| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 83.896.324,- ( Delapan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM No.668 tanggal 20 Oktober 2000 yang terletak di Tuan Kentang Kec Seberang Ulu I Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan Dengan Luas 99 m2 An Ardi Bin Burman yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.668 tanggal 20 Oktober 2000 yang terletak di Tuan Kentang Kec Seberang Ulu I Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan Dengan Luas 99 m2 An Ardi Bin Burman berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.668 tanggal 20 Oktober 2000 yang terletak di Tuan Kentang Kec Seberang Ulu I Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan Dengan Luas 99 m2 An Ardi Bin Burman tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |