Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg HARNIDI PT. KELANTAN SAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 121/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARNIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSTER ALWADI, S.H.HARNIDI
Tergugat
NoNama
1PT. KELANTAN SAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan Hak libur mingguan dan cuti tahunan kepada Penggugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, Pasal 77 ayat (1), ayat (2) huruf a, Pasal 79 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 187 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 Pasal 21;
 
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum karena tanpa memberikan hak-hak Penggugat yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 serta anjuran Disnakertras Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 500.15.13.3/454/Disnakertrans/2026 tertanggal 18 Agustus 2026;
 
4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak Putusan ini dibacakan;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon    sebagaimana ketentuan Pasal 48 PP Nomor 35 tahun 2021;
 
6. Menghukum Tergugat dan mewajibkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak (uang cuti dan ongkos pulang) dan upah lembur berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2026 Pasal 56, Pasal 156 ayat (1), ayat 2 (dua) huruf i dan ayat (4), dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 40 ayat (1), ayat 2 huruf i ayat (3) huruf b, Pasal 31 ayat (2) angka 1, Pasal 32 dan sesuai anjuran Disnakertrans Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 500.15.13.3/454/Disnakertrans/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, dengan perhitungan sebagai berikut:
 
Uang Pesangon: Rp. 4.100.000,- x 9 x 1,75          = Rp. 64.575.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja 3 (tiga) bulan upah          = Rp. 12.300.000,-
Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan                        = Rp.15.840.000,-                                                          
Uang Penggantian hak (biaya/ongkos pulang)           = Rp.      750.000,-
Uang Gaji/Upah bulan Juni dan Juli 2026                         = Rp.    8.200.000,
Uang/Upah lembur 400 hari X Rp. 331.791,-           = Rp.132.000.000,+
Total           = Rp. 225.465.000,-
 
Terbilang (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama Penyelesaian Perselisihan Pemutusah Hubungan Kerja kepada Penggugat sebanyak 6 (enam) bulan upah, yaitu sebesar Rp. 4.100.000 X 6 = Rp. 24.600.000,- (Dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
 
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;
 
Atau, apabila yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak