan akibat perbuatan terdakwa saksi Muhamad Riko kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street BG 3329 AEI warna hitam tahun 2022 sehingga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 591 huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya