Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg Wiryan Pakhlezi PT. Musi Hutan Persada (PT.MHP) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 103/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wiryan Pakhlezi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Awaludin,SHWiryan Pakhlezi
Tergugat
NoNama
1PT. Musi Hutan Persada (PT.MHP)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai seketika dan 
sekaligus uang Pesangon sebesar 2 kali, Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali, Uang Penggantian Hak sesuai pasal 108 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Musi Hutan Persada dengan Serikat Buruh Bersatu Muara Enim sektor PT. Musi Hutan Persada dan 
serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan PUK SP-Kahut SPSI PT. Musi Hutan Persada periode tahun 2024 – 2026 dengan Total Seluruhnya  sebesar Rp. 333.089.600,- terbilang (Tiga ratus tiga puluh tiga juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut;
Masa Kerja : September 1994 sd 27 Februari 2026 (31 th, 9 bulan)
Upah/Gaji : Rp. 10.180.000,-
- Uang Pesangon : 9 x 2 =  18 bln x Rp. 10.180.000,- =  Rp. 183.240.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja :          10 bln x Rp. 10.180.000,- =  Rp. 101.800.000,-
- Uang Penggantian Hak 15% =  15/100 x  285.040.000,- =  Rp.   42.756.000,-
  (sisa cuti yang belum diambil) :     13/25 x Rp.10.180.000,- =  Rp.     5.293.600,- 
TOTAL------------------------------------------------------------------ =  Rp. 333.089.600,-
Terbilang (Tiga ratus tiga puluh tiga juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
 
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai seketika dan 
sekaligus Gaji/Upah selama proses Perselisihan ini berlangsung selama 5 (lima) bulan terhitung sejak bulan Februari 2026 sampai Juli 2026 dengan total 
seluruhnya sebesar Rp. 50.900.000,- Terbilang (Lima puluh juta sembilan ratus ribu rupiah);. Dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
Uang Proses 5 x Rp. 10.180.000,- = Rp. 50.900.000,- Terbilang (Lima puluh juta sembilan ratus ribu rupiah);
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, (ex auqo et bono) mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak