| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa JUMADI BIN CIK MAT EFFENDI bersama Saksi RAHMAT RAMADHON ALS UCIT BIN WAWAN IRAWAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira Pukul 19.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan Sematang Nomor 1257 RT. 026 RW. 011 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “Setiap orang, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yaitu berupa : 1 (satu) buah tas jinjing wanita merk Charles & Keith warna biru, 1 (satu) buah tas jinjing wanita merk Bonia warna abu-abu, 1 (satu) buah tas jinjing wanita merk Mark Jacob warna ungu/kuning, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J7 warna hitam, 6 (enam) buah cincin perak warna silver, dengan berat masing-masing 2 gram, 2 (dua) buah gelang emas tiruan berwarna emas dengan berat ke (1) 6 gram, ke (2) berat 3 gram, 2 (dua) buah kalung emas tiruan dengan berat ke (1) 0,5 gram (2) 1,5 gram dan 1 (satu) buah dompet emas bercorak batik berwarna merah hitam milik Saksi Korban NADJIBAH BINTI HM. BAKRI (ALM), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut:
------ Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa JUMADI BIN CIK MAT EFFENDI mendatangi rumah Saksi RAHMAT RAMADHON ALS UCIT BIN WAWAN IRAWAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang bertempat di Komp RSA Blok 7 No. 07 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang , kemudian terdakwa memberitahukan kepada Saksi Rahmad bahwa terdapat sebuah rumah yang sedang dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya yang beralamat di Jalan Sematang Nomor 1257 RT. 026 RW. 011 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang, serta mengajak Saksi Rahmad untuk melakukan kejahatan di rumah tersebut yaitu mengambil barang tanpa izin. Setelah ajakan tersebut disetujui oleh Saksi Rahmad, kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Rahmad berjalan kaki menuju rumah Saksi Korban NADJIBAH BINTI HM. BAKRI (ALM) yang beralamat Jalan Sematang Nomor 1257 RT. 026 RW. 011 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang, yang jaraknya tidak jauh dari rumah saksi Rahmad. Sesampainya di rumah Saksi Korban Nadjibah Terdakwa dan Saksi Rahmad tidak langsung memasuki rumah Saksi Korban Nadjibah, melainkan terlebih dahulu menunggu di sebuah ruko kosong yang sedang dibangun di samping rumah korban karena masih banyak warga yang melintas untuk melaksanakan Sholat Tarawih. Setelah menunggu sekitar satu jam dan mengetahui warga sekitar sedang melaksanakan Sholat Tarawih, Terdakwa mengajak saksi Rahmad melakukan aksinya dengan cara melompati pagar besi bagian depan rumah Saksi Korban Nadjibah sehingga berhasil masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi Korban Nadjibah. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Rahmad menuju jendela bagian depan rumah Saksi Korban Nadjibah, lalu Terdakwa mematikan meteran listrik yang berada di dekat jendela sehingga kondisi rumah dalam keadaan gelap. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan satu potong besi gepeng sepanjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter yang telah dipersiapkan sebelumnya, kemudian secara bergantian Terdakwa dan saksi Rahmad menggunakan besi tersebut untuk mencongkel dan merusak jendela rumah Saksi Korban Nadjibah yang tidak dipasangi trali hingga terbuka. Setelah berhasil merusak jendela tersebut, Terdakwa dan saksi Rahmad masuk melalui jendela yang telah dirusak tersebut. Kemudian Terdakwa dan saksi Rahmad masuk ke salah satu kamar yang tidak terkunci. Di dalam kamar tersebut, Terdakwa dan saksi Rahmad kembali menggunakan besi gepeng yang telah dipersiapkan untuk merusak pintu lemari dan mengambil barang-barang yang berada di dalamnya berupa 6 (enam) buah cincin warna silver dengan berat masing-masing sekitar 2 gram, 2 (dua) buah gelang warna emas dengan berat masing-masing sekitar 6 gram dan 3 gram, 2 (dua) buah kalung warna emas dengan berat masing-masing sekitar 0,5 gram dan 1,5 gram, serta 1 (satu) buah dompet bercorak batik warna merah hitam. Kemudian Terdakwa dan saksi Rahmad melihat di atas lemari dan mengambil 1 (satu) set bedcover warna putih, 1 (satu) buah tas jinjing wanita merek Jacob warna kuning, dan 1 (satu) buah tas jinjing wanita merek Charles & Keith warna biru. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik Saksi Korban Nadjibah, selanjutnya Terdakwa dan saksi Rahmad keluar melalui jendela yang sebelumnya telah dirusak dan melompati pagar besi rumah Saksi Korban Nadjibah sambil membawa seluruh barang hasil kejahatan tersebut. Kemudian Terdakwa mengajak saksi Rahmad berjalan menuju Jalan Sangkuriang ke arah Kolam Retensi untuk membuang besi gepeng yang digunakan sebagai alat untuk merusak jendela rumah Saksi Korban Nadjibah. Setelah membuang alat tersebut, Terdakwa bersama saksi Rahmad pulang ke rumah Terdakwa dan memeriksa barang-barang yang telah berhasil mereka ambil dari rumah Saksi Korban Nadjibah tersebut.------
- ------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 13.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi RAHMAT RAMADHON ALS UCIT BIN WAWAN IRAWAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam perkara pencurian Handphone, saat Saksi ZON ZAFITRAH, S.H., BIN ZARKONI dan rekan Anggota Kepolisian melakukan interogasi mendalam terhadap Saksi RAHMAT dan saat menjelaskan bahwa Saksi RAHMAT telah mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian rumah kosong bersama Terdakwa yang mana salah satunya yang diakui adalah rumah Saksi Korban NADJIBAH yakni pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.30 wib di Jalan Sematang Nomor 1257 RT. 026 RW. 011 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang, dan dari keterangan Saksi RAHMAT ada beberapa barang dari rumah Saksi Korban NADJIBAH yang masih disimpan di rumah terdakwa, kemudian langsung melakukan pengembangan ke rumah terdakwa JUMADI yang beralamat di Jalan Sematang Lorong Jepang RT. 009 RW. 011 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang dan Saksi ZON bersama rekan kepolisian langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumahnya dan saat diamankan terdakwa menyerahkan barang bukti berupa 2 (dua) buah gelang emas tiruan warna emas ke (1) berat 6 gram, ke (2) berat 3 gram, 6 (enam) buah cincin perak warna silver masing-masing beratnya 2 gram, 2 (dua) buah kalung emas tiruan ke (1) berat 0,5 gram, ke (2) berat 1,5 gram, 1 (satu) buah dompet emas berorak batik warna merah hitam yang berhasil diambil bersama Saksi RAHMAT yang masih disimpan dirumahnya. Kemudian setelah barang-barang hasil kejahatan diamankan dan disemukakan kepada Saksi Korban NADJIBAH, Saksi Korban NADJIBAH masih mengenali barang-barang miliknya dan menurut korban memang benar bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa bersama Saksi RAHMAT diproses hukum lebih lanjut.-----------------------
-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUMADI BIN CIK MAT EFFENDI bersama Saksi RAHMAT RAMADHON ALS UCIT BIN WAWAN IRAWAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan Saksi Korban NADJIBAH BINTI HM. BAKRI (ALM), mengalami kehilangan 1 (satu) buah tas jinjing wanita merk Charles & Keith warna biru, 1 (satu) buah tas jinjing wanita merk Bonia warna abu-abu, 1 (satu) buah tas jinjing wanita merk Mark Jacob warna ungu/kuning, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J7 warna hitam, 6 (enam) buah cincin perak warna silver, dengan berat masing-masing 2 gram, 2 (dua) buah gelang emas tiruan berwarna emas dengan berat ke (1) 6 gram, ke (2) berat 3 gram, 2 (dua) buah kalung emas tiruan dengan berat ke (1) 0,5 gram (2) 1,5 gram dan 1 (satu) buah dompet emas bercorak batik berwarna merah hitam milik Saksi Korban NADJIBAH BINTI HM. BAKRI (ALM) dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).--------------------------------------
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------- |