Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2024/PN Plg IGNATIUS NATHAN KESUMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2024/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IGNATIUS NATHAN KESUMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bayu Prasetya Andrinata, S.H., M.Kn., C.L.AIGNATIUS NATHAN KESUMA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengizinkan kepada Pemohon untuk menyesuaikan/mengganti nama Pemohon dari semula  bernama IGNATIUS NATHAN KESUMA LIE, IGNATIUS NATHAN diganti/disesuaikan menjadi IGNATIUS NATHAN KESUMA.
  3. Menetapkan nama-nama yang tercantum pada:
    1. Akta Kelahiran Nomor : No.11117/XI/1993 Tanggal 16 November 1993  yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil  Palembang atas nama IGNATIUS NATHAN KESUMA.
    2. Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1671111801230009 yang dikeluarkan oleh Pegawai  Luar Biasa Catatan Sipil Kota Palembang atas nama IGNATIUS NATHAN KESUMA.
    3. Kartu Tanda Penduduk Nomor : 16710507119300002 yang dikeluarkan oleh Pegawai  Luar Biasa Catatan Sipil Kota Palembang atas nama IGNATIUS NATHAN KESUMA.
    4. NPWP Nomor 66.959.248.7-301.000 atas nama IGNATIUS NATHAN.
    5. Kartu Indonesia Sehat (BPJS) dengan Nomor Kartu 0001655185893 atas nama IGNATIUS NATHAN.
    6. Paspor dengan Nomor E3736770 atas nama IGNATIUS NATHAN KESUMA LIE (Bukti P.6)

Orangnya adalah Sama atau satu orang yaitu PEMOHON / IGNATIUS NATHAN KESUMA yang lahir di Palembang Tanggal 7 Nopember 1993 yang merupakan anak laki-laki dari suami istri yang bernama Lie Kim Sing alias Yulius Kesuma dan Tjiong Siu Tjhin alias Christine Kesuma.

4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri  Palembang  untuk melaporkan tentang penyesuaian/Pergantian nama Pemohon kepada Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Kantor BPJS Kesehatan  Pusat Palembang dan juga kepada Kantor Pajak Ilir Timur Palembang untuk selanjutnya diberikan catatan pinggir pada surat /dokumen data diri Pemohon yang tercatat.

5. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU :

“Apabila Hakim yang mulia berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak