Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.Bth/2026/PN Plg Asni Vitriani 1.Helene
2.Ny. Senny Senorita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 217/Pdt.Bth/2026/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asni Vitriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dicky Andrian, S.H., M.H dan RekanAsni Vitriani
Tergugat
NoNama
1Helene
2Ny. Senny Senorita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan tuntutan provisi Pelawan untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang beserta Jurusita Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang untuk menunda seluruh pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 18/Pdt.Eks/2020/PN Plg sepanjang mengenai objek yang dikuasai dan dimiliki Pelawan, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini (inkracht van gewijsde); 
3. Memerintahkan agar objek sengketa tetap berada dalam keadaan status quo, baik mengenai penguasaan, kepemilikan, maupun keadaan fisiknya sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; 
4. Melarang Terlawan I dan Terlawan II maupun siapa pun yang memperoleh hak dari Terlawan I dan Terlawan II melakukan perbuatan hukum maupun perbuatan nyata yang mengubah status hukum, menguasai, memindahtangankan, mengalihkan, membebani, atau melakukan tindakan apa pun terhadap objek sengketa selama perkara ini diperiksa; 
5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk menghormati status quo objek sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang sah dan beritikad baik (derden te goeder trouw); 
3. Menyatakan Pelawan mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet);
4. Menyatakan Pelawan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 59/Pdt.G/2015/PN Plg tanggal 1 Maret 2016 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 71/PDT/2016/PT PLG tanggal 20 Oktober 2016 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2774 K/Pdt/2017 tanggal 12 Desember 2017 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 974 PK/Pdt/2019;
5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 59/Pdt.G/2015/PN Plg beserta seluruh putusan pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan sepanjang mengenai hak kepemilikan Pelawan atas objek sengketa; 
6. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Pelawan memperoleh hak atas objek sengketa melalui rangkaian jual beli yang sah, berkesinambungan, dan dilakukan dengan itikad baik, yaitu dari Aguscik kepada M. Umar Duda, kemudian kepada Marlina Hartati, dan selanjutnya kepada Pelawan; 
7. Menyatakan Pelawan merupakan pembeli yang beritikad baik (good faith purchaser) yang wajib memperoleh perlindungan hukum; 
8. Menyatakan sah menurut hukum bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih ±150 m?2; yang terletak di Jalan Gubernur H.A. Bastari, Kelurahan Delapan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, berikut segala sesuatu yang berdiri, tumbuh, dan melekat di atasnya merupakan milik sah Pelawan; 
9. Menyatakan Pelawan telah menguasai objek sengketa secara nyata, terbuka, terus-menerus, damai, dan tanpa gangguan dari pihak mana pun; 
10. Menyatakan objek sengketa milik Pelawan mempunyai asal-usul hak, riwayat kepemilikan, penguasaan fisik, serta identitas hukum yang berbeda dengan objek yang menjadi amar Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 59/Pdt.G/2015/PN Plg;
11. Menyatakan pelaksanaan konstatering tanggal 19 Februari 2025 terhadap objek milik Pelawan merupakan tindakan yang tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Pelawan; 
12. Menyatakan pelaksanaan konstatering dan rencana eksekusi terhadap objek milik Pelawan mengandung kekeliruan mengenai objek (error in objecto);
13. Menyatakan objek milik Pelawan bukan merupakan objek yang dapat dikenakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 18/Pdt.Eks/2020/PN Plg beserta seluruh putusan yang menjadi dasar pelaksanaannya; 
14. Menyatakan segala tindakan hukum maupun tindakan eksekusi terhadap objek milik Pelawan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 18/Pdt.Eks/2020/PN Plg adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan; 
15. Menyatakan objek milik Pelawan dikecualikan secara hukum dari pelaksanaan Penetapan Eksekusi Nomor 18/Pdt.Eks/2020/PN Plg beserta seluruh putusan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
16. Memerintahkan Ketua PN Palembang beserta Jurusita untuk melaksanakan amar putusan tersebut dengan mengeluarkan objek milik Pelawan dari daftar objek eksekusi.
17. Memerintahkan pemeriksaan setempat (descente) apabila Majelis Hakim memandang perlu untuk memastikan identitas objek sengketa.
18. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II maupun siapa pun yang memperoleh hak dari Terlawan I dan Terlawan II untuk menghormati hak kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan objek sengketa oleh Pelawan; 
19. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang mengganggu, menguasai, memasuki, mengurangi, atau menghilangkan hak kepemilikan dan penguasaan Pelawan atas objek sengketa; 
20. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini; 
21. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak