| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1280/Pid.Sus/2026/PN Plg | Desi Arsean, S.H. | 1.Ahyardi Zuer Bin Zufrial 2.Boby Haryanto Bin Nurhadi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 1280/Pid.Sus/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8770/L.6.10/Enz.2/10/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa I AHYARDI ZUER BIN ZUFRIAL bersama-sama dengan Terdakwa II BOBI HARYANTO BIN NURHADI pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 10.30 wib bertempat di pinggir Jalan Swadayan Lrg. Perikanan Tiga Kecamatan Kemuning Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 5,346 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 5,285 gram), dan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,846 gram ( dikembalikan oleh Labfor sebanyak 0,783 gram) perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------
------- Bahwa perbuatan terdakwa “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 5,346 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 5,285 gram), dan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,846 gram ( dikembalikan oleh Labfor sebanyak 0,783 gram) tidak memiliki ijin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang berwenang.----------------------------
------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratoris kriminalistik POLRI cabang Palembang dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 2913/NNF/2026, tanggal 16 Juli 2026, bahwa barang bukti berupa, yaitu:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor Polda Sumsel, yaitu sebagai berikut: BB 4850/2026/NNF, BB 4851/2026/NNF, BB 4852/2026/NNF dan BB 4853/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor : 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor : 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa I AHYARDI ZUER BIN ZUFRIAL bersama-sama dengan Terdakwa II BOBI HARYANTO BIN NURHADI pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 10.30 wib bertempat di pinggir Jalan Swadayan Lrg. Perikanan Tiga Kecamatan Kemuning Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 5,346 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 5,285 gram), dan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,846 gram ( dikembalikan oleh Labfor sebanyak 0,783 gram) perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
------- Berawal dari Informasi masayarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Swadaya Lrg. Perikanan tiga Kec. Kemuning Kota Palembang, kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi SULIADI, SH BIN PANANI (ALM) bersama saksi BRIPKA M.SETIA PERMADI, SH melakukan penyelidikan di seputaran TKP, kemudian Pada hari Jum'at, tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 10.30 Wib di pinggir Jalan Swadaya Lrg. Perikanan tiga Kec. Kemuning Kota Palembang, ada 2 (dua) orang laki-laki mengendari sepeda motor dan dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika, kemudian Saksi SULIADI, SH BIN PANANI (ALM) dan Saksi BRIPKA M.SETIA PERMADI, SH mencoba memberhentikan kedua laki-laki tersebut akan tetapi kedua orang tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil di amanakan dan terdakwa I AHYARDI ZUER berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang barang bukti ke atas genteng, kemudian dilakukan penggeladahan terhadap para terdakwa dan ditemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu di atas seng yang sebelumnya terdakwa I AHYARDI ZUER pegang dengan tangan kanannya merupakan shabu yang akan para terdakwa antarkan kepada pembeli, dan ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 13 warna hitam SimCard 0895-3271- 90250 nomor Imei 1: 864595060517061, Imei 2: 864595060517079 di tangan sebelah kiri terdakwa I AHYARDI ZUER merupakan sebagai alat komunikasi antara para terdakwa dan pembeli dalam proses transaksi jual beli shabu tersebut, 1 (satu) unit Handphone OPPO A6X warna biru Simcard 0898-1454-200 nomor imei 1:861203089080038, imei 2: 861203089080020 merupakan milik terdakwa II BOBY HARYANTO yang ditemukan di dalam kantong celana yang di pakai, Kemudian sebelah kiri bagian depan yang digunakannya sebagai alat komunikasi dengan terdakwa I AHYARDI ZUER dalam proses mengantarkan shabu tersebut kepada pembeli, 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda Stylo warna Biru doff Nomor Polisi BG- 3447-AFI merupakan milik terdakwa II BOBY HARYANTO yang digunakan sebagai alat transfortasi untuk mengantarkan shabu tersebut kepada pembeli, Kemudian dilakukan Pengembangan ke rumah terdakwa I AHYARDI ZUER di Jln TMMD perumahan Kencana Utama Pratama Blok. L.20 Kel.talang Bulu Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin dan berhasil menemukan dan menyita barang bukti di dalam kamar berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis shabu shabu merupakan sisa shabu yang belum laku tersangka jual, 2 (dua) ball plastic klip kosong ukuran kecil yang terdakwa gunakan untuk membungkus shabu tersebut kedalam bentuk paketan siap jual, 5 (lima) bungkus plastic klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah sarung timbangan warna hitam, 1 (satu) ball plastic klip bening ukuran sedang yang tersangka gunakan untuk membungkus shabu tersebut kedalam bentuk paketan siap jual, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop warna hitam yang digunakan sebagai alat bantu untuk memasukkan shabu tersebut ke dalam plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang digunakan untuk menimbang berat shabu tersebut dan mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna penyidikan lebih lanjut. ---------------------
------- Bahwa perbuatan terdakwa “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 5,346 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 5,285 gram), dan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,846 gram ( dikembalikan oleh Labfor sebanyak 0,783 gram) tidak memiliki ijin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang berwenang.----------------------------
------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratoris kriminalistik POLRI cabang Palembang dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 2913/NNF/2026, tanggal 16 Juli 2026, bahwa barang bukti berupa, yaitu:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor Polda Sumsel, yaitu sebagai berikut: BB 4850/2026/NNF, BB 4851/2026/NNF, BB 4852/2026/NNF dan BB 4853/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor : 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
