Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Plg KHOLIZOL TAMHULLIS Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1KHOLIZOL TAMHULLIS
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/L.6/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026 dan Penetapan Tersangka melalui surat Nomor: TAP-04/L.6.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026 adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah;
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan;
  5. Membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang seketika;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya