Dakwaan |
Pertama :
-------- Bahwa terdakwa SEPTIAN SAPUTRA ALIAS CECEP BIN ISEP R (ALM) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Ponogoro Kelurahn Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan tepatnya Di Indomaret atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “ Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari, tanggal tidak dapat diingat lagi bulan Januari 2024 terdakwa membuka fb (facebook) mencari link/weeb bernama “ WAHAB WEEB “ yang menjual narkotika jenis daun ganja kering, dari weeb tersebut terdakwa mengajak berteman lalu terdakwa berkomunikasi langsung chat melalui massenger
- Bahwa dari komunikasi/percakapan tersebut terdakwa menanyakan harga ganja per 100 gram dengan harga Rp 400.000,- (empat rtaus ribu rupiah), dan pada tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa memesan narkotika jenis daun ganja dengan berat 100 gram tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui aplikasi dana ke Bank BRI atas nama SUPRIADI (identitasnya tidak ditemukan), dan setelah 5 hari kemudian terdakwa menerima pesan tersebut dari J&T Prabumulih yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman KM 6 Kota Prabumulih yang sebelumnya petugas J&T membertihau bahwa ada 1 (satu) paket yang isinya tidak disebutkan pengirim atas nama MENTARI MOTOR
- Bahwa dari wa mesengger terdakwa pergi ke J&T tersebut dan mengambil 1 paket yang terbungkus dalam kantong asoy warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 100 gram yang mana daun ganja tersebut bukan untuk dijual melainkan di konsumsi sendiri
- Bahwa setelah daun ganja kering habis dipakai kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa kembali memesan narkotika jenis daun ganja kering melalui weeb yang sama sebanyak 412,59 gram seharga kurang lebih Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), sebelum terdakwa memesan narkotika jenis daun ganja kering tersebut terdakwa menghubungi sdr GILANG (DPO) untuk diajak sama-sama memesan narkotika daun ganja tersebut, karena sebelumnya sdr GILANG (DPO) pernah sama-sama mengkonsumi narkotika daun ganja tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.08 wib terdakwa memesan narkotika daun ganja tersebut melalui aplikasi weeb yang sama dengan mentransfer uang tersebut melalui aplikasi dana ke Bank BRI atas nama yang sama (SUPRIADI), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa mendapat wa melalui mesengger dari wahab weeb memberitahu bahwa pesananan narkotika jenis daun ganja kering sudah dikirim,
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wib ketika terdakwa sedang dirumah di hubungi oleh petugas J&T Express melalui mesengger dengan memberikan nomor resi JD0375180606 memberitahu bahwa ada paket untuk terdakwa dan terdakwa mengatakan agar paket tersebut di antar ke Indomaret Ponogoro dan dititipkan ke teman terdakwa saksi AHMAD MUCHLIS, sekira pukul 16.00 win saksi AHMAD MUCHLIS menghubungi terdakwa melalui wa agar mengambil paket tersebut dan dari wa tersebut terdakwa langsung pergi ke Indomaret Ponogoro menemui saksi AHMAD MUCHLIS yang pada saat itu posisinya sedang berada di gudang (ruangan yang ada di indomaret), tidak lama kemudian terdakwa menemui saksi AHMAD KURDI di gudang di ditemui beberapa orang diantaranya saksi AHMAD KURDI yang berpakain preman (anggota BNNP Sumsel ) menyerahkan 1 paket bungkusan kantong warna hitam yang di dalamnya beriis narkotika jenis daun ganja kering dari J&T yang penerimanya tertera nama terdakwa, karena sebelumnya saksi AHMAD KURDI dan para team sudah menungu di Indomaret Ponogoro tepatnya di gudang,
- Bahwa selanjutkan ketika terdakwa menerima paket dari saksi AHMAD KURDI dengan menggunakan kedua tangan dan ditangan bagian sebelah kanan memegang 1 unit handphon merk realme narzo 50 warna abu-abu, kemudian terdakwa langsung di amankan/di tangkap, karena sebelumnya saksi AHMAD KURDI dan para team mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering melalui J&T Prabumulih, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawah ke BNNP Sumsel untuk di lakukan pemeriksaan selanjutnya
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis daun ganja kering tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Cabang Palembang Nomor Lab.699/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangan oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.T, ANDRE TAUFIK,S.T,M.T dan DIRLI FAHMI RIZAL,S.Farm dari hasil pemeriksaan 1 bungkus plastik kantong asoy hitam yang berisi daun ganja kering dengan berat 409,37 gram (sisa dari laboratorium forensik cabang palembang) disimpulkan POSITIF GANJA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
……… Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Atau :
Kedua :
............ Bahwa terdakwa SEPTIAN SAPUTRA ALIAS CECEP BIN ISEP R (ALM) seperti pada waktu dan tempat yang telah kami uraikankan pada dakwaan pertama tersebut diatas, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “ Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili “, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari, tanggal tidak dapat diingat lagi bulan Januari 2024 terdakwa membuka fb (facebook) mencari link/weeb bernama “ WAHAB WEEB “ yang menjual narkotika jenis daun ganja kering, dari weeb tersebut terdakwa mengajak berteman lalu terdakwa berkomunikasi langsung chat melalui massenger
- Bahwa dari komunikasi/percakapan tersebut terdakwa menanyakan harga ganja per 100 gram dengan harga Rp 400.000,- (empat rtaus ribu rupiah), dan pada tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa memesan narkotika jenis daun ganja dengan berat 100 gram tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui aplikasi dana ke Bank BRI atas nama SUPRIADI (identitasnya tidak ditemukan), dan setelah 5 hari kemudian terdakwa menerima pesan tersebut dari J&T Prabumulih yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman KM 6 Kota Prabumulih yang sebelumnya petugas J&T membertihau bahwa ada 1 (satu) paket yang isinya tidak disebutkan pengirim atas nama MENTARI MOTOR
- Bahwa dari wa mesengger terdakwa pergi ke J&T tersebut dan mengambil 1 paket yang terbungkus dalam kantong asoy warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 100 gram yang mana daun ganja tersebut bukan untuk dijual melainkan di konsumsi sendiri
- Bahwa setelah daun ganja kering habis dipakai kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa kembali memesan narkotika jenis daun ganja kering melalui weeb yang sama sebanyak 412,59 gram seharga kurang lebih Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), sebelum terdakwa memesan narkotika jenis daun ganja kering tersebut terdakwa menghubungi sdr GILANG (DPO) untuk diajak sama-sama memesan narkotika daun ganja tersebut, karena sebelumnya sdr GILANG (DPO) pernah sama-sama mengkonsumi narkotika daun ganja tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.08 wib terdakwa memesan narkotika daun ganja tersebut melalui aplikasi weeb yang sama dengan mentransfer uang tersebut melalui aplikasi dana ke Bank BRI atas nama yang sama (SUPRIADI), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa mendapat wa melalui mesengger dari wahab weeb memberitahu bahwa pesananan narkotika jenis daun ganja kering sudah dikirim,
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wib ketika terdakwa sedang dirumah di hubungi oleh petugas J&T Express melalui mesengger dengan memberikan nomor resi JD0375180606 memberitahu bahwa ada paket untuk terdakwa dan terdakwa mengatakan agar paket tersebut di antar ke Indomaret Ponogoro dan dititipkan ke teman terdakwa saksi AHMAD MUCHLIS, sekira pukul 16.00 win saksi AHMAD MUCHLIS menghubungi terdakwa melalui wa agar mengambil paket tersebut dan dari wa tersebut terdakwa langsung pergi ke Indomaret Ponogoro menemui saksi AHMAD MUCHLIS yang pada saat itu posisinya sedang berada di gudang (ruangan yang ada di indomaret), tidak lama kemudian terdakwa menemui saksi AHMAD KURDI di gudang di ditemui beberapa orang diantaranya saksi AHMAD KURDI yang berpakain preman (anggota BNNP Sumsel ) menyerahkan 1 paket bungkusan kantong warna hitam yang di dalamnya beriis narkotika jenis daun ganja kering dari J&T yang penerimanya tertera nama terdakwa, karena sebelumnya saksi AHMAD KURDI dan para team sudah menungu di Indomaret Ponogoro tepatnya di gudang,
- Bahwa selanjutkan ketika terdakwa menerima paket dari saksi AHMAD KURDI dengan menggunakan kedua tangan dan ditangan bagian sebelah kanan memegang 1 unit handphon merk realme narzo 50 warna abu-abu, kemudian terdakwa langsung di amankan/di tangkap, karena sebelumnya saksi AHMAD KURDI dan para team mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering melalui J&T Prabumulih, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawah ke BNNP Sumsel untuk di lakukan pemeriksaan selanjutnya
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Cabang Palembang Nomor Lab.699/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangan oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.T, ANDRE TAUFIK,S.T,M.T dan DIRLI FAHMI RIZAL,S.Farm dari hasil pemeriksaan 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal-krital putih dengan berat 409,37 gram (sisa dari laboratorium forensik cabang palembang) disimpulkan POSITIF GANJA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
……… Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
|