Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg Octariza 1.PT PGAS Solution (PGN Solution)
2.PT Permata Karya Jasa
3.PT Karya Prima Usahatama
4.PT Sumberdaya Dian Mandiri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 104/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Octariza
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIE DEFRIANSYAH, SH. MH.Octariza
Tergugat
NoNama
1PT PGAS Solution (PGN Solution)
2PT Permata Karya Jasa
3PT Karya Prima Usahatama
4PT Sumberdaya Dian Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Tergugat I kepada      Tergugat IV, Tergugat III maupun Tergugat II bertentangan dengan hukum.
3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat IV, Tergugat III maupun Tergugat II, beralih menjadi Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I sejak tanggal 02 Maret 2015.
 
4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
 
5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tidak Sah dan Batal  demi hukum.
 
6. Menghukum  Tergugat  I  untuk mempekerjakan Penggugat sejak putusan ini diucapkan.
 
7. Menghukum  Tergugat  I  untuk  membayar  kepada  Penggugat, Upah Proses selama    6 (enam) bulan Upah sejumlah Rp30.240.000,00 (tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
 
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp500,000.00 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak  putusan ini diucapkan.
 
9. Membebankan Biaya yang timbul dalam Perkara a quo kepada Tergugat I.
 
Atau, apabila berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak