INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 293/Pdt.G/2026/PN Plg | Hendra Afriansah | Hendra Sudrajat | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 293/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios, Nomor Polisi BG 1804 NY Nomor Rangka MHKG2CJ2JCK067112, Nomor Mesin DDD7053;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menggunakan dan/atau memberikan penguasaan Kendaraan milik Penggugat tanpa izin Penggugat dan di luar tujuan servis/perbaikan yang kemudian mengakibatkan Kendaraan mengalami kecelakaan dan kerusakan berat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu :
Kerugian Materiil
Kerugian nilai Kendaraan : Rp140.000.000,-
Biaya transportasi : Rp. 13.500.000,-
Jasa Advokat : Rp.50.000.000,-
Kerugian immateriil sebesar : Rp50.000.000,-
TOTAL : Rp.253.500.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Rupiah)
5. Menetapkan bahwa setelah Tergugat membayar ganti kerugian nilai Kendaraan sebagaimana angka
4, Kendaraan yang rusak berat/bangkai Kendaraan beserta bagian-bagiannya diserahkan kepada Tergugat, setelah dapat dikeluarkan secara sah dari penguasaan pihak yang berwenang;
6. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, khususnya
tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha Bengkel Mobil HDR yang beralamat di Jl. D.I. Panjaitan, Lorong Murni, RT. 02 RW. 01, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Kota Palembang untuk menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo;
7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
