Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Termohon I dan Termohon II melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penangkapan terhadap diri suami Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II Cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Termohon I dan Termohon II merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ;
- Menghukum Turut Termohon selaku atasan langsung sudah layak untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk segera membebaskan suami Pemohon Praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 5.000.000.000.00,- (Lima Milyar Rupiah) ;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon I dan Termohon II mengingat terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLSEK SEBERANG ULU II PALEMBANG yang beralamat Di Jalan A Yani Lrg. Gumay No.2 14 Ulu, Seberang Ulu II Palembang ;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara
|