| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Ibu yang Bernama ZALEHA kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kota Palembang.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian ZALEHA dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 19 April 1988 telah meninggal dunia seorang Perempuan Bernama ZALEHA, terakhir bertempat tinggal di Jalan Lebak Mulyo No 325 RT 004 RW 001 Kelurahan 20 Ilir II Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim |