Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.G/2026/PN Plg 1.HENDRIK LUNARDI
2.LIMEYATI LAWOTO
1.PT GUNUNG HIJAU LESTARI
2.ARIFIN TIORMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 191/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRIK LUNARDI
2LIMEYATI LAWOTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CICI PRIYANTORO,SHHENDRIK LUNARDI
2CICI PRIYANTORO,SHLIMEYATI LAWOTO
Tergugat
NoNama
1PT GUNUNG HIJAU LESTARI
2ARIFIN TIORMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ZULKIFLI RASSY, SH, Mkn
2NURBAITI, SH
3MARLINA JUWITA
4PT BANK MANDIRI PERSERO Tbk, KANTOR CABANG PALEMBANG SUDIRMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
Primair
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
3. Menyatakan pembebanan bunga pinjaman oleh TERGUGAT II kepada Perseroan bertentangan dengan asas kepatutan dan itikad baik; 
4. MenyatakanAkta Nomor 04 tanggal 18 Maret 2022 dan Akta Nomor 03 tanggal 14 April 2022 yang dibuat oleh Notarissampai dengan pemenuhan seluruh Kewajiban Pembayaran kepada PARA PENZULKIFLI RASSY, S.H.,M.Kn Notaris di Kota Palembang cacat hukum karena adanya penyalahgunaan keadaan (misbruikvanomstandigheden) yang dilakukan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT I.
5. Menyatakan Memerintahkan kepada TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I unuk menunda ataupun tidak melakukan perbuatan apapun (status quo) terhadap Penandatanganan Pengalihan Hak atau Akta Jual Beli berdasarkan Kesepakatan berdasarkan Akta Nomor 04 tertanggal 18 Maret 2022 dan Akta 03 Tertanggal 14 April 2022,yang dibuat oleh Notarissampai dengan pemenuhan seluruh Kewajiban Pembayaran kepada PARA PENZULKIFLI RASSY, S.H.,M.Kn Notaris di Kota Palembang batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan.
6. Menyatakan seluruh akibat hukum yang timbul berdasarkan Akta Nomor 04 tanggal 18 Maret 2022 dan Akta Nomor 03 tanggal 14 April 2022 yang dibuat oleh Notarissampai dengan pemenuhan seluruh Kewajiban Pembayaran kepada PARA PENZULKIFLI RASSY, S.H.,M.Kn Notaris di Kota Palembang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PENGGUGAT I.
7. Mengembalikan kedudukan hukum PARA PIHAK pada keadaan semula sebelum ditandatanganinya Akta Nomor 04 tanggal 18 Maret 2022 dan Akta Nomor 03 tanggal 14 April 2022.
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT I, sekurang-kurangnya sebesar Rp15.154.850.028,- (lima belas miliar seratus limapuluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu dua puluh delapan rupiah).
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian imateriil secara tanggung renteng kepadaPENGGUGAT II, sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil secara tunai dan sekaligus kepada Para PENGGUGAT I, sebesarRp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 
11 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan;
12 Menghukum Para Tergugatuntuk membayar uang paksa (dwangsong) Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari sampai dengan dibayarkan kewajiban Para Tergugat setiap kali Para Tergugatlalai melaksanakan atau melanggar, baik sebagian ataupun seluruh isi putusan
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
14. Memerintahkan Turut Tergugat I,II,III,IV tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
15. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet/Perlawanan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak