Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Zurike Tarakada untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Terhadap Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan : PRINT-04/L..6/Fd.1/06/2023, Tanggal 07 Juni 2023 Jo. Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/10/2023, Tanggal 16 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 yang menetapkan Pomohon Zurike Takarada sebagai Tersangka Oleh Termohon Terkait Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan A Quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023, Tanggal 07 Juni 2023 Jo. Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/10/2023, Tanggal 16 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 yang menetapkan Pomohon Zurike Takarada sebagai Tersangka;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-03/L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang diterbitkan Termohon untuk menahan Pemohon Zurike Takarada adalah TIDAK SAH, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan dibatalkan;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Zurike Takarada dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang, sejak putusan dibacakan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon;
- Memulihkan Segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon, termasuk tapi tidak terbatas pada merehabilitasi nama baik Pemohon dalam surat kabar harian daerah;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo.
|