Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg ELIANA 1.PT. MULTI BINTANG INDONESIA
2.NINIK BINTI NGATMAN
3.PT. MITRA TALENTA PROMOSINDO
4.PT. OZE MITRA NUSANTARA
5.PT. LANGGENG PARIWARA INTERNATIONAL
6.PT. GEMILANG MANAJEMEN INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 94/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAWAN, S.H.ELIANA
Tergugat
NoNama
1PT. MULTI BINTANG INDONESIA
2NINIK BINTI NGATMAN
3PT. MITRA TALENTA PROMOSINDO
4PT. OZE MITRA NUSANTARA
5PT. LANGGENG PARIWARA INTERNATIONAL
6PT. GEMILANG MANAJEMEN INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------
 
2. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT 1 terhadap PENGGUGAT Tidak sah dan batal demi hukum serta tidak procedural;--------------------------------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan Hubungan Kerja PENGGUGAT demi hukum beralih menjadi hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/Karyawan Tetap dengan TERGUGAT 1;-----------------------------------
 
4. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT karena tanpa adanya kesalahan dari PENGGUGAT.---------------------------------
 
5. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar Uang Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) secara Tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya sebesar Rp.123.995.036,- (Seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga puluh enam Rupiah), berdasarkan perhitungan sebagai berikut;----------------------------------------------------------
 
PENGGUGAT atas nama ELIANA
 
Nama : ELIANA.
Masa Kerja : 2003 s/d 31 Mei 2024 (21 Tahun lebih).
Jabatan : Brand Promotor.
Alasan PHK : Tanpa Adanya Kesalahan.
Upah/Gaji terkahir : Rp.4.682.592,-
 
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
 
? Uang Pesangon: 
2  X  (9  X  Rp.4.682.592,-) = Rp.  84.286.656,-
? Uang penghargaan Masa kerja:
(8  X  Rp.4.682.592,-) = Rp.  37.460.736,-   +
Sub Total (1)….   = Rp.121.747.392,-
? Penggantian Hak Cuti: 
12/25 X Rp. 4.682.592,- = Rp.   2.247.644,-   +
TOTAL......... = Rp.123.995.036,-
Terbilang = (Seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga puluh enam Rupiah);--------------------------------------------------------
 
5. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah Selama Proses perselisihan ini berlangsung selama 5 (lima) bulan, terhitung sejak bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024, dengan total seluruhnya sebesar Rp.23.412.960,- (Dua puluh tiga juta empat ratus dua belas ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------
Upah selama proses PENGGUGAT:
Terhitung sejak bulan bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 (5 bulan).
 
Rp. 4.682.592,-  X  5 bulan = Rp.23.412.960,-
Terbilang= (Dua puluh tiga juta empat ratus dua belas ribu sembilan ratus enam puiluh Rupiah);------------------------------------------------------------------
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;--
 
ATAU:
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.---------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak