Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1280/Pid.Sus/2026/PN Plg Desi Arsean, S.H. 1.Ahyardi Zuer Bin Zufrial
2.Boby Haryanto Bin Nurhadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1280/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8770/L.6.10/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Desi Arsean, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahyardi Zuer Bin Zufrial[Penahanan]
2Boby Haryanto Bin Nurhadi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------Bahwa ia Terdakwa I AHYARDI ZUER BIN ZUFRIAL bersama-sama dengan Terdakwa II BOBI HARYANTO BIN NURHADI pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 10.30 wib bertempat di pinggir Jalan Swadayan Lrg. Perikanan Tiga Kecamatan Kemuning  Kota  Palembang atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 5,346 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 5,285 gram), dan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,846 gram ( dikembalikan oleh Labfor sebanyak 0,783 gram) perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 8 juli 2026 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa memesan shabu dan menghubungi EKO KODOK (DPO) ke Nomor 0812-6463-1758 dan bertanya "Ko carike aku lokak buah (shabu)", dan di jawab EKO ALIAS KODOK (DPO) " Ado mahal tapi" dan terdakwa menjawab "dak apo-apo kodok" dan EKO ALIAS KODOK (DPO) menanyakan kepada terdakwa "nak beli berapo" dan terdakwa menjawab "aku pesan sebanyak ½ k bola kecik (shabu)" dan di setujui oleh EKO ALIAS KODOK (DPO), kemudian pada hari rabu tangal 08 juli 2026 sekira pukul 13.00 wib terdakwa I AHYARDI sepakat untuk bertemu dengan EKO ALIAS KODOK (DPO) di jalan R.A Abusama depan Villa Sukajaya indah kel. Sukabangun kec. Sukarami kota Palembang untuk memberikan uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) kepada EKO ALIAS KODOK (DPO) dan setelah itu terdakwa I AHYARDI Kembali kerumah.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 08 juli 2026 sekira pukul 17.30 Wib Narkotika jenis shabu tersebut diantarkan kerumah terdakwa I AHYARDI oleh EKO ALIAS KODOK (DPO) sebanyak 1/2 (setengah kantong), dan terdakwa I AHYARDI uang jalan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan juga 1 (satu) paket shabu sebagai upah kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 17.30 wib shabu tersebut langsung terdakwa I AHYARDI pecah menjadi 4 (empat) bungkus di depan rumah dan sebanyak 1 (satu) paket shabu tersebut terdakwa I AHYARDI berikan kepada sdra EKO ALIAS KODOK (DPO) sebagai upah dan sisa 3 (tiga) bungkus shabu tersebut di simpan ke dalam kamar.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 01.00 Wib dari 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa I AHYARDI pecah menjadi 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis shabu ke dalam bentuk paket siap jual kemudian terdakwa I AHYARDI masukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam dan di simpan Kembali ke dalam lemari kamar rumah.
  • Bahwa Kemudian Pada hari Jum'at, tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 08.49 Wib ada teman terdakwa I AHYARDI yaitu AKEM SWADAYA MAULANA (DPO) menghubungi terdakwa I AHYARDI untuk memesan shabu melalui Chat via aplikasi whatsapp dengan mengatakan "Nak belanjo kk" dan terdakwa I AHYARDI menjawab Berapo kem". Dan AKEM SWADAYA MAULANA (DPO) menjawab "Kk duit ni ad 750 be ck2 sm budak2 di gawean ni" dan AKEM SWADAYA MAULANA meminta untuk memecah shabu tersebut menjadi 2 paket dan terdakwa I AHYARDI menyetujuinya.
  • Bahwa Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 juli 2026 sekira pukul 10.20 wib terdakwa I AHYARDI menghubungi terdakwa II BOBY via aplikasi whatsapp yang berisikan Voice note dengan suara milik terdakwa yang mengatakan "siap-siap lah, motor keluarilah aku bawak ni banyak BB (shabu) idak dikif" dengan maksud untuk meminta terdakwa II BOBY bersiap-siap menemani terdakwa I AHYARDI mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa I AHYARDI sudah dalam perjalan kerumah terdakwa II BOBY. Kemudian terdakwa menghubungi AKEM SWADAYA (DPO) yang memesan shabu tersebut untuk sepakat bertemu di jalan Swadaya Lrg. Perikanan tiga Kec. Kemuning Kota Palembang dan setelah para terdakwa sampai di jalan Swadaya Lrg. Perikanan tiga Kec. Kemuning Kota Palembang.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 juli 2026sekira pukul 10.30 Wib pada saat para terdakwa akan mengantarkan Narkotika jenis shabu di pinggir Jalan Swadaya Lrg. Perikanan tiga Kec. Kemuning Kota Palembang motor yang di kendarai terdakwa II BOBY dan langsung dihentikan oleh anggota polisi dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang namun karena merasa takut para terdakwa langsung manambah kecepatan dan mencoba untuk melarikan diri dan terdakwa I AHYARDI membuang 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu ke atas seng yang sebelumnya di pegang dengan tangan terdakwa I AHYARDI sebelah kanan namun para terdakwa berhasil di lakukan penangkapan, dan di lakukan penggeledahan dan atas penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus Narkotika jenis shabu untuk di jual, yang mana sebanyak 2 (dua) bungkus didapatkan di atas seng yang sebelumnya terdakwa I AHYARDI pegang dengan tangan kanan, dan ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 13 warna hitam SimCard 0895-3271-90250 nomor Imei 1: 864595060517061, Imei 2: 864595060517079 di tangan sebelah kiri merupakan sebagai alat komunikasi antara para terdakwa dan pembeli dalam proses transaksi jual beli shabu tersebut, 1 (satu) unit Handphone OPPO A6X warna biru Simcard 0898- 1454-200 nomor imei 1: 861203089080038, imei 2: 861203089080020 merupakan milik terdakwa II BOBY yang ditemukan di dalam kantong celana yang di pakai terdakwa I AHYARDI sebelah kiri bagian depan yang digunakannya sebagai alat komunikasi dengan terdakwa I AHYARDI dalam proses mengantarkan shabu tersebut kepada pembeli, 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda Stylo warna Biru doff Nomor Polisi BG- 3447-AFI merupakan milik terdakwa II BOBY yang para terdakwa gunakan sebagai alat transfortasi untuk mengantarkan shabu tersebut kepada pembeli, Kemudian dilakukan Pengembangan ke rumah terdakwa I AHYARDI Jln TMMD perumahan Kencana Utama Pratama Blok. L.20 Kel.talang Bulu Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin dan polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti di dalam kamar rumah terdakwa I AHYARDI berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis shabu shabu merupakan sisa shabu yang belum laku terdakwa I AHYARDI jual, 2 (dua) ball plastic klip kosong ukuran kecil yang terdakwa I AHYARDI gunakan untuk membungkus shabu tersebut kedalam bentuk paketan siap jual, 5 (lima) bungkus plastic klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah sarung timbangan warna hitam, 1 (satu) ball plastic klip bening ukuran sedang yang saya gunakan untuk membungkus shabu tersebut kedalam bentuk paketan siap jual, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop warna hitam yang saya gunakan sebagai alat bantu untuk memasukkan shabu tersebut ke dalam plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang terdakwa I AHYARDI gunakan untuk menimbang berat shabu tersebut dan terdakwa I AHYARDI mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik para terdakwa dan shabu tersebut untuk para terdakwa jual kembali. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna penyidikan lebih lanjut.

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 5,346 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 5,285 gram), dan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,846 gram ( dikembalikan oleh Labfor sebanyak 0,783 gram) tidak memiliki ijin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang berwenang.----------------------------

 

------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratoris kriminalistik POLRI cabang Palembang dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 2913/NNF/2026, tanggal 16 Juli 2026, bahwa barang bukti berupa, yaitu: 

  1. 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya berisi sebagai berikut :
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 5,346 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 5,285 gram), selanjutnya didalam berita acara ini disebut BB 4850/2026/NNF.
  • 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,846 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 0,783 gram), selanjutnya didalam berita acara ini disebut BB 4851/2026/NNF.
  1. 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel dengan perincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 5 ml milik terdakwa I AHYARDI ZUER BIN ZUFRIAL, selanjutnya didalam berita acara ini disebut BB 4852/2026/NNF,
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 5 ml milik terdakwa II BOBI HARYANTO BIN NURHADI, selanjutnya didalam berita acara ini disebut BB 4853/2026609/NNF.

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor Polda Sumsel, yaitu sebagai berikut: BB 4850/2026/NNF, BB 4851/2026/NNF, BB 4852/2026/NNF dan BB 4853/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor : 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor : 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa ia Terdakwa I AHYARDI ZUER BIN ZUFRIAL bersama-sama dengan Terdakwa II BOBI HARYANTO BIN NURHADI pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 10.30 wib bertempat di pinggir Jalan Swadayan Lrg. Perikanan Tiga Kecamatan Kemuning  Kota  Palembang atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 5,346 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 5,285 gram), dan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,846 gram ( dikembalikan oleh Labfor sebanyak 0,783 gram) perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

 

------- Berawal dari Informasi masayarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Swadaya Lrg. Perikanan tiga Kec. Kemuning Kota Palembang, kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi SULIADI, SH BIN PANANI (ALM) bersama saksi BRIPKA M.SETIA PERMADI, SH melakukan penyelidikan di seputaran TKP, kemudian Pada hari Jum'at, tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 10.30 Wib di pinggir Jalan Swadaya Lrg. Perikanan tiga Kec. Kemuning Kota Palembang, ada 2 (dua) orang laki-laki mengendari sepeda motor dan dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika, kemudian Saksi SULIADI, SH BIN PANANI (ALM) dan Saksi BRIPKA M.SETIA PERMADI, SH mencoba memberhentikan kedua laki-laki tersebut akan tetapi kedua orang tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil di amanakan dan terdakwa I AHYARDI ZUER berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang barang bukti ke atas genteng, kemudian dilakukan penggeladahan terhadap para terdakwa dan ditemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu di atas seng yang sebelumnya terdakwa I AHYARDI ZUER pegang dengan tangan kanannya merupakan shabu yang akan para terdakwa antarkan kepada pembeli, dan ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 13 warna hitam SimCard 0895-3271- 90250 nomor Imei 1: 864595060517061, Imei 2: 864595060517079 di tangan sebelah kiri terdakwa I AHYARDI ZUER merupakan sebagai alat komunikasi antara para terdakwa dan pembeli dalam proses transaksi jual beli shabu tersebut, 1 (satu) unit Handphone OPPO A6X warna biru Simcard 0898-1454-200 nomor imei 1:861203089080038, imei 2: 861203089080020 merupakan milik terdakwa II BOBY HARYANTO yang ditemukan di dalam kantong celana yang di pakai, Kemudian sebelah kiri bagian depan yang digunakannya sebagai alat komunikasi dengan terdakwa I AHYARDI ZUER dalam proses mengantarkan shabu tersebut kepada pembeli, 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda Stylo warna Biru doff Nomor Polisi BG- 3447-AFI merupakan milik terdakwa II BOBY HARYANTO yang digunakan sebagai alat transfortasi untuk mengantarkan shabu tersebut kepada pembeli, Kemudian dilakukan Pengembangan ke rumah terdakwa I AHYARDI ZUER di Jln TMMD perumahan Kencana Utama Pratama Blok. L.20 Kel.talang Bulu Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin dan berhasil menemukan dan menyita barang bukti di dalam kamar berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis shabu shabu merupakan sisa shabu yang belum laku tersangka jual, 2 (dua) ball plastic klip kosong ukuran kecil yang terdakwa gunakan untuk membungkus shabu tersebut kedalam bentuk paketan siap jual, 5 (lima) bungkus plastic klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah sarung timbangan warna hitam, 1 (satu) ball plastic klip bening ukuran sedang yang tersangka gunakan untuk membungkus shabu tersebut kedalam bentuk paketan siap jual, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop warna hitam yang digunakan sebagai alat bantu untuk memasukkan shabu tersebut ke dalam plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang digunakan untuk menimbang berat shabu tersebut dan mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna penyidikan lebih lanjut. ---------------------

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 5,346 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 5,285 gram), dan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,846 gram ( dikembalikan oleh Labfor sebanyak 0,783 gram) tidak memiliki ijin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang berwenang.----------------------------

 

------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratoris kriminalistik POLRI cabang Palembang dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 2913/NNF/2026, tanggal 16 Juli 2026, bahwa barang bukti berupa, yaitu: 

  1. 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya berisi sebagai berikut :
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 5,346 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 5,285 gram), selanjutnya didalam berita acara ini disebut BB 4850/2026/NNF.
  • 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,846 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 0,783 gram), selanjutnya didalam berita acara ini disebut BB 4851/2026/NNF.
  1. 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel dengan perincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 5 ml milik terdakwa I AHYARDI ZUER BIN ZUFRIAL, selanjutnya didalam berita acara ini disebut BB 4852/2026/NNF,
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 5 ml milik terdakwa II BOBI HARYANTO BIN NURHADI, selanjutnya didalam berita acara ini disebut BB 4853/2026609/NNF.

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor Polda Sumsel, yaitu sebagai berikut: BB 4850/2026/NNF, BB 4851/2026/NNF, BB 4852/2026/NNF dan BB 4853/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor : 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya