Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Haryandana Hidayat, S.H HENDRA HERYADI Bin NAZORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-738/L.6.13/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Haryandana Hidayat, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA HERYADI Bin NAZORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa HENDRA HERYADI Bin NAZORI selaku TKS (Tenaga Kerja Sukarela) Pengelola Tata Guna Lahan, Air, Sarana dan Prasarana pada Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu Nomor: 800/02/KPTS/XXXVII/01/2019 Tanggal 02 Januari 2019 Tentang Penempatan Tugas Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu dan selaku Staf Pengelola Dana Tugas Pembantuan Tahun. 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 Nomor: 521/2.11/SK-APBN/XXXVII/02/2020 Tanggal 12 Februari 2020 Tentang Personalia Kegiatan Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm) (diperiksa sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada rentang waktu dalam bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2020, bertempat di Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-undang RI No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, secara melawan hukum yaitu: 

  1. Melakukan pemotongan dana bantuan program program OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 dari beberapa Kelompok Tani penerima bantuan hal tersebut bertantangan dengan Petunjuk Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2020, Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Memalsukan Laporan dan/atau Surat Pertanggungjawaban para Kelompok Tani penerima bantuan program OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) Tahun Anggaran 2020 hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 13 Ayat (1) Huruf g dan Ayat (3) Huruf a, Pasal 14 Ayat (1) Huruf a, b, dan f, Pasal 17 Ayat (1) Huruf a, b dan d dan Ayat (2) Huruf a, dan Pasal 18 Ayat (1) Huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 28 Ayat (4) dan Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan Perjanjian Kerjasama Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Para Kelompok Tani Penerima Bantuan Program OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) Tahun Anggaran 2020.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan Terdakwa memperkaya Saksi AGUS PAHARYONO, S.E. Bin KOHAR (Alm) ± sebesar Rp. 264.860.000,- (Dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu ± sebesar Rp. 264.860.000,- (Dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 27 Desember 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) seluas 450 Hektar pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2020, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai    berikut:

  • Bahwa pada tahun 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu ditetapkan sebagai penerima alokasi bantuan kegiatan dalam bentuk kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) seluas 450 Ha, dengan ketentuan anggaran Rp. 4.300.000/Ha tertuang dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Nomor: SP DIPA - 018.08.4.119137/2020 Kementrian Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian untuk satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Selatan pada Program Penyediaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pertanian, Kegiatan Perluasan dan Perlindungan Lahan Pertanian;
  • Bahwa berdasarkan POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Tahun Anggaran 2020 Kementrian Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Selatan terdapat Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah berupa Penyiapan Lahan dan Perbaikan Infrastruktur untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu seluas 450 Ha dengan nilai Rp. 1.935.000.000,-  (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa kemudian KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman dan Holtikultura Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 102/KPTS/SEKR/DIS.PTPH/2020 Tanggal 07 Februari 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Dana Tugas Pembantuan Provinsi Lingkup Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020, yang menetapkan saksi JONI SAIHU, S.P.,M.Si Bin AJI JAILANI (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Selatan;
  • Bahwa selanjutnya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu saksi JONI SAIHU, S.P.,M.Si Bin AJI JAILANI (Alm) menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 Nomor: 521/2.11/SK-APBN/XXXVII/02/2020 Tanggal 12 Februari 2020 Tentang Personalia Kegiatan Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020, dengan susunan keanggotaan yaitu:

No.

Nama

Jabatan dalam Kegiatan

Kegiatan

1.

Joni Saihu, SP.,M.Si

PPK

Dana Tugas Pembantuan Th. 2020

2.

Agus Paharyono, S.E.

Koordinator Kegiatan

Dana Tugas Pembantuan Th. 2020

3.

Ely Brand, SP

Bendahara Pengeluaran Pembantu

Dana Tugas Pembantuan Th. 2020

4.

Candra Sari, SP

Pelaksana

Kegiatan Irigasi Perpompaan Besar Wilayah Barat

5.

Syahroni, SP

Pelaksana

  • Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan AIsintan
  • Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Lingkup Alat dan Mesin Pertanian
  • Fasilitas Pupuk dan Pestisida

6.

Eka Diana, SP.,M.Si

Pelaksana

Fasilitas Pembiayaan Pertanian

7.

Hendra Heriyadi

Staf Pengelola

Dana Tugas Pembantuan Th. 2020

8.

Meiliana Dwi Putri, S.E.

Staf Pengelola

Dana Tugas Pembantuan Th. 2020

9.

Bayu Sukmadi, A.Md

Staf Penyusun Laporan Online

Dana Tugas Pembantuan Th. 2020

 

  • Bahwa selanjutnya Tim dari Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu turun ke lapangan untuk mencari lokasi yang dipandang memenuhi syarat untuk diikutsertakan pada kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) dan didapati 2 (dua) lokasi yaitu di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya dan Kecamatan Sinar Peninjauan dikarenakan menurut Saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm) selaku Ketua Tim Teknis dan Koordinator Lapangan lokasi tersebut sesuai dengan persyaratan program kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) yaitu lahan sawah yang sebelumnya membutuhkan normalisasi air;
  • Bahwa setelah mendapatkan lokasi kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) Tahun Anggaran 2020 kemudian Tim dari Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu yang Terdiri dari Saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm), Terdakwa HENDRA HERYADI Bin NAZORI, Saksi SYAHRONI, S.P. dan Saksi CANDRA SARI, S.P Binti A. HAMZAH (ALM) melakukan sosialisasi di Daerah 2 (dua) Kecamatan tersebut dengan dihadiri oleh saksi ARROCHIDUN, SP. Bin ABDUL KADIR selaku Kepala BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Saksi M. AKBAR. A.Md Bin DARMAZI selaku PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) Desa Kedaton Timur dan Desa Lubuk Kemiling, saksi AZWAR FARIZI, A.md Bin FAHROZI selaku PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) Desa Kedaton Induk, sdr. PUTU selaku PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) Desa Marga Bakti dan Perwakilan dari Kelompok Tani yang terdiri dari Ketua dan Bendahara;
  • Bahwa kemudian Tim dari Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu meminta kepada Kelompok Tani yang bersedia menerima bantuan kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) untuk membuat Proposal pengajuan program tersebut untuk selanjutnya Tim dari Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu menetapkan CP (Calon Petani)/CL (Calon Lahan) dan dari CP (Calon Petani)/CL (Calon Lahan) tersebut, selanjutnya Tim Teknis dari Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu menyeleksi dan mengusulkan kelompok penerima untuk ditetapkan sebagai petani penerima bantuan kegiatan;
  • Bahwa atas arahan dari Tim Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut selanjutnya para kelompok tani membuat proposal pengajuan program kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) dengan di bantu oleh Saksi M. AKBAR. A.Md Bin DARMAZI selaku PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) untuk kemudian diajukan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu tepatnya di bagian Sarana Prasarana dilengkapi dengan syarat-syarat daftar nama anggota kelompok tani dan luasan sawah, KTP, surat pendirian kelompok dan sertifikat kelas kelompok;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 521/2.3/KPTS/SAPRAS/03/2020 Tentang Pentapan Kelompok Tani Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa)  pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu, sebagai berikut:

No.

Lokasi Wilayah di Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nama Kelompok/Ketua Kelompok

Volume

Biaya Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

Desa

Kecamatan

1

Kedaton

Kedaton Peninjauan Raya

UPKKK Kelompok Tani mandiri

Ketua : Iskandar

40 Ha

4.300.000,00

Rp. 172.000.000,-

2

Kedaton

Kedaton Peninjauan Raya

UPKK Kelompok Tani Kedaton Indah

Ketua: Ansori

20 Ha

4.300.000,00

Rp. 86.000.000,-

 

3

Kedaton

Kedaton Peninjauan Raya

UPKK Kelompok Tani Gajah Mati

Ketua : Alfatah

40 Ha

4.300.000,00

Rp. 172.000.000,-

 

4

Kedaton

Kedaton Peninjauan Raya

UPKK Kelompok Tani Sinar Lais

Ketua : Harman

20 Ha

4.300.000,00

Rp. 86.000.000,-

 

5

Kedaton

Kedaton Peninjauan Raya

UPKK Kelompok Tani Redante

Ketua : Syahrial

20 Ha

4.300.000,00

Rp. 86.000.000,-

 

6

Marga Bhakti

Sinar Peninjauan

UPKK Kelompok Tani Mekar Jaya

Ketua: Supriadi

20 Ha

4.300.000,00

Rp. 107.500.000,-

 

7

Marga Bhakti

Sinar Peninjauan

UPKK Kelompok Tani Hidup Baru II

Ketua: Qomari

25 Ha

4.300.000,00

Rp. 86.000.000,-

 

8

Lubuk Kemiling

Kedaton Peninjauan Raya

UPKK Kelompok Tani Mekar Tani

Ketua: Syahidun

50 Ha

4.300.000,00

Rp.215.000.000,-

 

9

Kedaton Timur

Kedaton Peninjauan Raya

UPKK Kelompok Tani Maju Bersama

Ketua: Narto

40 Ha

4.300.000,00

Rp.172.000.000,-

 

10

Kedaton Timur

Kedaton Peninjauan Raya

UPKK Kelompok Tani Sumber Rezeki

Ketua: Heri Herman

30 Ha

4.300.000,00

Rp.129.000.000,-

 

11

Kedaton Timur

Kedaton Peninjauan Raya

UPKK Kelompok Tani Sri Sadana

Ketua: Ahmad Afandi

25 Ha

4.300.000,00

Rp.107.500.000,-

 

12

Kedaton Timur

Kedaton Peninjauan Raya

UPKK Kelompok Tani Sumber Makmur

Ketua: Mardoko

20 Ha

4.300.000,00

Rp. 86.000.000,-

 

13

Kedaton Timur

Kedaton Peninjauan Raya

UPKK Kelompok Tani Maju Jaya

Ketua: Marwan

25 Ha

4.300.000,00

Rp.107.500.000,-

 

14

Kedaton Timur

Kedaton Peninjauan Raya

UPKK Kelompok Tani Tunas Harapan

Ketua: Tamyiz

20 Ha

4.300.000,00

Rp. 86.000.000,-

 

15

Kedaton Timur

Kedaton Peninjauan Raya

UPKK Kelompok Tani Mekar Sari

Ketua : Subandi

20 Ha

4.300.000,00

Rp. 86.000.000,-

 

16

Kedaton Timur

Kedaton Peninjauan Raya

UPKK Kelompok Tani Sabar Subur

Ketua : Senen

35 Ha

4.300.000,00

Rp.150.500.000,-

 

Jumlah

Rp. 1.935.000.000,-

 

  • Bahwa kemudian saksi JONI SAIHU, S.P.,M.Si Bin AJI JAILANI (Alm) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menyampaikan penawaran kepada Jasa Pihak ke III dalam Hal ini Konsultan dengan penunjukan langsung untuk melaksanakan pembuatan SID (Survei Investigasi Desain) kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) Tahun Anggaran 2020 dan kemudian dipilih CV. DWIPAYANA GRAHA berdasarkan Kontrak Kerja Jasa Konsultasi Antara CV. DWIPAYANA GRAHA dengan saksi JONI SAIHU, S.P.,M.Si Bin AJI JAILANI (Alm) Nomor Kontrak : 521/147/SPK-APBN/XXXVII/06/2020 Tanggal 08 Juni 2020 untuk melaksanakan perencanaan kegiatan dalam bentuk laporan yang dilengkapi peta sederhana Lokasi Kegiatan dan Rencana Kegiatan, sehingga Kelompok Tani mudah memahami;
  • Bahwa Kelompok Tani yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) menyusun RUKK (Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok) berdasarkan telaahan Tim SID (Survei Investigasi Desain) yang sudah dibuat sehingga RUKK (Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok) sesuai dengan Rencana Kegiatan yang tertuang di SID (Survei Investigasi Desain);
  • Bahwa selanjutnya Kelompok Tani segera membuka rekening atas nama UPKK (Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan) pada Bank pemerintah yaitu Bank BNI Cabang Baturaja dan saat rekening tersebut selesai buku rekening kelompok tani tersebut dipegang dan disimpan oleh Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI atas perintah dari Saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm);
  • Bahwa kemudian disusun perjanjian kerja sama bantuan pemerintah antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan UPKK (Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan), setelah dana ditransfer ke rekening kelompok, maka Kelompok Tani dapat mengajukan pencairan bantuan dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah (JUKLAK) yang diterbitkan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, yaitu jika anggaran dibawah Rp.100.000.000,- dapat dibayarkan sekaligus, apabila nilai diatas Rp.100.000.000,- maka akan dibayarkan dalam 2 (dua) tahap, Tahap I sebesar 70?n Tahap II sebesar 30%, dengan ketentuan Tahap ke II sebesar 30?pat diajukan pencairan apabila pelaksanaan Kegiatan Fisik di lapangan sudah mencapai 50%;
  • Bahwa kemudian Saksi CANDRA SARI, S.P Binti A. HAMZAH (ALM) memberitahu kepada Saksi M. AKBAR. A.Md Bin DARMAZI selaku PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) bahwa dana kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) para kelompok tani Tahap I sebesar 70% sudah bisa dicairkan, selanjutnya Saksi M. AKBAR. A.Md Bin DARMAZI meneruskan informasi tersebut kepada para Kelompok Tani penerima bantuan;
  • Bahwa sebelum dilakukan pencairan tahap I terlebih dahulu diadakan rapat bersama antara pihak dari Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu yaitu Saksi AGUS PAHARYONO, S.E., Terdakwa HENDRA HERIYADI, Saksi CANDRA SARI, pihak dari PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) yaitu Saksi M. AKBAR, A.Md dan Saksi AZWAR FARIZI, A.Md, Kepala BPP (Balai Penyuluh Pertanian) yaitu Saudara Arrochidun, SP, Kades Kedaton Timur yaitu saksi HARUN Bin MAT HIRO dan perwakilan dari 13 Kelompok Tani, yang mana dalam rapat tersebut Tim dari Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu mengusulkan agar para Kelompok Tani membuat Sodetan dalam rangka mengalihkan sebagian atau seluruh aliran air untuk mengurangi debit air dikarenakan pembuatan Sodetan tersebut tidak terdapat di dalam RUKK (Rencana Usul Kegiatan Kelompok) para kelompok tani yang telah dibuat berdasarkan telaahan Tim SID (Survei Investigasi Desain);
  • Bahwa atas saran dan rapat yang diadakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut kemudian disepakati bahwa para Kelompok Tani akan menyisihkan dan/atau mengumpulkan sebagian dana bantuan kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) untuk membuat Sodetan dalam rangka untuk mengalihkan sebagian atau seluruh aliran air untuk mengurangi debit air dengan mekanisme yaitu setiap kelompok Tani pada saat setelah melakukan pencairan Tahap I dan Tahap II menyerahkan secara langsung sebagian uang bantuan kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) kepada Terdakwa HENDRA HERIYADI atas perintah Saksi AGUS PAHARYONO, S.E. yang diketahui dan disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) JONI SAIHU, SP.M.,Si;
  • Bahwa selanjutnya sekira bulan Juli 2020 ke 16 (enam belas) kelompok tani yang diwakili oleh ketua dan bendahara dengan didampingi oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) yaitu Saksi M. AKBAR. A.Md Bin DARMAZI, saksi AZWAR FARIZI, A.md Bin FAHROZI dan saksi PUTU langsung menuju ke Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk mengambil rekomendasi pencairan dana dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Saksi JONI SAIHU, SP.,M.Si;
  • Bahwa sesampainya di Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu ke 16 (enam belas) kelompok tani yang diwakili oleh ketua dan bendahara secara bergiliran masuk ke dalam ruangan kerja Saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm), kemudian Saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm) menyampaikan kepada para ketua dan bendahara kelompok tani bahwa saat uang bantuan kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) tersebut selesai di cairkan maka uang potongan untuk pembuatan sodetan diserahkan kepada Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI;
  • Bahwa setelah ke 16 (enam belas) kelompok tani yang diwakili oleh ketua dan bendahara tersebut keluar dari ruangan Saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm) selanjutnya Terdakwa memanggil Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI dan mengatakan “kawal pencairan, terima setoran dari kelompok tani kareno kelompok tani sudah aku kasih catetan”, selanjutnya Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI dan para ketua dan bendahara kelompok tani berangkat menuju Bank BNI Cabang Baturaja dengan di dampingi oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) saksi M. AKBAR. A.Md Bin DARMAZI dan Saksi AZWAR FARIZI, A.Md;
  • Bahwa sesampainya di Bank BNI Cabang Baturaja Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI langsung memberikan surat pengantar pencairan yang sebelumnnya telah ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu Saksi JONI SAIHU, SP.,M.Si  ke pihak Bank BNI Cabang Baturaja, selanjutnya Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI menulis di slip penarikan jumlah uang yang di tarik untuk selanjutnya ditandatangani oleh ketua dan bendahara kelompok;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI keluar dan menunggu di parkiran Bank BNI Cabang Baturaja di dalam mobil;
  • Bahwa setelah uang dana bantuan kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) Tahun Anggaran 2020 Tahap I sebesar 70% tersebut cair, kemudian para ketua dan bendahara kelompok tani secara bergiliran masuk ke dalam mobil dan langsung menyerahkan sebagian uang dana kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) Tahun Anggaran 2020 Tahap I 70% yang sebelumnya telah disampaikan oleh Saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm) kepada Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI dengan disaksikan oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) saksi M. AKBAR. A.Md Bin DARMAZI dan Saksi AZWAR FARIZI, A.Md dengan rincian sebagai berikut:

No

Kelompok Tani

Luas Lahan

Jumlah Dana Bantuan

Pencairan Tahap I

Sub Total

Potongan Tahap 1

1.

Mandiri

40 ha

Rp. 172.000.000,-

Rp.120.400.000,-

Rp.60.000.000,-

2.

Kedaton Indah

20 ha

Rp. 86.000.000,-

Rp.60.200.000,-

Rp.42.000.000,-

3.

Gajah Mati

40 ha

Rp. 172.000.000,-

Rp.120.000.000,-

Rp.82.500.000,-

4.

Sinar Lais

20 ha

Rp. 86.000.000,-

Rp.60.200.000,-

Rp.30.000.000,-

5.

Redante

20 ha

Rp. 86.000.000,-

Rp.60.200.000,-

Rp.30.000.000,-

6.

Mekar Jaya

25 ha

Rp. 107.500.000,-

Rp.75.250.000,-

Rp. 15.000.000,-

7.

Hidup Baru

20 ha

Rp. 86.000.000,-

Rp.60.200.000,-

Rp. 12.000.000,-

8.

Mekar Tani

50 ha

Rp.215.000.000,-

Rp.150.500.000,-

Rp. 50.000.000,-

9.

Maju Bersama

40 ha

Rp.172.000.000,-

Rp.120.400.000,-

Rp.60.200.000,-

10.

Sumber Rejeki

30 ha

Rp.129.000.000,-

Rp.90.300.000,-

Rp.45.000.000,-

11.

Sri Sadana

25 ha

Rp.107.500.000,-

Rp.75.250.000,-

Rp.37.500.000,-

12.

Sumber Makmur

20 ha

Rp. 86.000.000,-

Rp.60.200.000,-

Rp.30.000.000,-

13.

Maju Jaya

25 ha

Rp.107.500.000,-

Rp.75.250.000,-

Rp.37.500.000,-

14.

Tunas Harapan

20 ha

Rp. 86.000.000,-

Rp.60.200.000,-

Rp.30.000.000,-

15.

Mekar Sari

20 ha

Rp. 86.000.000,-

Rp.60.200.000,-

Rp.30.000.000,-

16.

Sabar Subur

35 ha

Rp.150.500.000,-

Rp.105.350.000,-

Rp.52.500.000,-

 

  • Bahwa setelah dana kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) Tahun Anggaran 2020 Tahap I 70% tersebut diterima oleh Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI selanjutnya Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI pun kembali ke Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu dan langsung menyerahkan uang tersebut kepada Saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm);
  • Bahwa setelah pencairan dana kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) TAHUN ANGGARAN 2020 Tahap I sebesar 70% tersebut selesai, selanjutnya para kelompok tani melanjutkan kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) seperti yang tertuang dalam RUKK (Rencana Usul Kegiatan Kelompok) dan baru dapat melakukan pencairan Tahap II sebesar 30?ngan ketentuan apabila pelaksanaan Kegiatan Fisik di lapangan sudah mencapai 50%;
  • Bahwa kemudian sekira bulan Desember 2020 dengan proses yang sama dengan Pencairan Tahap I 70%, dilakukan Penarikan Kedua terhadap dana pencairan Tahap II 30% untuk kelompok tani yang menerima dana bantuan diatas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sisa dana yang belum ditarik untuk kelompok tani yang telah dilakukan pencairan 100% pada tahap I, selanjutnya para ketua dan bendahara kelompok tani yang telah mengetahui mekanisme dan proses pencairan langsung menuju ke Bank BNI Cabang Baturaja dan setelah dana pencairan Tahap II 30?n sisa dana yang belum ditarik tersebut cair, para ketua dan bendahara kelompok tani secara bergiliran menemui terdakwa Hendra Heryadi Bin Nazori di dalam mobil di parkiran Bank BNI Cabang Baturaja dan langsung menyerahkan sebagian uang dana kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) TAHUN ANGGARAN 2020 Tahap II 30?n sisa dana yang belum ditarik yang sebelumnya telah disampaikan oleh Saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm) dan disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Saksi JONI SAIHU, SP.M.Si kepada Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI dengan disaksikan oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) saksi M. AKBAR. A.Md Bin DARMAZI dan Saksi AZWAR FARIZI, A.Md dengan rincian sebagai berikut:
  •  

No.

Kelompok Tani

Luas Lahan

Jumlah Dana Bantuan

Pencairan Tahap II

Sub Total

Potongan Tahap II

1.

Mandiri

40 ha

Rp. 172.000.000,-

Rp.51.600.000,-

Rp. 30.730.000,-

2.

Kedaton Indah

20 ha

Rp. 86.000.000,-

Rp.25.800.000,-

Rp. 15.580.000,-

3.

Gajah Mati

40 ha

Rp. 172.000.000,-

Rp.51.600.000,-

Rp. 30.200.000,-

4.

Sinar Lais

20 ha

Rp. 86.000.000,-

Rp.25.800.000,-

Rp. 11.200.000,-

5.

Redante

20 ha

Rp. 86.000.000,-

Rp.25.800.000,-

Rp. 11.100.000,-

6.

Mekar Jaya

25 ha

Rp. 107.500.000,-

Rp.32.250.000,-

Rp. 5.000.000,-

7.

Hidup Baru

20 ha

Rp. 86.000.000,-

Rp.25.800.000,-

Rp. 0,-

8.

Mekar Tani

50 ha

Rp.215.000.000,-

Rp.64.500.000,-

Rp. 20.000.000,-

9.

Maju Bersama

40 ha

Rp.172.000.000,-

Rp.51.600.000,-

Rp. 0,-

10.

Sumber Rejeki

30 ha

Rp.129.000.000,-

Rp.38.700.000,-

Rp. 38.700.000,-

11.

Sri Sadana

25 ha

Rp.107.500.000,-

Rp.32.250.000,-

Rp. 31.000.000,-

12.

Sumber Makmur

20 ha

Rp. 86.000.000,-

Rp.25.800.000,-

Rp. 20.250.000,-

13.

Maju Jaya

25 ha

Rp.107.500.000,-

Rp.32.250.000,-

Rp. 3.250.000,-

14.

Tunas Harapan

20 ha

Rp. 86.000.000,-

Rp.25.800.000,-

Rp. 25.800.000,-

15.

Mekar Sari

20 ha

Rp. 86.000.000,-

Rp.25.800.000,-

Rp. 0,-

16.

Sabar Subur

35 ha

Rp.150.500.000,-

Rp.45.150.000,-

Rp. 27.000.000,-

 

  • Bahwa setelah sisa uang dana bantuan kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) Tahap II 30?n sisa dana yang belum ditarik tersebut diterima para kelompok tani, selanjutnya kelompok tani segera menyelesaikan pekerjaaan sebagaimana yang telah tertuang di dalam RUKK (Rencana Usul Kegiatan Kelompok);
  • Bahwa Total dana bantuan kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) yang telah dipotong dan/atau dikutip oleh Terdakwa HENDRA HERIYADI atas perintah Saksi dan yang kedua saksiAGUS PAHARYONO dan disetujui oleh Saksi JONI SAIHU, SP.M.Si selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk pembuatan Sodetan adalah sebagai berikut:

No.

Kelompok Tani

Jumlah Uang yang dipungut pihak dinas pertanian dari Gapoktan / UPKK

1.

Mandiri

Rp.90.730.000,-

2.

Kedaton Indah

Rp.57.580.000,-

3.

Gajah Mati

Rp.112.700.000,-

4.

Sinar Lais

Rp.39.700.000,-

5.

Redante

Rp.41.100.000,-

6.

Mekar Jaya

Rp.20.000.000,-

7.

Hidup Baru

Rp.12.000.000,-

8.

Mekar Tani

Rp.70.000.000,-

9.

Maju Bersama

Rp.62.700.000,-

10.

Sumber Rejeki

Rp.83.550.000,-

11.

Sri Sadana

Rp.75.725.000,-

12.

Sumber Makmur

Rp.50.350.000,-

13.

Maju Jaya

Rp.40.750.000,-

14.

Tunas Harapan

Rp.63.430.000,-

15.

Mekar Sari

Rp.35.080.000,-

16.

Sabar Subur

Rp.60.515.000,-

 

  • Bahwa kemudian setelah uang pemotongan dana bantuan kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) tahap I dan tahap II tersebut diterima oleh Saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm), selanjutnya atas persetujuan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu Saksi JONI SAIHU, SP.M.Si lalu Saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm) mengadakan perjanjian sewa alat berat antara Kelompok Tani melalui Saksi SENEN SUNANDAR Bin SALIJAYA selaku Ketua Kelompok Tani Sabar Subur dan pemilik Alat Berat yaitu JOHANI Alias JOHAN Bin M. MISNA melalui perantara sdr. RIDHO dan sdr. SUROTO, yang mana alat tersebut nantinya akan digunakan untuk pembuatan Sodetan dalam rangka untuk mengalihkan sebagian atau seluruh aliran air untuk mengurangi debit air lahan Kelompok Tani, sedangkan sisa dana bantuan kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) Tahun Anggaran 2020 yang berhasil dibawa pulang kelompok tani pada saat pencairan digunakan oleh para kelompok tani untuk pembuatan Saluran sesuai yang terdapat di dalam RUKK (Rencana Usul Kegiatan Kelompok);
  • Bahwa setelah melaksanakan kegiatan pembuatan saluran dan/atau cetak sawah dan lahan, selanjutnya para kelompok tani segera menyusun Laporan dan/atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kemudian Saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm) memerintahkan Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI untuk membuatkan Laporan dan/atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
  • Bahwa kemudian Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI segera menyusun Laporan dan/atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) para kelompok tani dengan dibantu oleh saksi BAYU SUKMADI, A.Md Bin MIRZA yang mana nominal dalam Laporan dan/atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tersebut dicocokkan dan/atau disesuaikan dari apa yang sebenanarnya digunakan oleh kelompok tani terhadap nominal yang akan dicantumkan Laporan dan/atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) agar sesuai dengan RUKK (Rencana Usul Kegiatan Kelompok) yang telah disusun oleh Tim SID (Survei Investigasi Desain);
  • Bahwa untuk melakukan hal tersebut, selanjutnya Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI meminta para kelompok tani untuk menyerahkan kwitansi pembayaran yang telah dibayarkan para kelompok tani pada pada saat melakanakan kegiatan cetak sawah, cap atau stempel kelompok, KTP dan buku rekening kelompok;
  • Bahwa kemudian Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI menyusun Laporan dan/atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kelompok tani dengan sedemikian rupa dengan cara mengisi sendiri nominal yang akan dicantumkan, melakuan cap/stempel sendiri untuk selanjutnya para kelompok tani tinggal menandatangani Laporan dan/atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tersebut, bahkan ada sebagian tanda tangan para kelompok tani yang sengaja ditandatangani oleh Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI di dalam Laporan dan/atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kelompok tani
  • Bahwa setelah Laporan dan/atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tersebut selesai dibuat Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI atas perintah Saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm) juga meminta pembayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per kelompok tani, dengan total dana pembuatan SPJ (Laporan Pertanggungjawaban) yang terkumpul yaitu sekira Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang pembuatan SPJ kelompok tani tersebut semuanya dipegang oleh Saksi AGUS PAHARYONO, selanjutnya Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI melaporkan seluruh rangkaian kegiatan berikut komponen secara Nasional melalui mekanisme Pelaporan secara Online dalam bentuk aplikasi MPO (Monitoring Pelaporan Online) kepada Kementrian Pertanian Republik Indonesia;
  • Bahwa beberapa perbuatan Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI tersebut telah bertentangan dengan, yaitu:
  • Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu:

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

  • Pasal 7 Ayat (1) Huruf a, g dan h Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran,kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  2. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Petunjuk Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2020;

BAB III, Poin 3.1

Kegiatan optimasi lahan rawa dilaksanakan secara swakelola oleh P3A/GP3A/Poktan/Gapoktan secara bergotong-royonh dengan memanfaatkan partisipasi dari anggotanya.

BAB III, Poin B, Huruf d

d) Konstruksi Pengembangan Infrastruktur Lahan Rawa

Pelaksanaan konstruksi Pengembangan Infrastruktur Lahan Rawa dilaksanakan secara swakelola oleh P3A/GP3A/Poktan/Gapoktan secara bergotong-royong dengan memanfaatkan partisipasi dari anggotanya

  • Perjanjian Kerjasama Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Para Kelompok Tani Penerima Bantuan Program OPLAH Tahun Anggaran 2020.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA HERIYADI yang melakukan pemotongan dana bantuan program OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 dari beberapa Kelompok Tani penerima bantuan dan Memalsukan Laporan dan/atau Surat Pertanggungjawaban para Kelompok Tani penerima bantuan program OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) Tahun Anggaran 2020 tersebut telah memperkaya diri Saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm) sebesar Rp. 264.860.000,- (dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 27 Desember 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) seluas 450 Hektar pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu yang bersumber dari Dana APBN TAHUN ANGGARAN 2020, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara ± sebesar Rp. 264.860.000,- (dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) sebagai berikut:

 

 

Uraian

Jumlah (Rp)

Jumlah (Rp)

Total Uang Potongan oleh Dinas Pertanian untuk sodetan

 

Rp. 915.910.000,-

Sewa Alat Berat

Rp. 362.400.000,-

 

Biaya pembelian solar alat berat

Rp. 67.500.000,-

 

Batang kelapa

Rp. 34.500.000,-

 

Dispensasi Tanaman Sawit/KUD

Rp. 21.600.000,-

 

Pengawalan Alat Berat/rental/sewa motor

Rp. 7.700.000,-

 

Pengantaran BBM

Rp. 7.750.000,-

 

Jaga Malam

Rp. 60.000.000,-

 

Uang makan operator

Rp. 17.000.000,-

 

Pembelian Gorong-gorong

Rp. 72.600.000,-

 

Jumlah Pengeluaran Riil sodetan

 

Rp. 651.050.000,-

Total KN Sodetan

 

Rp. 264.860.000,-

 

----- Perbuatan Terdakwa HENDRA HERIYADI Bin NAZORI tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa HENDRA HERYADI Bin NAZORI selaku TKS (Tenaga Kerja Sukarela) Pengelola Tata Guna Lahan, Air, Sarana dan Prasarana pada Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu Nomor: 800/02/KPTS/XXXVII/01/2019 Tanggal 02 Januari 2019 Tentang Penempatan Tugas Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu dan selaku Staf Pengelola Dana Tugas Pembantuan Th. 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 Nomor: 521/2.11/SK-APBN/XXXVII/02/2020 Tanggal 12 Februari 2020 Tentang Personalia Kegiatan Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AGUS PAHARYONO, S.E Bin KOHAR (Alm) (diperiksa sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada rentang waktu dalam bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2020, bertempat di Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-undang RI No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu perbuatan Terdakwa menguntungkan Saksi AGUS PAHARYONO, S.E. Bin KOHAR (Alm) sebesar Rp. 264.860.000,- (Dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu :

      1. Terdakwa HENDRA HERYADI Bin NAZORI menyalahgunakan kewenangannya selaku Staf Pengelola Dana Tugas Pembantuan Th. 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 Nomor: 521/2.11/SK-APBN/XXXVII/02/2020 Tanggal 12 Februari 2020 Tentang Personalia Kegiatan Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 dengan cara melakukan pemotongan langsung dana bantuan program OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu dari beberapa Kelompok Tani penerima bantuan;
      2. Terdakwa HENDRA HERYADI Bin NAZORI menyalahgunakan kesempatannya selaku selaku Staf Pengelola Dana Tugas Pembantuan Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 Nomor: 521/2.11/SK-APBN/XXXVII/02/2020 Tanggal 12 Februari 2020 Tentang Personalia Kegiatan Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 dengan cara memalsukan Laporan atau Surat Pertanggungjawaban para Kelompok Tani penerima bantuan program OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) Tahun Anggaran 2020;

yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu ± sebesar Rp. 264.860.000,- (Dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 27 Desember 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) Tahun Anggaran 2020 seluas 450 Hektar pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2020, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai    berikut:

  • Bahwa pada tahun 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu ditetapkan sebagai penerima alokasi bantuan kegiatan dalam bentuk kegiatan OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) seluas 450 Ha, dengan ketentuan anggaran Rp. 4.300.000/Ha tertuang dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Nomor: SP DIPA - 018.08.4.119137/2020 Kementrian Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian untuk satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Selatan pada Program Penyediaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pertanian, Kegiatan Perluasan dan Perlindungan Lahan Pertanian;
  • Bahwa berdasarkan POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Tahun Anggaran 2020 Kementrian Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Selatan terdapat Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah berupa Penyiapan Lahan dan Perbaikan Infrastruktur untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu seluas 450 Ha dengan nilai Rp. 1.935.000.000,-  (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa kemudian KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman dan Holtikultura Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 102/KPTS/SEKR/DIS.PTPH/2020 Tanggal 07 Februari 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Dana Tugas Pembantuan Provinsi Lingkup Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020, yang menetapkan saksi JONI SAIHU, S.P.,M.Si Bin AJI JAILANI (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Selatan;
  • Bahwa selanjutnya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu saksi JONI SAIHU, S.P.,M.Si Bin AJI JAILANI (Alm) menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 Nomor: 521/2.11/SK-APBN/XXXVII/02/2020 Tanggal 12 Februari 2020 Tentang Personalia Kegiatan Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020, dengan susunan keanggotaan yaitu:

No.

Nama

Jabatan dalam Kegiatan

Kegiatan

1.

Joni Saihu, SP.,M.Si

PPK

Dana Tugas Pembantuan Tahun 2020

2.

Agus Paharyono, S.E.

Koordinator Kegiatan

Dana Tugas Pembantuan Tahun 2020

3.

Ely Brand, SP

Bendahara Pengeluaran Pembantu

Dana Tugas Pembantuan Tahun 2020

4.

Candra Sari, SP

Pelaksana

Kegiatan Irigasi Perpompaan Besar Wilayah Barat

5.

Syahroni, SP

Pelaksana

  • Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan AIsintan
  • Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Lingkup Alat dan Mesin Pertanian
  • Fasilitas Pupuk dan Pestisida

6.

Eka Diana, SP.,M.Si

Pelaksana

Fasilitas Pembiayaan Pertanian

7.

Hendra Heriyadi

Staf Pengelola

Pihak Dipublikasikan Ya