Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Plg Munawaroh 1.Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang
2.Kapolsek Seberang Ulu II Palembang
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2024/PN Plg
Pemohon
NoNama
1Munawaroh
Termohon
NoNama
1Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang
2Kapolsek Seberang Ulu II Palembang
3Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Termohon I dan Termohon II melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penangkapan terhadap diri suami Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II Cacat hukum dan tidak berkekuatan  hukum ;
  4. Menyatakan perbuatan Termohon I dan  Termohon II merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ;
  5. Menghukum Turut Termohon selaku atasan langsung sudah layak untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk segera membebaskan suami Pemohon Praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib;
  6. Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 5.000.000.000.00,- (Lima Milyar Rupiah) ;
  7. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon I dan Termohon II mengingat terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLSEK SEBERANG ULU II PALEMBANG yang beralamat Di Jalan A Yani Lrg. Gumay No.2 14 Ulu, Seberang Ulu II Palembang ;
  8. Menghukum Termohon I dan  Termohon II  untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya