Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2024/PN Plg Zurike Takarada, SH., SIP Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2024/PN Plg
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat 12/Pid.Pra/2024/PN Plg
Pemohon
NoNama
1Zurike Takarada, SH., SIP
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Zurike Tarakada untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Terhadap Pemohon oleh Termohon;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan : PRINT-04/L..6/Fd.1/06/2023, Tanggal 07 Juni 2023 Jo. Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/10/2023, Tanggal 16 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 yang menetapkan Pomohon Zurike Takarada sebagai Tersangka Oleh Termohon Terkait Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan A Quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023, Tanggal 07 Juni 2023 Jo. Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/10/2023, Tanggal 16 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 yang menetapkan Pomohon Zurike Takarada sebagai Tersangka;
  6. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-03/L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang diterbitkan Termohon untuk menahan Pemohon Zurike Takarada adalah TIDAK SAH, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan dibatalkan;
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Zurike Takarada dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang, sejak putusan dibacakan;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon;
  9. Memulihkan Segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan  oleh Termohon, termasuk tapi tidak terbatas pada merehabilitasi nama baik Pemohon dalam surat kabar harian daerah;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo.
Pihak Dipublikasikan Ya