| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.C/2026/PN Plg | PENYIDIK | HENDRA WIJAYA BIN AMIRLI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.C/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP/05/II/2026/IB. II | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa atas nama HENDRA WIJAYA BIN AMIRLI pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 20.00 Wib di TKP Jalan PSI Lautan (Toko Alfamart) Kel 35 Ilir Kec. Ilir Barat II Palembang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam hukum pengadilan negeri Palembang, telah dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang di curinya tidak lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Pidana karena Pencurian Ringan, dengan Pidana Denda paling banyak katehori II dan atau Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang di tuju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata mata atas kehendaknya sendiri terhadap Pelapor MIRANDA Binti RIDUAN (Pegawai Toko Alfamart) dengan cara sebagai berikut :
Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa atas nama HENDRA WIJAYA BIN AMIRLI terhadap Pelapor MIRANDA Binti RIDUAN (Pegawai Toko Alfamart), Toko Alfamart tersebut mengalami kerugian sebelumnya pada Tanggal 31 Oktober 2025 seanyak 4 (Empat) Buah Gembok Merek Xander dengan Kerugian sebesar Rp. 220.000,- (Dua ratus dua puluh ribu rupiah) lalu pada Tanggal 04 Februari 2026 Toko Alfamart hampir kehilangan 2 (Dua) Buah Gembok Merek Xander namun tidak berhasil diambil oleh Terdakwa tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kesimpulan :
fakta fakta yang ditemukan, Keterangan Saksi Saksi dan Keterangan Terdakwa pada pemeriksaan terhadap orang tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2025 telah terjadi Pencurian sebanyak 4 (empat) Buah Gembok Merek Xander dengan Kerugian Rp. 220.000,- (Dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan berhasil dijualkan oleh Terdakwa dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 04 Februari 2026 terdakwa kembali mengulangi Perbuatan Pencurian Ringan tersebut namun tidak sampai selesai karena Terdakwa melihat bahwa Pegawai Toko tersebut sudah Curiga dan handak mengamankan Terdakwa.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pencurian Ringan dan atau Percobaan Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
