INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 192/Pdt.G/2026/PN Plg | Hendry Lie | 1.Regional CEO PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region II/Sumatera 2.Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palembang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 192/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIImerupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II melalui Tergugat III dengan harga penjualan lelang dibawah harga appraisal sebesar Rp. 50.485.600.000,- (lima puluh milyar empat ratus delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) terhadap 2 (dua) bidang tanah seluas 951 M?2; (sembilan ratus lima puluh satu meter persegi) dan bangunan di atasnya terletak di Jalan Cambai Agung I No. 1679 AB Kelurahan Pahlawan (Dahulu 20 Ilir), Kecamatan Kemuning (Dahulu Ilir Timur I), Kota Palembang sebagaimana Sertifikat Hak Milik masing-masing :
? Bidang tanah seluas 470 M?2; (empat ratus tujuh puluh meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 2262 Tanggal 22 Desember 1997 atas nama Hendry Lie (Penggugat);
? Bidang tanah seluas 481 M?2; (empat ratus delapan puluh satu meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 3296 Tanggal 8 Agustus 1997 atas nama Hendry Lie (Penggugat);
4. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk mematuhi putusan perkara ini;
17. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian materiil secara tanggung renteng dan tunai kepada Penggugat sejumlah Rp. 33.806.600.000,- (tiga puluh tiga milyar delapan ratus enam juta enam ratus ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIImembayar ganti rugi moril secara tanggung renteng dan tunai sejumlah Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIIuntuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluhjuta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, tidak mematuhi putusan perkara ini;
7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita jaminan yang telah diletakkan;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
