| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1082/Pid.Sus/2026/PN Plg | DAVID ERIKSON MANALU, S.H. | M. Andre Bin Ariyanta Siregar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1082/Pid.Sus/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6499/L.6.10/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA.
Bahwa Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar bersama dengan Saksi M. Syubli Bin Iskandar Mirza (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Sultan Mansyur Nomor 60 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di Jalan Mangkubumi RT.028/RW.015 Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar menemui Saksi M. Syubli Bin Iskandar Mirza untuk membeli 10 (Sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi dengan harga Rp 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah). Setelah bertemu dengan Saksi M. Syubli Bin Iskandar Mirza, Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar menyerahkan uang sebesar Rp 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi M. Syubli Bin Iskandar Mirza dan Saksi M. Syubli Bin Iskandar Mirza menyerahkan 10 (Sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar. --- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Penginapan Makmur yang beralamat di Jalan Sultan Mansyur Nomor 60 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar pun hendak menemui orang tidak dikenal yang memesan 10 (Sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi tersebut. Setibanya di halaman parkir Penginapan Makmur, Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar langsung diamankan oleh Saksi Ebrian Adam Bin Syarpawi Mat dan Saksi Willy Saputra Bin Dedi Apriansyah beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar yang disaksikan oleh Saksi Willy Saputra Bin Dedy Apriansyah dan menemukan 10 (Sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi di dalam kotak rokok yang disimpan di bawah kursi 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 160 warna hitam dengan Nopol BG 3982 ADY yang dikendarai oleh Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar. Selanjutnya Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1414/NNF/2026 Tanggal 21 April 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Dengan kesimpulan BB 3002/2026/NNF tersebut positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---- Bahwa Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual Narkotika Golongan I. ---- Perbuatan Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar bersama dengan Saksi M. Syubli Bin Iskandar Mirza sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----
ATAU KEDUA. Bahwa Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar bersama dengan Saksi M. Syubli Bin Iskandar Mirza (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Sultan Mansyur Nomor 60 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Penginapan Makmur yang beralamat di Jalan Sultan Mansyur Nomor 60 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar pun hendak menemui orang tidak dikenal yang memesan 10 (Sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi tersebut. Setibanya di halaman parkir Penginapan Makmur, Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar langsung diamankan oleh Saksi Ebrian Adam Bin Syarpawi Mat dan Saksi Willy Saputra Bin Dedi Apriansyah beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar yang disaksikan oleh Saksi Willy Saputra Bin Dedy Apriansyah dan menemukan 10 (Sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi di dalam kotak rokok yang disimpan di bawah kursi 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 160 warna hitam dengan Nopol BG 3982 ADY yang dikendarai oleh Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar. Selanjutnya Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1414/NNF/2026 Tanggal 21 April 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Dengan kesimpulan BB 3002/2026/NNF tersebut positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---- Bahwa Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---- Perbuatan Terdakwa M. Andre Bin Ariyanta Siregar sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
