| Dakwaan |
Kesatu
-----Bahwa Terdakwa Supriyadi bin Saad pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Harapan Lr. Berdikari Rt.075 Rw.010 Kel. Suka Jaya Kec. Sukarami Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 18 bulan Juli tahun 2026 sekira jam 10.00 Wib, saksi Randy Artisyah, SE bin H.Arpawan, saksi Yogi Andrean bin Bambang Sutejo masing-masing Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di pinggir Jalan Harapan Lr. Berdikari Rt.075 Rw.010 Kel. Suka Jaya Kec. Sukarami Kota Palembang lalu setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi Randy dan saksi Yogi mengecek lokasi tersebut lalu setelah mengetahui lokasi dan ciri-ciri tersangka tersebut, sekira jam 16.30 wib saksi Yogi melakukan Under Cover Buy berdasarkan Surat Perintah Pembelian Terselubung Nomor : Sprin/047/VII/Res.4.2/2026/Satresnarkoba Tanggal 18 Juli 2026 yang mana saksi Yogi langsung melakukan penyamaran menjadi pembeli dan bertransaksi langsung dengan tersangka yang mana pada saat bertemu dengan tersangka, saksi Yogi langsung membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan ketika tersangka akan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika shabu dibungkus plastic klip bening dalam genggaman tangan kanan tersangka, tersangka langsung diamankan beserta uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada digenggaman tangan kiri tersangka lalu Anggota Polisi lainnya langsung turut mengamankan tersangka selanjutnya saksi RANDY menemukan 1 (satu) buah tube warna hitam yang berisikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu yang terletak diatas rumput samping tersangka berdiri dan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik tersangka
- Bahwa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut didapat tersangka dari sdr JUL (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 11.30 wib dengan cara tersangka pergi menemui sdr Jul di pinggir Jalan Harapan Kel. Suka Jaya Kec. Sukarami Kota Palembang, saat bertemu tersangka langsung meminta narkotika jenis shabu selanjutnya sdr Jul langsung memberikan kepada tersangka sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah habis terjual
- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang dari sdr JUL (belum tertangkap) tersebut kemudian dipecah oleh tersangka menjadi 14 (empat belas) paket shabu dan yang telah berhasil tersangka jual sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Bahwa tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual
- Bahwa tersangka menjual narkotika jenis sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan
- Bahwa perbuatan tersangka tidak memiliki izin dari Dokter atau instansi terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis bukan tanaman tersebut
- Bahwa alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Polda Sumsel yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc dengan No.Lab : 3034/NNF/2026 tanggal 31 Juli 2026 bahwa 12 (dua belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,001 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5063/2026/NNF, 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 5 ml selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5064/2026/NNF, barang bukti adalah milik tersangka Supriyadi bin Saad, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 5063/2026/NNF dan BB 5064/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------
Atau
Kedua
-----Bahwa Terdakwa Supriyadi bin Saad pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Harapan Lr. Berdikari Rt.075 Rw.010 Kel. Suka Jaya Kec. Sukarami Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 18 bulan Juli tahun 2026 sekira jam 10.00 Wib, saksi Randy Artisyah, SE bin H.Arpawan, saksi Yogi Andrean bin Bambang Sutejo masing-masing Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di pinggir Jalan Harapan Lr. Berdikari Rt.075 Rw.010 Kel. Suka Jaya Kec. Sukarami Kota Palembang lalu setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi Randy dan saksi Yogi mengecek lokasi tersebut lalu setelah mengetahui lokasi dan ciri-ciri tersangka tersebut, sekira jam 16.30 wib saksi Yogi melakukan Under Cover Buy berdasarkan Surat Perintah Pembelian Terselubung Nomor : Sprin/047/VII/Res.4.2/2026/Satresnarkoba Tanggal 18 Juli 2026 yang mana saksi Yogi langsung melakukan penyamaran menjadi pembeli dan bertransaksi langsung dengan tersangka yang mana pada saat bertemu dengan tersangka, saksi Yogi langsung membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan ketika tersangka akan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika shabu dibungkus plastic klip bening dalam genggaman tangan kanan tersangka, tersangka langsung diamankan beserta uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada digenggaman tangan kiri tersangka lalu Anggota Polisi lainnya langsung turut mengamankan tersangka selanjutnya saksi RANDY menemukan 1 (satu) buah tube warna hitam yang berisikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu yang terletak diatas rumput samping tersangka berdiri dan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik tersangka
- Bahwa perbuatan tersangka tidak memiliki izin dari Dokter atau instansi terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis bukan tanaman tersebut
- Bahwa alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Polda Sumsel yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc dengan No.Lab : 3034/NNF/2026 tanggal 31 Juli 2026 bahwa 12 (dua belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,001 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5063/2026/NNF, 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 5 ml selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5064/2026/NNF, barang bukti adalah milik tersangka Supriyadi bin Saad, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 5063/2026/NNF dan BB 5064/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |