Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.Jonni
2.HOMISA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jonni
2HOMISA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.693.580,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.73.693.580,- ( Tujuh puluh tiga juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah)

  1. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti AKTA HIBAH NO 041 TANGGAL 16 JANUARI 2017 TERLETAK DI JALAN TETTU KARIM KADIR KELURAHAN KARANG JAYA KECAMATAN GANDUS DENGAN LUAS 300 M AN HOMISA

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

  1. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti AKTA HIBAH NO 041 TANGGAL 16 JANUARI 2017 TERLETAK DI JALAN TETTU KARIM KADIR KELURAHAN KARANG JAYA KECAMATAN GANDUS DENGAN LUAS 300 M AN HOMISA dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AKTA HIBAH NO 041 TANGGAL 16 JANUARI 2017 TERLETAK DI JALAN TETTU KARIM KADIR KELURAHAN KARANG JAYA KECAMATAN GANDUS DENGAN LUAS 300 M AN HOMISA

.tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut.

  1. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak