INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 104/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | Octariza | 1.PT PGAS Solution (PGN Solution) 2.PT Permata Karya Jasa 3.PT Karya Prima Usahatama 4.PT Sumberdaya Dian Mandiri |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||
| Nomor Perkara | 104/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Tergugat I kepada Tergugat IV, Tergugat III maupun Tergugat II bertentangan dengan hukum.
3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat IV, Tergugat III maupun Tergugat II, beralih menjadi Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I sejak tanggal 02 Maret 2015.
4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tidak Sah dan Batal demi hukum.
6. Menghukum Tergugat I untuk mempekerjakan Penggugat sejak putusan ini diucapkan.
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat, Upah Proses selama 6 (enam) bulan Upah sejumlah Rp30.240.000,00 (tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp500,000.00 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.
9. Membebankan Biaya yang timbul dalam Perkara a quo kepada Tergugat I.
Atau, apabila berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
