Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
192/Pdt.G/2026/PN Plg Hendry Lie 1.Regional CEO PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region II/Sumatera
2.Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palembang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 192/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendry Lie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nopri Yansah, S.Sy., M.H.Hendry Lie
Tergugat
NoNama
1Regional CEO PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region II/Sumatera
2Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palembang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang
2CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
3Menteri Keuangan Republik Indonesia
4Presiden Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIImerupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II melalui Tergugat III dengan harga penjualan lelang dibawah harga appraisal sebesar Rp. 50.485.600.000,- (lima puluh milyar empat ratus delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) terhadap 2 (dua) bidang tanah seluas 951 M?2; (sembilan ratus lima puluh satu meter persegi) dan bangunan di atasnya terletak di Jalan Cambai Agung I No. 1679 AB Kelurahan Pahlawan (Dahulu 20 Ilir), Kecamatan Kemuning (Dahulu Ilir Timur I), Kota Palembang sebagaimana Sertifikat Hak Milik masing-masing :
? Bidang tanah seluas 470 M?2; (empat ratus tujuh puluh meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 2262 Tanggal 22 Desember 1997 atas nama Hendry Lie (Penggugat);
? Bidang tanah seluas 481 M?2; (empat ratus delapan puluh satu meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 3296 Tanggal 8 Agustus 1997 atas nama Hendry Lie (Penggugat);
4. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk mematuhi putusan perkara ini;
17. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian materiil secara tanggung renteng dan tunai kepada Penggugat sejumlah Rp. 33.806.600.000,- (tiga puluh tiga milyar delapan ratus enam juta enam ratus ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIImembayar ganti rugi moril secara tanggung renteng dan tunai sejumlah Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIIuntuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluhjuta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, tidak mematuhi putusan perkara ini;
7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita jaminan yang telah diletakkan;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak