Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.Bth/2025/PN Plg Asni Vitriani 1.HELENE
2.NY. SENNY SENORITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 217/Pdt.Bth/2025/PN Plg
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asni Vitriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOFHUAN YUSFIANSYAH, SH , DKKAsni Vitriani
Tergugat
NoNama
1HELENE
2NY. SENNY SENORITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi PEMBANTAH untuk seluruhnya;
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima permohonan Perlawanan Orang Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh PEMBANTAH;
2. Menyatakan Perlawanan Orang Ketiga (Derden Verzet)yang diajukan PEMBANTAH terhadap Putusan Perkara Nomor18/Pdt.Eks/2020/PN Plg jo. 974 PK/Pdt/2019 jo2774 K/Pdt/2017 jo 71/PDT/2016/PT PLG jo 59/Pdt.G/2015/PN PLG tanggal 24 November 2020 adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan bahwa PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang baik (goede opposant);
4. Menyatakan bahwa PEMBANTAH adalah pemilik sahatas tanah yang terletak di Jalan Gubernur H. Bastari Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang seluas ±150m?2; berdasarkanAkta Pengoperan Hak Nomor 15 Tahun 2016antara TURUT TERBANTAHIII dan PEMBANTAHbukan termasuk kedalam wilayah konstatering (pencocokan) sebidang tanah seluas 8.585 M2berdasarkan Putusan Eksekusi 18/Pdt.Eks/2020/PN Plg di Pengadilan Negeri Palembang;
5. Menyatakan bahwa Putusan PerkaraNomor 18/Pdt.Eks/2020/PN Plgjo. 974 PK/Pdt/2019 jo 2774 K/Pdt/2017 jo 71/PDT/2016/PT PLG jo 59/Pdt.G/2015/PN PLG, TANGGAL 24 NOVEMBER 2020tidak berlaku dan/atau tidak dapat diberlakukan dan/atau tidak dapat dieksekusi (Non Executable);
6. Menyatakan bahwa segala bentuk pelaksanaan putusan yang berdampak pada tanah milik PEMBANTAHTIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (NON EXECUTABLE).
7. Menghukum PARA TERBANTAH untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun adanya perlawanan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
9. Membebankan PARA TERBANTAH untuk membayar biaya perkara.
 
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak