| Dakwaan |
Benar anggota Unit Tipiring Sat Samapta Polrestabes Palembang, yang di pimpin oleh IPTU OKA ENDRAYUDHI selaku Kanit Turjagawali pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul
13.00 Wib Di Putaran Depan Hotel Mataram/Kantor Pajak Nagaswidak, Kota.Palembang. dengan sasaran ketertiban umum, telah mengamankan seorang an. DARMANSYAH BIN JAUHARI yang melakukan pengaturan lalu lintas kendaraan yang akan memutar balik Di Putaran Depan Hotel Mataram/Kantor Pajak Nagaswidak, Kota.Palembang. Yang Tanpa Hak Dan Kewenangannya dengan memprioritaskan kendaraan yang memberi imbalan berupa uang sehingga menyebabkan penumpukan kendaraan/kemacetan, unit tipiring melaksanakan penindakan tersebut dikarenakan informasi dari masyarakat jika ditempat tersebut sering terjadi kemacetan dikarenakan adanya kegiatan pengaturan lalu lintas kendaraan yang akan memutar di jalan tersebut dengan memprioritaskan kendaraan yang memberi uang kepada Para Pelaku (pak ogah) sehingga membuat kemacetan kendaraan Dan Dapat Menganggu Keamanan Dan Ketertiban Di Lokasi Tersebut Dengan demikian perbuatan Terhadap Terhadap terdakwa an. DARMANSYAH BIN JAUHARI memenuhi unsur melakukan pengaturan lalu lintas tanpa hak dan kewenangannya dengan maksud mendapatkan imbalan (uang), sesuai dengan Perda Prov Sumsel No 2 Tahun 2017 Pasal 13 Poin a dan b Tentang Ketentraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat |