Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pid.Pra/2026/PN Plg IWAN TUAJI, SH.,MHum Bin H. ALISASTRO AMIJOYO, SE Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat 25/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1IWAN TUAJI, SH.,MHum Bin H. ALISASTRO AMIJOYO, SE
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Advokat
Petitum Permohonan

      MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa tindakan upaya paksa berupa penggeledahan atas rumah yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa penyitaan atas handphone Merk Apple 17 warna biru dengan sim card 08117123128 milik Pemohon di rumah yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan handphone Merk Apple 17 warna biru dengan sim card 08117123128 kepada Pemohon.
  5. Menyatakan hukum bahwa Tindakan Upaya Paksa berupa penangkapan terhadap Pemohon (IWAN TUAJI, S.H., M.Hum Bin H. ALISASTRO AMIJOYO S.E) sebagai adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  6. Menyatakan hukum bahwa Tindakan Upaya Paksa berupa Penetapan Pemohon (IWAN TUAJI, S.H., M.Hum Bin H. ALISASTRO AMIJOYO S.E) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan hukum bahwa Tindakan Upaya Paksa berupa penahanan terhadap Pemohon (IWAN TUAJI, S.H., M.Hum Bin H. ALISASTRO AMIJOYO S.E) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRIN-15/L.6.5/Fd.2/06/2026 Tanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  8. Memerintahkan Termohon demi hukum untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Palembang Kelas I seketika setelah putusan ini selesai dibacakan.
  9. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.2/06/2026 tanggal 2 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  10. Menyatakan hukum bahwa Tindakan Upaya Paksa berupa perpanjangan penahanan terhadap Pemohon (IWAN TUAJI, S.H., M.Hum Bin H. ALISASTRO AMIJOYO S.E) berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi SumSel No. Prin-1198/L.6.5/Ft.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  11. Menyatakan untuk memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan harkat dan martabat.
  12. Menyatakan bahwa alat bukti yang dipakai oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah, dan tidak dapat dipergunakan lagi.

    Atau

Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya