Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2026/PN Plg PENYIDIK ISROFIL BIN SAKBANI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/532/X/2026/Sukarami
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PENYIDIK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISROFIL BIN SAKBANI Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ISROFIL Bin SAKBANI (alm) pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2026 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2026 bertempat di Jalan Lebak Sari Rt.024 Rw.006 Kel. Talang Jambe Kec. Sukarami Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orng lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000,- (lima rtus ribu rupiah) dipidana pencurian ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II,-., perbuatan tersebut dilakukan  oleh terdakwa dengan  cara sebagai berikut  : ----------------------------------------- 

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa ISROFIL Bin SAKBANI (alm) datang ke toko sembako milik korban yang berada di Jalan Lebak Sari Rt.024 Rw.006 Kel. Talang Jambe Kec. Sukarami Kota Palembang dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio warna merah hitam nomor polisi BG-6145-AEK, sat samapi ke toko korban terdakwa melihat situasi sepi dan di toko korban tidak ada orang ataupun penjaganya kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu mengambil 1(satu) buah tabung gas 3 kilogram yang berada di depan toko selanjutnya terdakwa naik keatas sepeda motornya kemudian terdakwa pergi meninggalkan TKP kemudian pulang kerumah dan meletakan tabung gas tersebut didalam rumah. Selanjutnya terdakwa pergi untuk mengojek setelah pada pukul 19.00 wib setelah mengojek terdakwa pun segera pulang kerumahnya untuk menjual tabung gas milik korban yang telah diambilnya tersebut namun belum lama sampai dirumah datanglah korban bersama dengan empat orang laki-laki kemudian korban bertemu dengan saya dan korban pun menunjukan sebuah video saat terdakwa mengambil tabung gas milik korban dan setelah ditunjuk video tersebut terdakwa pun mengakui jika ianya telah melakukan pencurian. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Sukarami.-------------------------------  

----- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa ISROFIL Bin SAKBANI (alm), pihak korban mengalami kerugian materil sekira Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).-------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa ISROFIL Bin SAKBANI (alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 478 Undang Undang RI. Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya