Perkara tindak pidana pencurian ringan yang dilaporkan diKepolisian Sektor IT.II Palembang pada tanggal 30 Oktober 2025 dengan laporan Polisi nomor LP/B/345/X/2025/SPKT/POLSEK IT II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tanggal 30 Oktober 2025 Pelapor An. SENO HADI PRAYOGA pada siang hari pada bulan Oktober 2025 diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang dialami oleh korban Toko Farmer Market yang dilakukan oleh Tersangka RIRIN ARIYANTI Binti DIDI ISKANDAR yang tertangkap tangan telah melakukan pencurian yang dilakukan tersangka dengan cara mengambil barang milik korban yang berada dietalase jualan lalu dimasukan kedalam 2 buah tas sandang kemudian diletakkan didalam troli lalu ditutup dengan jaket yang sebelumnya dipakai tersangka. Untuk mengelabui kasir dan security tersangka melakukan pembayaran atas sebagian belanjaan yang telah dipersiapkan setelah berhasil melakukan pembayaran dan saat akan meninggalkan toko tersangka dihentikan oleh saksi WAHYU NINGSIH seorang petugas security Toko Farmer market yang telah mengawasi telah sejak awal tersangka masuk kedalam toko karena membawa tas dari luar toko kedalam toko. Karena sudah ketahuan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya lalu dibawa kedalam kantor untuk dilakukan pendataan dan setelah dibuka tas sandang milik tersangka didapat barang bukti berupa : terlampir dalam berkas perkara
Akibat perbuatan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak kepolisian karena telah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.363.204 (dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat rupiah). |