| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 590/Pid.B/2026/PN Plg | Arni Puspita, S.H. | Batbaraja Sinaga Alias Raja Bin Djamaludin Sinaga (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 590/Pid.B/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4152/L.6.10/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----Bahwa ia terdakwa BATBARAJA SINAGA Als RAJA BIN DJAMALUDIN SINAGA (Alm) bersama dengan M RANGGA DWI PUTRA Als ANGGA(DPO) pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 19.14 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Jl. HM. Noerdin Pandji Komp. AROFATUNA Blok E. 20 RT. 03 Rw. 01 Kel Karya Baru Kec. Alang-alang lebar Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut di lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-- ------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 19.14 wib, awalnya terdakwa ke rumah sdr ANGGA (DPO) dan terdakwa mengajak sdr. ANGGA ke rumah saksi DEVI ANGGRAINI Binti SAMSUL BAHRI di Jl. HM. Noerdin Pandji Komp. AROFATUNA Blok E. 20 RT. 03 Rw. 01 Kel Karya Baru Kec. Alang-alang lebar Kota Palembang karena helm milik terdakwa tertinggal di rumah saksi DEVI. Kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGGA pergi kerumah saksi DEVI dengan mengendarai sepeda motor AEROX warna kuning. Setelah sampai di Lokasi sdr. ANGGA(DPO) memarkirkan sepeda motor tepat di depan rumah saksi DEVI, setelah itu terdakwa turun dari motor menuju ke pintu depan rumah korban sedangkan sdr ANGGA (DPO) masih duduk di atas sepeda motor. Pada saat terdakwa membuka pintu rumah saksi DEVI yang mana saat itu dalam keadaan tidak terkunci, timbullah niat terdakwa dan sdr. ANGGA (DPO) mengambil barang milik saksi DEVI, kemudian sdr ANGGA (DPO) turun dari sepeda motor dan ikut masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (Satu) Helm Half Face Merk ARAI RX7 berwarna Kuning yang berada di belakang pintu dan sdr. ANGGA(DPO) langsung memakainya dan terdakwa mengambil helm miliknya yang tertinggal dan mengambil 1(satu) pasang sendal merk Bata milik saksi DEVI. Selanjutnya terdakwa dan sdr ANGGA(DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut. -----Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, saksi FAIZAR Als IZAR Bin BURNIAT (Alm) memberitahukan saksi DEVI ANGGRAINI Binti SAMSUL BAHRI bahwa ada 2(dua) orang laki-laki yang tidak dikenal keluar dan masuk ke komplek untuk mengambil helm, namun pada saat keluar sdr. ANGGA (DPO) memakai 1 (Satu) Helm Half Face Merk ARAI RX7 berwarna Kuning milik saksi BECKY NR Bin RIDWAN. Selanjutnya saksi DEVI melihat rekaman CCTV terlihat terdakwa bersama sdr.ANGGA(DPO) masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (Satu) Helm Half Face Merk ARAI RX7 berwarna Kuning dan 1(satu) pasang sendal merk Bata. Kemudian saksi DEVI melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. -----BAhwa atas laporan dari saksi DEVI pada tanggal 13 Januari 2026, terdakwa berhasil diamankan dan terdakwa mengakui telah mengambil barang dirumah saksi DEVI bersama sdr.ANGGA kemudian dilakukan penyelidikan ke rumah sdr. ANGGA(DPO) di Jalan Perumda 1 KM.7, namun, sdr. ANGGA(DPO) telah melarikan diri.
-----Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan sdr. ANGGA (DPO), saksi DEVI ANGGRAINI Binti SAMSUL BAHRI mengalami kerugian sebesar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
