Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Plg PENYIDIK HENDRA WIJAYA BIN AMIRLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/05/II/2026/IB. II
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PENYIDIK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA WIJAYA BIN AMIRLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa atas nama HENDRA WIJAYA BIN AMIRLI pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 20.00 Wib di TKP Jalan PSI Lautan (Toko Alfamart) Kel 35 Ilir Kec. Ilir Barat II Palembang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam hukum pengadilan negeri Palembang, telah dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang di curinya tidak lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Pidana karena Pencurian Ringan, dengan Pidana Denda paling banyak katehori II  dan atau Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang di tuju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata mata atas kehendaknya sendiri terhadap Pelapor MIRANDA Binti RIDUAN (Pegawai Toko Alfamart) dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 20.00 Wib pada saat Pelapor sedang berkerja menjaga Toko Alfamart di Jalan PSI Lautan Kel 35 Ilir Kec Ilir Barat II Palembang, kemudian Pelaku masuk ke dalam Toko mencari beberapa Barang yaitu Minuman, sambil mengambil 2 (Dua) Buah Gembok Merek XANDER yang kemudian Gembok tersebut dimasukkan ke dalam saku Jaket Pelaku, lalu pelaku sebelum ke Kasir bertanya apakah ada Stabilo untuk mengalihkan Perhatian, namun karena Pelapor dan Saksi saksi sudah pernah kehilangan 4 buah Gembok sebelumnya merasa curiga dengan pelaku lalu pelaku kembali ke rak Dagangan dan meletakkan Gembok tersebut ke Tempat Rinso dan setelah itu Pelaku keluar dari Toko namun berhasil di amankan dan di bawa masuk kembali ke Toko dan dilakukan Introgasi dan Pelaku menunjukkan Gembok yang sebelumnya telah di ambil oleh Pelaku tersebut di di Rak Tempat Rinso bukan di Rak tempat Gembok tersebut sebelumnya disusun atas kejadian tersebut, kemudian Pelaku di bawa dan diserahkan ke Polsek Ilir Barat II Palembang.

Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa atas nama HENDRA WIJAYA BIN AMIRLI terhadap Pelapor MIRANDA Binti RIDUAN (Pegawai Toko Alfamart), Toko Alfamart tersebut mengalami kerugian sebelumnya pada Tanggal 31 Oktober 2025 seanyak 4 (Empat) Buah Gembok Merek Xander dengan Kerugian sebesar Rp. 220.000,- (Dua ratus dua puluh ribu rupiah) lalu pada Tanggal 04 Februari 2026 Toko Alfamart hampir kehilangan 2 (Dua) Buah Gembok Merek Xander namun tidak berhasil diambil oleh Terdakwa tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan :

 

fakta fakta yang ditemukan, Keterangan Saksi Saksi dan Keterangan Terdakwa pada pemeriksaan terhadap orang tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2025 telah terjadi Pencurian sebanyak 4 (empat) Buah Gembok Merek Xander dengan Kerugian Rp. 220.000,- (Dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan berhasil dijualkan oleh Terdakwa dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 04 Februari 2026 terdakwa kembali mengulangi Perbuatan Pencurian Ringan tersebut namun tidak sampai selesai karena Terdakwa melihat bahwa Pegawai Toko tersebut sudah Curiga dan handak mengamankan Terdakwa.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pencurian Ringan dan atau Percobaan Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya